Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Habis Nyabu Pengedar Ditangkap Polisi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti tangkap sorang pengedar narkoba berinisial YP (40) di Kelurahan Teluk Meranti. Pelaku berhasil ditangkap polisi usai nyabu, Senin,15 September 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB,disebuah rumah yang kerap digunakan tempat transaksi Narkoba.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat. Kalau ada salah satu rumah di Teluk Meranti kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.Kemudian,dioerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Aipda M Ismi D untuk turun melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehubungan digelarnya operasi antik Lancang Kuning 2025.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyergapan dan berhasil menciduk pelaku. Kemudian dilakukan pengeledahan didampingi Ketua RT . Hingga polisi menemukan alat hisap sabu berupa bong di belakang rumah, dan 13 paket kecil sabu dalam plastik bening yang disimpan di atas meja dekat etalase rokok.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Boby Even SH MH.Rabu(17/9/2025).
Ketika diinterogasi pelaku mengaku baru mengkonsumsi barang haram yang dibeli dari insial U,sedangkan sebagian dijual dan tersisa 13 paket yang belum sempat diedarkan tersebut.
Selain polisi menyita narkoba, juga ikut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merek VIVO, enam plastik kosong, satu kaca botol kecil, alat hisap sabu, satu lembar kertas, serta uang tunai Rp1.435.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dengan kondisi terlihat masih play akibat mengonsumsi sabu, tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Teluk Meranti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jelas Kapolsek Ipda Boby Even SH. MH.
.png)

Berita Lainnya
Penumpang Speedboat di Inhil Harus Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Pj. Bupati Inhil H. Erisman Yahya Sambut Kunjungan Kepala UPT PSDKP Wilayah I
Anggaran Kandang Kambing dan Ayam Disketapang Pekanbaru Capai Rp481,9 Juta
Pemko Proses Oknum Lurah yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anggota Panwaslu
Bupati Erisman Yahya Kunjungi Kantor Dishub Inhil untuk Evaluasi dan Koordinasi
Ikhtiar Gubri Abdul Wahid Kembali, Lion Air Buka Rute Pekanbaru-Jeddah Tanpa Transit
Warga Inhil Dihimbau Wajib Gunakan Masker
Wakil Bupati Husni Thamrin Berikan Motivasi Growth Mindset kepada Siswa SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci
Dinas Perikanan Rohil Tinjau Ulang Bantuan 40 Unit Mesin Laut di Panipahan
Sampah Menumpuk di Kota Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Syarat Lanjutkan Pendidikan di Pulau Jawa, Sekitar 100 Santri Riau Butuh SKM dan Tes Swab
Hingga Juli, Kejari Rohul Tangani 225 Perkara, Termasuk 20 Kasus Pencabulan Anak