Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
(INDOVIZKA) - Sebanyak 12 orang kru pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak tercatat sebagai korban kecelakaan tragis itu bersama 50 penumpang lainnya.
Data-data kru pesawat yang bertugas yakni para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air sudah tercatat oleh BP Jamsostek. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif mengatakan, perolehan data itu ditelusuri melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek.
Pihaknya memastikan, keluarga dari korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban.
Ia menerangkan, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.
Kemudian, anak dari ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dan sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.
"Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja," tutur Khrisna dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2021).
Untuk proses lebih lanjut, ia mengarahkan keluarga korban untuk mengakses layanan informasi BP Jamsostek yakni melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
Ia memastikan, seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban Sriwijaya Air SJ182.
"Jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada Jamsostek melalui kanal informasi resmi kami atau kantor cabang Jamsostek terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Khrisna.
Terakhir, atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan ia menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa penumpang Sriwijaya Air SJ182.
"Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," tutup Khrisna.
.png)

Berita Lainnya
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Pemerintah akan Tarik Semua Aset Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
PNS Mulai 'Jalan-Jalan' Lagi, APBN Cairkan Uang Saku Rp 15 T
Target Tol Trans Sumatera hingga 2024: Lampung-Jambi Tersambung
Wow, Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Bertambah Rp36 Miliar dalam 10 Tahun
Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi
Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembobolan Rumah Jaksa KPK
PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara Baru