Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
(INDOVIZKA) - Sebanyak 12 orang kru pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak tercatat sebagai korban kecelakaan tragis itu bersama 50 penumpang lainnya.
Data-data kru pesawat yang bertugas yakni para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air sudah tercatat oleh BP Jamsostek. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif mengatakan, perolehan data itu ditelusuri melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek.
Pihaknya memastikan, keluarga dari korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban.
Ia menerangkan, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.
Kemudian, anak dari ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dan sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.
"Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja," tutur Khrisna dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2021).
Untuk proses lebih lanjut, ia mengarahkan keluarga korban untuk mengakses layanan informasi BP Jamsostek yakni melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
Ia memastikan, seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban Sriwijaya Air SJ182.
"Jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada Jamsostek melalui kanal informasi resmi kami atau kantor cabang Jamsostek terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Khrisna.
Terakhir, atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan ia menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa penumpang Sriwijaya Air SJ182.
"Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," tutup Khrisna.
.png)

Berita Lainnya
Ini Dia Poros Terpenting Jalan Tol Trans Sumatera
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
DPR Desak Polisi Beri Info Detail soal Terduga Penembak FPI
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada 24 April 2020
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Digelar Rabu Siang
Dukung Kebijakan Tutup Pintu bagi WNA, Dede: Ini Langkah Tepat!
Abdul Wahid : Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Hati-hati! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE