Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube


JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mencatat temuan hoaks vaksin Covid-19 sebanyak 420 per 27 Desember tahun ini jam 06.00 WIB. Hoaks tersebut disebarkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok. Total sebaran itu mencapai 2.518.

Data Kominfo RI juga menyebutkan, Facebook menjadi media sosial paling banyak melakukan penyebaran hoaks pada periode tersebut, yakni 2.326 sebaran. Disusul Twitter 110 sebaran, Youtube 43, TikTok 21, dan Instagram 18.

"Dari total sebaran itu, seluruhnya berhasil kami takedown karena Kominfo sudah menjalin kerja sama dengan para pemilik platform media sosial itu di Indonesia," kata Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI saat media gathering di Serpong, Tangerang, kemarin (29/12).

Dari temuan tersebut, lanjut Dirjen Usman, Pulau Jawa merupakan daerah dengan kasus penyebaran hoaks vaksin Covid-19 terbanyak melalui media sosial. Hal ini dimungkinkan karena infrastruktur dan akses internet di Pulau Jawa lebih baik dibandingkan pulau lain di Tanah Air.

"Penyebaran hoaks relatif konsentrasi di Pulau Jawa. Artinya mereka yang menyebarkan. Setelah Pulau Jawa, adalah Pulau Sumatra," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan studi yang dilakukan Kominfo bersama Universitas Indonesia, faktor utama penyebaran hoaks sangat beragam, antara lain ketidaktahuan masyarakat terhadap kebenaran informasi. Dari studi tersebut, sebagian besar hanya menyebarkan tanpa cukup pengetahuan apa ini hoaks atau tidak.

"Hanya sharing tanpa menyaring informasi," jelasnya.

Dirjen Usman menegaskan pemerintah tidak segan dan tinggal diam seperti melakukan takedown terhadap hoaks yang beredar di platdorm media sosial. Apalagi pemerintah punya beberapa instrumen untuk menangkal hoaks tersebut, yakni melalui mesin berbasis kecerdasan buatan atau artificial intellegence (AI), melakukan patroli siber, dan berdasarkan laporan atau aduan masyarakat.

"Biasanya kami memberikan batas waktu 1x24 jam ke platform media sosial untuk dilakukan takedown dan mereka patuhi karena sudah ada kerja sama dengan pemerintah," ucapnya.

Kominfo, lanjut dia, juga jarang melanjutkan proses penyebaran hoaks ini ke ranah hukum, sebab masyarakat menyebarkan hoaks tersebut akibat faktor ketidaktahuan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar