Urus SKD, Pendatang Bisa Akses Website Ini


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tahun depan, pendatang yang mengurus Surat Keterangan Datang (SKD) di Kota Pekanbaru tidak lagi bisa melalui WhatsApp Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, terhitung mulai tanggal 4 Januari 2021, untuk pelayanan SKD bisa melalui website https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang.

Sebelumnya, bagi pendatang luar daerah cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp di Nomor 0823-9106-9173 dengan format yang ditentukan.

Masyarakat yang hendak mengurus SKD bisa membawa surat keterangan pindah asli beserta salinan rangkap dua. Bagi pendatang yang menumpang Kartu Keluarga (KK) harus salinan KK yang ditumpangi.

"Nantinya bisa lengkapi dokumen untuk mengurus," kata Irma, Senin (22/12/2020).

Irma juga mengingatkan, agar masyarakat dari luar daerah segera mengurus SKD. Untuk menetap di Kota Pekanbaru, pendatang harus memiliki administrasi lengkap.

"Kami imbau kepada masyarakat yang datang ke Pekanbaru dari luar daerah untuk mengurus SKD. Sebab, bakal menetap di Pekanbaru," imbaunya.






Tulis Komentar