Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Masa Jabatan Sukiman Berakhir Hari Ini, Gubri Tunjuk Abdul Haris Plh Bupati Rokan Hulu
ROHUL (INDOVIZKA) - Terhitung pukul 23.59 Kamis malam nanti, masa jabatan bupati Rokan Hulu Sukiman berakhir. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Rokan Hulu, Gubernur Riau telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Abdul Haris sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rokan Hulu.
Penunjukan Abdul Haris sebagai Plh Bupati Rokan Hulu ini berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor 21/PEM-OTDA/1014 Tertanggal 19 April tentang Penunjukan Pelaksanaan Harian Bupati.
Sekda Rohul yang dikonfirmasi terkait penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Rohul tak membantah informasi tersebut. Ia menyatakan sebagai aparatur, dirinya siap menjalankan perintah yang telah diamanahkan kepada dirinya.
"Iya benar, hari ini sudah saya terima surat dari pak Gubernur Riau di Pekanbaru," Cakap Sekda Rohul yang dikonfirmasi INDOVIZKA.COM melalui selulernya, Kamis (22/4/2021).
Sekda menjelaskan, dalam surat Gubernur Riau itu, dirinya ditugaskan menjalankan tugas sehari-hari bupati sesuai peraturan Perundangan-undangan hingga ada penunjukan Penjabat (Pj) Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Definitif Hasil Pilkada Rohul.
"Jadi dalam surat gubernur itu waktunya sampai kapan tidak disebutkan, hanya diterangkan sampai ada penunjukan penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati definitif," jelas Sekda.
Sementara itu, Kepala Bagian Tapem Setda Rohul Erpan Dedi Sanjaya mengatakan, penunjukan Sekda Rohul sebagai Plh Bupati oleh Gubernur Riau telah sesuai aturan undang-undang. Meski demikian, pelaksana harian Bupati tidak memiliki kewenangan yang sama dengan bupati defenitf.
"Jadi tugas Plh ini hanya melaksanakan tugas harian kepala daerah, namun terdapat batasan dalam mengambil kebijakan strategis," pungkas Erpan.
.png)

Berita Lainnya
Ikbal Sayuti Kembalikan Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wabup Inhil ke Partai Demokrat
Razia Prokes, Tim Gabungan Pemko Pekanbaru sudah Sanksi 186 Pelanggar
Kantor Bapekam Merempan Hilir Megah, Bupati Siak: Kursinya Empuk
UPP Buka Penjaringan Calon Rektor, Salah Satu Syaratnya Pernah Publikasi Karya di Jurnal Internasional
Kadivim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Kunjungi Kantor Imigrasi Tembilahan
Hadiri Rakornas 2024, H. Erisman Yahya Dukung Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Mobil Viral Plat Merah BM yang Viral Ternyata Terjungkal di Sumatera Barat
Masnida Jatuh dari Motor saat Lewat Jalan Tak Rata, Langsung Tewas Terlindas Truk
Bunda PAUD Kartika Sari Harap Anak-Anak Rajin Sekolah dan Ibadah
Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret
Kapolres Inhil Pimpin Apel Pasukan "Operasi Aman Covid-19"
Turunkan Angka Stunting, BKKBN-PWI Riau Berkolaborasi