Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satpol PP Pekanbaru Bakal Bubarkan Kerumuman Perayaan Malam Tahun Baru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang pesta perayaan malam tahun baru. Satpol PP bakal bubarkan paksa jika ada kerumunan dalam bentuk apapun.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan, kebijakan itu berdasarkan SE Walikota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang melarang perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19.
"Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," tegas Burhan, Selasa (29/12/2020).
Ia mengimbau warga mengikuti arahan walikota dan menyambut tahun baru dengan aman di masa pandemi. Ia juga meminta pengelola hotel dan tempat hiburan beroperasi dalam batas waktu yang ditentukan.
"Mari kita jaga diri kita, keluarga dan lingkungan kita, di rumah saja dan berdoa. Kepada pengelola hotel dan tempat hiburan malam, tolong ikuti surat edaran walikota Pekanbaru dengan baik, demi mencegah penularan Covid-19," jelasnya.
Berita Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT melalui surat edarannya telah melarang warga untuk menggelar perayaan tahun baru. Kecuali pelaksanaan ibadah dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
Kemudian pada poin pertama, Walikota mengatakan bahwa seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru dapat tetap membuka dan menjalankan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dilakukan dengan ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya dalam SE tersebut Walikota mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas bepergian keluar kota selama liburan tahun baru, agar dapat lebih terhindar dari Covid-19. Seluruh pelaku dan penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan juga diminta untuk membatasi jam operasional pada pukul 20.00 WIB.
Camat/lurah/RT/RW juga diminta mengimbau seluruh masyarakatnya, agar mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dan mengampanyekan 3 M atau memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Wakil Walikota Dumai
6 Orang Wartawan Inhil Lulus UKW Muda, Madya dan Utama
Mulai Hari Ini Hingga 1 Juli 2020, Pemkab Inhil Terapkan New Normal
Sekda dan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Turun Bersihkan Tumpukan Sampah
Gunakan Rp. 18,5 Miliar, Progres Perbaikan Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Masih 14%
Listrik PJU Diputus, DPRD Panggil Dinas Perhubungan Pekanbaru
IDSD Provinsi Riau Tahun 2022 Naik Menjadi 3,16.
Hadiri Peringatan HANI 2025,Bupati Zukri Tegaskan Ini Momentum Penting Meningkatkan Kesadaran Bahaya Narkoba
Jelang Peluncuran BRK Syariah 22 Agustus, Ini Kata DPRD Riau
Membludak Lagi, Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Ribuan Warga Teluk Pinang Hadiri Kampanye Fermadani
Tidak Terapkan Prokes, Walikota Pekanbaru Ingatkan Pengelola Mal dan Pusat Perbelanjaan
Dimeriahkan Siti Badriah, Diskusi Kominfo Digelar ”Chip In” di Acara Inhu Fest 2024