Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Korupsi Anggaran Bappeda Siak, Jaksa Kembali Agendakan Pemeriksaan Yan Prana
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu sedianya diperiksa pada Senin (28/12/2020) lalu. Namun pemeriksaan batal karena ada miskomunikasi pemberitahuan jadwal pemeriksaan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan Yan Prana pada Rabu (6/1/2021) nanti. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru. "Insya Allah Rabu," tuturnya, Senin (4/1/2021).
Hilman menilai Yan Prana sudah siap untuk dimintai keterangan dengan didampingi pengacara. "Kira-kira begitulah (siap untuk dimintai keterangan)," ucap Hilman.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Yan Prana ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti. "Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan," kata Hilman.
Yan Prana dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Dugaan rasuah terjadi saat Syamsuar menjabat Bupati Siak.
Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.
Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Tanggal 6 April Larangan Mudik Mulai Berlaku, Sekda Kampar: Jika Masih Ada yang Mudik Disuruh Putar Balik
Peringatan Isra' Miraj di Simpang Gaung, Hadirkan Penceramah Pemenang AKSI 2019
Lampu Mati Massal, DPRD Riau Minta PLN Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Konsumen
CT Scan RSUD Puri Husada Tembilahan Segera Difungsikan
Bersama Kapolres, Wabup silaturahmi dengan masyarat Batang Nilo Kecil
Dijadwalkan 20 Juli 2024, Puncak Perayaan HPN Riau 2024 Dimatangkan
Vaksinasi Malam di Pekanbaru Diprioritaskan Bagi Lansia
Mulai Hari Ini Dermaga 1 Roro Sungai Selari Tutup untuk Penggantian Tiang Dolphin
Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto Siap Emban Amanah dan Berikan Contoh Baik
ESI Inhil Jadwalkan Turnamen Mobile Legends 2021 Tembilahan
Pengedar Sabu Pangkalan Kerinci Ditangkap Unit Reskrim Polsek
Pemkab Pelalawan Mulai Bagikan Mobnas ke Pejabat Berhak