Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tersangka Penebang 83 Pohon Ganti Rugi 25 Kali Lipat, Dewan Pertanyakan Harga Diri Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akui sudah berdamai dengan pelaku penebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Namun hal tersebut mendapatkan kritikan tajam dari DPRD Pekanbaru, Mulyadi Anwar. Dia menegaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus menunjukan marwahnya agar kejadian serupa tidak lagi terulang di Pekanbaru.
"Jangan sampai ini menjadi alasan orang untuk melakukan perbuatan serupa di lokasi lain," cakap Mulyadi, Senin (11/1/2021).
Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Jika PUPR Pekanbaru lebih memilih berdamai, maka tidak akan ada efek jera dan seakan pemerintah tidak memiliki harga diri.
"Masa hal-hal seperti itu (penebangan pohon) pakai damai-damai, dimana harga diri pemerintah? Seharusnya diberi efek jera," tegasnya.
Perdamaian itu sendiri dengan syarat pelaku membayar ganti rugi. Jumlah pohon yang diganti sendiri sebanyak 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak tersebut. Mulyadi mengingatkan agar Pemko Pekanbaru tidak memancing pemikiran negatif dari masyarakat.
"Jangan sampai timbul kecurigaan publik, masa orang tebang pohon dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib malah berdamai," tuturnya.
Lebih jauh pria yang duduk di Komisi IV ini mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memanggil PUPR untuk mempertanyakan permasalahan ini, pemanggilan sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Persepsi publik sekarang tak masalah tebang pohon, paling-paling nanti cuma mengganti 25 x lipat dari jumlah pohon yang ditebang. Paling ujung-ujungnya damai," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Berlangsung Hikmat
Ternyata Investor PSPS Riau Berasal dari Jakarta
Tidak Patuhi Protkes, Warga Inhil Dihukum Kerja Bakti
Bupati Inhil Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Rengat yang Baru
Masa Tugas Komisioner KPU Kabupaten/Kota Habis, Ini Instruksi KPU RI ke KPU Riau
Program CSR, PT MRP Bangun 500 Titik PJU-TS di Kabupaten Inhil
Polda Riau Tangkap Oknum ASN Dinas Kesehatan Kampar saat Sembunyi di Jakarta
Petani Mitra Peserta PSR PTPN V Segera Panen Perdana
Lakalantas di Tegar, Cool Diesel VS Bomax Milik PT Vadhana, Satu Orang Meninggal Dunia, Syafroni Untung Akan Sampaikan ke Ketua DPRD Buat Rapat Lintas Komisi
Pemdes Sialang Panjang Gelar RKP Untuk Tahun Anggaran 2024
Dispora Gelar Festival Mobile Legend dan PUBG untuk Pelajar, Ini Syaratnya
Ketua Koperasi Menghilang, Gaji Petani Sawit di Kampar Kembali Dibayar PTPN V