Habis Nyabu Pengedar Ditangkap Polisi


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti  tangkap sorang pengedar narkoba berinisial YP (40) di Kelurahan Teluk Meranti. Pelaku berhasil ditangkap polisi usai nyabu, Senin,15 September 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB,disebuah rumah yang kerap digunakan tempat transaksi Narkoba.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat. Kalau ada salah satu rumah di Teluk Meranti kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.Kemudian,dioerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Aipda M Ismi D untuk turun melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehubungan digelarnya operasi antik Lancang Kuning 2025.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyergapan dan berhasil menciduk pelaku. Kemudian dilakukan pengeledahan didampingi Ketua RT . Hingga polisi menemukan alat hisap sabu berupa bong di belakang rumah, dan 13 paket kecil sabu dalam plastik bening yang disimpan di atas meja dekat etalase rokok.

"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Boby Even SH MH.Rabu(17/9/2025).

Ketika diinterogasi pelaku mengaku baru mengkonsumsi barang haram yang dibeli dari insial U,sedangkan sebagian dijual dan tersisa 13 paket yang belum sempat diedarkan tersebut.

Selain polisi menyita narkoba, juga ikut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merek VIVO, enam plastik kosong, satu kaca botol kecil, alat hisap sabu, satu lembar kertas, serta uang tunai Rp1.435.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dengan kondisi terlihat masih play akibat mengonsumsi sabu, tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Teluk Meranti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jelas Kapolsek Ipda Boby Even SH. MH. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar