Masa Jabatan Sukiman Berakhir Hari Ini, Gubri Tunjuk Abdul Haris Plh Bupati Rokan Hulu

Abdul Haris

ROHUL (INDOVIZKA) - Terhitung pukul 23.59 Kamis malam nanti, masa jabatan bupati Rokan Hulu Sukiman berakhir. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Rokan Hulu, Gubernur Riau telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Abdul Haris sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rokan Hulu.

Penunjukan Abdul Haris sebagai Plh Bupati Rokan Hulu ini berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor 21/PEM-OTDA/1014 Tertanggal 19 April tentang Penunjukan Pelaksanaan Harian Bupati.

Sekda Rohul yang dikonfirmasi terkait penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Rohul tak membantah informasi tersebut. Ia menyatakan sebagai aparatur, dirinya siap menjalankan perintah yang telah diamanahkan kepada dirinya.

"Iya benar, hari ini sudah saya terima surat dari pak Gubernur Riau di Pekanbaru," Cakap Sekda Rohul yang dikonfirmasi INDOVIZKA.COM melalui selulernya, Kamis (22/4/2021).

Sekda menjelaskan, dalam surat Gubernur Riau itu, dirinya ditugaskan menjalankan tugas sehari-hari bupati sesuai peraturan Perundangan-undangan hingga ada penunjukan Penjabat (Pj) Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Definitif Hasil Pilkada Rohul.

"Jadi dalam surat gubernur itu waktunya sampai kapan tidak disebutkan, hanya diterangkan sampai ada penunjukan penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati definitif," jelas Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian Tapem Setda Rohul Erpan Dedi Sanjaya mengatakan, penunjukan Sekda Rohul sebagai Plh Bupati oleh Gubernur Riau telah sesuai aturan undang-undang. Meski demikian, pelaksana harian Bupati tidak memiliki kewenangan yang sama dengan bupati defenitf.

"Jadi tugas Plh ini hanya melaksanakan tugas harian kepala daerah, namun terdapat batasan dalam mengambil kebijakan strategis," pungkas Erpan.






Tulis Komentar