Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polda Riau: Penyelidikan SPPD Fiktif di DPRD Rohil Masih Jalan!
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih mengusut dugaan penyimpangan Surat Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017. Penanganan kasus masih dalam penyelidikan.
Sebelummya, Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) menyebutkan kasus itu sudah dihentikan. Tindaklanjutnya, Formasi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Maret 2021.
Formasi dalam gugatannya menyebutkan, penghentian penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif massal di DPRD Rokan Hilir 2017 tidak sah.
"Perkara masih lidik (penyelidikan, red), masih jalan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menepis kalau kasus sudah dihentikan.
Saat ini, kata Sunarto, penyidik masih mencari adanya pidana dalam perkara tersebut. "Anggota masih riksa (pemeriksaan,red) saksi-saksi di sana (Rohil,red)," kata Sunarto, Ahad (21/3/2021).
Terkait praperadilan yang diajukan Formasi, Sunarto menegaskan, itu hak semua orang. "Boleh saja (prapid), kami akan pelajari pelajari materinya, dan kita siap menghadapinya," tegas Sunarto.
Dalam proses pengusutan, penyidik sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rohil periode 2014 - 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyebutkan, penyidik juga memanggil saksi ahli untuk memperkuat adanya tindak pidana. "Saksi ahli juga kita mintai keterangannya, didatangkan dari luar Riau sedikit panjang proses nya tapi tidak ada permasalahan," kata Andri.
Selain meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Kita terus berkoordinasi. Terakhir pada pekan kemarin," kata Andri.
Dari informasi dihimpun, pada Maret 2017, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sejumlah dana sudah dikembalikan oleh anggota dewan. Disebutkan, anggota DPRD yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke Inspektorat Rohil. Selanjutnya, diserahkan ke BPK.
Penyelidikan kasus itu sebagai tindak lanjut temuan BPK. Dugaan penyimpangan anggaran ini tercium oleh penyidik dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Rohil 2017 yang menyebutkan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).***
.png)

Berita Lainnya
HUT ke-22 BAZNAS Inhil Distrubusikan Zakat
Harga Cabai di Pekanbaru Meroket
Masyarakat Pangkalan Kuras Tutup Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
Tiga Pintu Masuk Rohil Disekat, 280 Kendaraan Diputar Balik
Lantik 7 Pejabat Eselon II dan Direktur Bank BPR Dana Amanah, Bupati Zukri Tegaskan Untuk Kerja Keras, Cerdas Dan Ikhlas
Bupati dan Wabup Sambut Kunjungan Danrem 031/Wira Bima di Rumah Dinas Bupati
Bupati Inhil Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP 2023
PORDI Riau Kirim 10 Pasang Atlit ke Liga Domino Indonesia di Jakarta
Infrastruktur di Inhil Menjadi Sorotan Publik, Pemda Terkesan Bungkam
MUI Pekanbaru Himbau Masyarakat Menimbang Ulang dan Bersedia Divaksin
Kembali Bertugas di Riau, BPD HIPMI Sambut Hangat Brigjen Pol Drs. Kenedy
Aliansi Masyarakat Adat Ajukan 3 Tuntutan ke Bawaslu Rohul Terkait PSU