Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dugaan Korupsi Anggaran Bappeda Siak, Jaksa Kembali Agendakan Pemeriksaan Yan Prana
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu sedianya diperiksa pada Senin (28/12/2020) lalu. Namun pemeriksaan batal karena ada miskomunikasi pemberitahuan jadwal pemeriksaan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan Yan Prana pada Rabu (6/1/2021) nanti. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru. "Insya Allah Rabu," tuturnya, Senin (4/1/2021).
Hilman menilai Yan Prana sudah siap untuk dimintai keterangan dengan didampingi pengacara. "Kira-kira begitulah (siap untuk dimintai keterangan)," ucap Hilman.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Yan Prana ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti. "Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan," kata Hilman.
Yan Prana dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Dugaan rasuah terjadi saat Syamsuar menjabat Bupati Siak.
Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.
Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Gesa Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos
Anggota DPRD Kampar Wilson Siregar Wafat, Sore Ini Jenazah Dibawa dari Padang ke Rumah Duka
Tak Ingin Pekanbaru Jadi Hutan Kabel, Dewan: Ranperda Digiring Sampai Tuntas
Kerjasama dengan Satpol-PP, Dinkes Inhil Buktikan Keseriusan Tangani ODGJ
Syamsuar Tekankan Pelaksanaan Vaksin Covid-19
Badut Cabuli Anak Dibawah Umur, Sekda Pekanbaru Minta Dinsos Lakukan Hal Ini
Warga Rokan Hulu Temukan Benda Diduga Granat Sebesar Kedondong
BMKG : Riau Nihil Titik Hotspot
Pemkab Rohul Ajukan Ranperda Perlindungan Disablitas dan Perlindungan LP2B
Kontrak Pengelola Habis, Pedagang Pasar Bawah Datangi DPRD Pekanbaru
Curi Motor dari Halaman Masjid, Remaja di Inhu Ditangkap Polisi
Pemprov Riau Gratiskan Rapid Antigen bagi Peserta CPNS, Cek Lokasinya di Sini