Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Urus SKD, Pendatang Bisa Akses Website Ini
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tahun depan, pendatang yang mengurus Surat Keterangan Datang (SKD) di Kota Pekanbaru tidak lagi bisa melalui WhatsApp Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, terhitung mulai tanggal 4 Januari 2021, untuk pelayanan SKD bisa melalui website https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang.
Sebelumnya, bagi pendatang luar daerah cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp di Nomor 0823-9106-9173 dengan format yang ditentukan.
Masyarakat yang hendak mengurus SKD bisa membawa surat keterangan pindah asli beserta salinan rangkap dua. Bagi pendatang yang menumpang Kartu Keluarga (KK) harus salinan KK yang ditumpangi.
"Nantinya bisa lengkapi dokumen untuk mengurus," kata Irma, Senin (22/12/2020).
Irma juga mengingatkan, agar masyarakat dari luar daerah segera mengurus SKD. Untuk menetap di Kota Pekanbaru, pendatang harus memiliki administrasi lengkap.
"Kami imbau kepada masyarakat yang datang ke Pekanbaru dari luar daerah untuk mengurus SKD. Sebab, bakal menetap di Pekanbaru," imbaunya.
.png)

Berita Lainnya
Launching Aplikasi Presisi Polsek Tampan, Kapolresta Berharap Bisa Permudah Masyarakat Buat Laporan
Bupati Inhil Resmikan Masjid Al-Firdaus Parit Hijrah Eks Lokalisasi Sungai Dugil
Ketua Koperasi Menghilang, Gaji Petani Sawit di Kampar Kembali Dibayar PTPN V
Hujan Diprediksi Kembali Guyur Riau Hari Ini
1 Juli, Polres Rohul Gratiskan Biaya Pengurusan SIM
Kejari Kuansing Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anggaran 6 Kegiatan Setda
Bupati Klaim Puskesmas di Inhil Lebih Unggul dari Kabupaten lain
Sasar 2 Desa, Bupati Inhil Apresiasi Program TMMD di Kecamatan Keritang
Batasi Pergerakan Masyarakat di Tengah Ancaman Covid-19, Polisi Tutup 4 Jalan di Pekanbaru Ini
Dukung dan Sukseskan HPN Riau di Inhil, RSUD Puri Husada Tembilahan Dirikan Posko Kesehatan di Lokasi Acara
Tak Dihadiri Bupati Adil, Gubri Lantik Permaskab Meranti
Sya'ari Sebut Diberi Rp150 Juta, Arif Palembang Berulang Kali Membantah