Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
(INDOVIZKA) - Sebanyak 12 orang kru pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak tercatat sebagai korban kecelakaan tragis itu bersama 50 penumpang lainnya.
Data-data kru pesawat yang bertugas yakni para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air sudah tercatat oleh BP Jamsostek. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif mengatakan, perolehan data itu ditelusuri melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek.
Pihaknya memastikan, keluarga dari korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban.
Ia menerangkan, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.
Kemudian, anak dari ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dan sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.
"Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja," tutur Khrisna dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2021).
Untuk proses lebih lanjut, ia mengarahkan keluarga korban untuk mengakses layanan informasi BP Jamsostek yakni melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
Ia memastikan, seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban Sriwijaya Air SJ182.
"Jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada Jamsostek melalui kanal informasi resmi kami atau kantor cabang Jamsostek terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Khrisna.
Terakhir, atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan ia menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa penumpang Sriwijaya Air SJ182.
"Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," tutup Khrisna.
.png)

Berita Lainnya
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Menkeu Dorong Bank Berikan Pinjaman Selama Pandemi
Rapat Bersama DPR, Panglima TNI: Waktu yang Tepat untuk Evaluasi Kondisi Alutsista TNI
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
Kasus Prokes dan Kecelakaan Masa Lebaran 2021 Naik 100 Persen
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
Truk Batu Batu Bara Tabrak Mobil dan Sepeda Motor di Batanghari, 6 Orang Tewas
Polisi akan Periksa Dirut Pertamina atas Laporan Dugaan Praktik Mafia Tanah Rp244 M
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional