Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Satpol PP Pekanbaru Bakal Bubarkan Kerumuman Perayaan Malam Tahun Baru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang pesta perayaan malam tahun baru. Satpol PP bakal bubarkan paksa jika ada kerumunan dalam bentuk apapun.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan, kebijakan itu berdasarkan SE Walikota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang melarang perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19.
"Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," tegas Burhan, Selasa (29/12/2020).
Ia mengimbau warga mengikuti arahan walikota dan menyambut tahun baru dengan aman di masa pandemi. Ia juga meminta pengelola hotel dan tempat hiburan beroperasi dalam batas waktu yang ditentukan.
"Mari kita jaga diri kita, keluarga dan lingkungan kita, di rumah saja dan berdoa. Kepada pengelola hotel dan tempat hiburan malam, tolong ikuti surat edaran walikota Pekanbaru dengan baik, demi mencegah penularan Covid-19," jelasnya.
Berita Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT melalui surat edarannya telah melarang warga untuk menggelar perayaan tahun baru. Kecuali pelaksanaan ibadah dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
Kemudian pada poin pertama, Walikota mengatakan bahwa seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru dapat tetap membuka dan menjalankan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dilakukan dengan ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya dalam SE tersebut Walikota mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas bepergian keluar kota selama liburan tahun baru, agar dapat lebih terhindar dari Covid-19. Seluruh pelaku dan penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan juga diminta untuk membatasi jam operasional pada pukul 20.00 WIB.
Camat/lurah/RT/RW juga diminta mengimbau seluruh masyarakatnya, agar mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dan mengampanyekan 3 M atau memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan.
Berita Lainnya
Besok Gubri Syamsuar Lantik Pj Bupati Inhu Chairul Riski
15 Pegawai di Inhil Kedapatan Sedang Ngopi Saat Jam Kerja
Begini Catatan Ketua DPRD Pelalawan Setelah Tinjau Lahan Gambut Terbakar di Kuala Kampar
Panduan Pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadan Tunggu Kebijakan Kemenag
MK Putuskan PSU Pilkada Inhu Hanya di 1 TPS
Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Kartika Pamong Praja Muda dan Lencana Alumni Kehormatan IPDN
Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Swasta Harus Koordinasi dengan Disdik
Momentum HUT Partai Golkar Ke-56, DPD II Kampar Bagikan Masker di Pasar Air Tiris
2 Tahun Disdagperinkop-UKM Meranti Tak Tarik Retribusi Pasar, Padahal Perdanya Sudah Ada
BPJS Tembilahan Kurang Sosialisasi, Muammar Beri Tanggapan Menohok
Enggan Dibawa ke Kantor, Terapis Pijat SPA di Pekanbaru Adu Mulut dengan Satpol PP
3 Cara Bayar PBB Online Kabupaten Semarang