Diminta Eksekusi Bando dan Tiang Reklame Ilegal, Burhan Gurning: Penghujung Tahun Kita Aksi

Pemotongan Bando reklame di jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Satpol PP Kota Pekanbaru diminta mengeksekusi seluruh bando dan tiang reklame ilegal. Sebab, tidak ada kontribusi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menyebut bakal melakukan pemotongan bando dan tiang reklame ilegal.

"Di penghujung tahun kita aksi," kata Burhan Gurning, Rabu (23/12/2020).

Kata dia, pemotongan dilakukan pertahap. Sebab, untuk memotong bando dan tiang reklame menghabiskan waktu lama. Seperti saat pemotongan bando ilegal di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu.

"Kita angsur-angsur lakukan pemotongan," jelasnya.

Sejak setahun belakangan, baru tiga bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan, yang bisa dipotong Satpol PP Kota Pekanbaru. Sisanya, sampai kini belum juga dipotong.

Tiga bando yang sudah dipotong ada di Jalan Riau persis di depan gerbang Hotel Grand, di Jalan Tuanku Tambusai yang ditebang lantaran kasus penebangan pohon di sekitar bando dan bando di simpang tiga tak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya.

Sedangkan bando yang tersisa ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

"Kita kemarin sudah meminta kepada Satpol PP dan Dispenda, tolong didata mana bando yang tidak memiliki izin. Kemudian bando atau baliho yang tidak memiliki izin untuk segera dieksekusi atau dipotong," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil.






Tulis Komentar