Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Jadi Bertambah
INDOVIZKA.COM - Ini kabar gembira bagi bagi masyarakat yang ingin liburan. Pasalnya, Pemerintah baru saja merevisi jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 berdasarkan hasil rapat sejumlah menteri.
Ada penambahan, sehingga hari libur nasional dan cuti bersama menjadi 24 hari sepanjang tahun 2020.
Berikut jadwal hari libur nasional dan jadwal cuti bersama.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
1 Januari (Rabu) - Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari (Sabtu) - Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret (Minggu) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret (Rabu) - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April (Jumat) - Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Jumat) - Hari Buruh Internasional
7 Mei (Kamis) - Hari Raya Waisak 2564
21 Mei (Kamis) - Kenaikan Isa Al Masih
22 Mei (Jumat) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
24-25 Mei (Minggu & Senin) - Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
26-29 Mei (Selasa hingga Jumat) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
1 Juni (Senin) - Hari Lahir Pancasila
31 Juli (Jumat) - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus (Senin) - Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus (Kamis) - Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
21 Agustus (Jumat) - Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober (Kamis) - Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Oktober (Jumat) - Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Kamis) - Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember (Jumat) - Hari Raya Natal.
Revisi jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dilakukan berdasarkan rapat yang dilakukan sejumlah menteri.
Rapat dihelat di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (9/3).
"Rapat merumuskan menambah 4 hari libur. Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendi di kantornya, Senin (9/3), seperti dilansir CNN Indonesia.
Penambahan hari libur yaitu pada 28 dan 29 Mei, 21 Agustus dan 30 Oktober.
Muhadjir menjelaskan bahwa revisi jadwal libur 2020 sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang ingin meningkatkan perekonomian nasional.
Jokowi, lanjutnya, juga ingin masyarakat lebih mengenal Indonesia dengan memanfaatkan hari libur yang lebih banyak
"Penetapan hari libur atau cuti memberikan dampak positif peningkatan ekonomi nasional," kata Muhadjir.
.png)

Berita Lainnya
Pakar Sebut Kalung Antivirus Kementan Belum Teruji Untuk Covid-19
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021
Kemenag Lepas Keberangkatan 419 Jemaah Umrah
Tidak Kunjung di SK-kan, 4 PCNU di Riau Akan Lakukan Protes di Muktamar NU
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Terjadi Kerumunan saat Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja