Pilihan
Urus SKD, Pendatang Bisa Akses Website Ini
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tahun depan, pendatang yang mengurus Surat Keterangan Datang (SKD) di Kota Pekanbaru tidak lagi bisa melalui WhatsApp Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, terhitung mulai tanggal 4 Januari 2021, untuk pelayanan SKD bisa melalui website https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang.
Sebelumnya, bagi pendatang luar daerah cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp di Nomor 0823-9106-9173 dengan format yang ditentukan.
Masyarakat yang hendak mengurus SKD bisa membawa surat keterangan pindah asli beserta salinan rangkap dua. Bagi pendatang yang menumpang Kartu Keluarga (KK) harus salinan KK yang ditumpangi.
"Nantinya bisa lengkapi dokumen untuk mengurus," kata Irma, Senin (22/12/2020).
Irma juga mengingatkan, agar masyarakat dari luar daerah segera mengurus SKD. Untuk menetap di Kota Pekanbaru, pendatang harus memiliki administrasi lengkap.
"Kami imbau kepada masyarakat yang datang ke Pekanbaru dari luar daerah untuk mengurus SKD. Sebab, bakal menetap di Pekanbaru," imbaunya.
.png)

Berita Lainnya
Wawako Pekanbaru Tinjau SPPG Sidomulyo
2020, Perda Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Bengkalis Sudah Diproyeksikan
Pagi Hari Kapolres Inhil Blusukan ke Pasar Tradisional Tembilahan
Ratusan Karyawan PT SSS Minta Bupati Bantu Selesaikan Persoalan Gaji dengan Perusahaan
PLN Tembilahan Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar ke-12 Orang Siswa SLTA
Usai Dilantik Bupati Zukri Langsung Tancap Gas, Buka FKP Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026
Tokoh Masyarakat Pidato, Rapat Paripurna HUT Kampar Diwarnai Listrik Mati
Digelar Malam ini, Puncak HUT Pekanbaru ke 238 Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota Anji
Polri Hadir untuk Masyarakat, Bhabinkamtibmas Gelar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Pelangiran
Masa HMI Segel Gedung DPRD, Desak DPRD Pelalawan Ajukan Pembahasan Rancangan UU Perampasan Aset Koruptor dan Reformasi Polri
Polisi akan Bongkar Tembok Penghalang Jalan di Marpoyan Damai Pekanbaru
Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya, 105 Anggota PPK Diberikan Pembekalan