Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kontrak Tak Diperpanjang, Penyapu Jalan Datangi Rumah Anggota DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Petugas penyapu jalan mendatangi rumah Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra, untuk mengadukan nasib mereka setelah kontrak kerja mereka tidak lagi diperpanjang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Salah seorang petugas penyapu jalan tersebut adalah Yuasminar. Ia mengaku telah menjadi penyapu jalan selama 19 tahun tepatnya mulai 3 Februari 2002.
Akan tetapi ia mengaku kecewa dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang mengumumkan kontraknya tidak lagi diperpanjang hanya melalui pesan WhatsApp. Padahal Yuasnimar tak memiliki ponsel smartphone untuk mengakses aplikasi tersebut.
"Bagaimana kehidupan kami ke depannya setelah kontrak tidak diperpanjang, bagaimana keseharian kami ke depannya setelah tidak lagi ada penghasilan," keluhnya, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya pada masa kepemimpinan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah berbeda jika dibandingkan dengan walikota saat ini, Firdaus. Ia menyebut Herman Abdullah para petugas kebersihan ini mendapatkan perlakuan yang baik dan mendapat bonus ketika Pekanbaru berhasil meraih Piala Adipura.
"Tapi di zaman sekarang ini jangankan seperti itu, yang ada kami tidak dikontrak lagi dan kami bekerja hanya untuk makan sehari-hari saja, tidak lebih dari itu. Jadi kedatangan kami meminta kepada bapak-bapak ibu DPRD Pekanbaru perjuangkanlah nasib kami," pintanya.
Sementara itu Doni Saputra mengatakan DPRD Pekanbaru menyayangkan sikap Kadis LHK yang tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengakhiri kontrak kerja para THL tersebut.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan dia berserta rekan-rekannya yang berada di Komisi I, II dan IV akan memperjuangkan nasib para pekerja. Keterlibatan lintas komisi ini sendiri karena ada batas-batas yang tidak bisa seluruhnya dilakukan oleh Komisi I.
"Kita komisi I akan coba hearing dengan BKPSDM tentang tenaga honor atau THL yang kontraknya tidak diperpanjang, dan apa alasannya. Untuk komisi III bisa jadi tentang tenaga kerjanya serta komisi IV mereka akan memanggil dinas DLHKnya. Kami komisi I akan mendorong teman-teman komisi untuk sama-sama menyikapi hal ini, karena ini nasib orang banyak harus diperjuangkan," tegasnya.
Jika alasan usia kontrak para pekerja tidak diperpanjang, Doni mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan acuan. Karena meskipun sudah berusia lebih dari 40 tahun pada pekerja tersebut masih kuat untuk melakukan pekerjaannya.
"Jangan dipandang umurnya yang penting mereka kuat dan mau bekerja. Karena tenaga harian lepas ini setahu saya tidak ada yang mengatur umur 44 tahun tidak bisa dipekerjakan lagi," pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
DPRD Riau Sebut Kualitas Jalan di Inhu Jelek
Pemkab Inhil Dirikan Posko Penanganan Korban SB Evelyn Calisca 01
Geruduk DPRD Riau, Mahasiswa Umri Tuntut Cipta Kerja Dicabut
Pemprov Riau Terima 3 Penghargaan Dari KPK
Dihadiri Bupati Wardan, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati 2022
Kadiskan Kampar Siaga Lokasi Persiapan Menyambut Rombongan Komisi IV DPR RI di Koto Masjid
Diduga Acara Tabligh Akbar di Kecamatan Keritang Langgar Undang-undang Pilkada
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK RI Riau
Ajak Pelajar Pahami Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan, Kominfo Gelar Webinar di Siak
Mahasiswa Bengkalis Pertanyakan Dana COVID-19 Rp182,7 Miliar
Sudah Terjawab, Ini Dia Sosok Pj Bupati Inhil Yang Akan Dilantik Hari Kamis
Pemprov Riau Salurkankan Bantuan Pangan Kepada 278.250 Masyarakat Kurang Mampu