Pilihan
Polda Riau: Penyelidikan SPPD Fiktif di DPRD Rohil Masih Jalan!
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih mengusut dugaan penyimpangan Surat Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017. Penanganan kasus masih dalam penyelidikan.
Sebelummya, Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) menyebutkan kasus itu sudah dihentikan. Tindaklanjutnya, Formasi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Maret 2021.
Formasi dalam gugatannya menyebutkan, penghentian penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif massal di DPRD Rokan Hilir 2017 tidak sah.
"Perkara masih lidik (penyelidikan, red), masih jalan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menepis kalau kasus sudah dihentikan.
Saat ini, kata Sunarto, penyidik masih mencari adanya pidana dalam perkara tersebut. "Anggota masih riksa (pemeriksaan,red) saksi-saksi di sana (Rohil,red)," kata Sunarto, Ahad (21/3/2021).
Terkait praperadilan yang diajukan Formasi, Sunarto menegaskan, itu hak semua orang. "Boleh saja (prapid), kami akan pelajari pelajari materinya, dan kita siap menghadapinya," tegas Sunarto.
Dalam proses pengusutan, penyidik sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rohil periode 2014 - 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyebutkan, penyidik juga memanggil saksi ahli untuk memperkuat adanya tindak pidana. "Saksi ahli juga kita mintai keterangannya, didatangkan dari luar Riau sedikit panjang proses nya tapi tidak ada permasalahan," kata Andri.
Selain meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Kita terus berkoordinasi. Terakhir pada pekan kemarin," kata Andri.
Dari informasi dihimpun, pada Maret 2017, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sejumlah dana sudah dikembalikan oleh anggota dewan. Disebutkan, anggota DPRD yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke Inspektorat Rohil. Selanjutnya, diserahkan ke BPK.
Penyelidikan kasus itu sebagai tindak lanjut temuan BPK. Dugaan penyimpangan anggaran ini tercium oleh penyidik dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Rohil 2017 yang menyebutkan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).***
.png)

Berita Lainnya
Beberapa Ruas Jalan Inhu Rusak Parah, Bupati Beri Angin Segar
Pekerjaan Ruas Jalan di Kuala Keritang Dimulai, H Dani M Nursalam: Pemeliharaan Bertujuan Fungsional
Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Keberlanjutan Ekologis Jadi Pilar Strategis Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Terjerat Utang Pinjol Rp350 Juta, Pria di Penginapan Pangkalan Kerinci Coba Akhiri Hidup
Dua Santri dari Magetan Positif Corona, Diskes Cari 44 Warga Pelalawan Berkaitan dengan Klaster Magetan
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang ETLE
Humas-WMPR Peduli, Salurkan Ratusan Paket Sembako
Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tergantung di Kos-kosan
Gandeng Tanoto Foundation, Pemkab Siak Terus Tingkatkan Program Pendidikan
Penetapan Bupati Kuansing dan Meranti Terpilih Dilakukan dalam 5 Hari ke Depan
Aplikasi e-Kinerja Wajib di Implementasikan ASN Pemkab Bengkalis