Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kontrak Tak Diperpanjang, Penyapu Jalan Datangi Rumah Anggota DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Petugas penyapu jalan mendatangi rumah Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra, untuk mengadukan nasib mereka setelah kontrak kerja mereka tidak lagi diperpanjang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Salah seorang petugas penyapu jalan tersebut adalah Yuasminar. Ia mengaku telah menjadi penyapu jalan selama 19 tahun tepatnya mulai 3 Februari 2002.
Akan tetapi ia mengaku kecewa dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang mengumumkan kontraknya tidak lagi diperpanjang hanya melalui pesan WhatsApp. Padahal Yuasnimar tak memiliki ponsel smartphone untuk mengakses aplikasi tersebut.
"Bagaimana kehidupan kami ke depannya setelah kontrak tidak diperpanjang, bagaimana keseharian kami ke depannya setelah tidak lagi ada penghasilan," keluhnya, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya pada masa kepemimpinan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah berbeda jika dibandingkan dengan walikota saat ini, Firdaus. Ia menyebut Herman Abdullah para petugas kebersihan ini mendapatkan perlakuan yang baik dan mendapat bonus ketika Pekanbaru berhasil meraih Piala Adipura.
"Tapi di zaman sekarang ini jangankan seperti itu, yang ada kami tidak dikontrak lagi dan kami bekerja hanya untuk makan sehari-hari saja, tidak lebih dari itu. Jadi kedatangan kami meminta kepada bapak-bapak ibu DPRD Pekanbaru perjuangkanlah nasib kami," pintanya.
Sementara itu Doni Saputra mengatakan DPRD Pekanbaru menyayangkan sikap Kadis LHK yang tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengakhiri kontrak kerja para THL tersebut.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan dia berserta rekan-rekannya yang berada di Komisi I, II dan IV akan memperjuangkan nasib para pekerja. Keterlibatan lintas komisi ini sendiri karena ada batas-batas yang tidak bisa seluruhnya dilakukan oleh Komisi I.
"Kita komisi I akan coba hearing dengan BKPSDM tentang tenaga honor atau THL yang kontraknya tidak diperpanjang, dan apa alasannya. Untuk komisi III bisa jadi tentang tenaga kerjanya serta komisi IV mereka akan memanggil dinas DLHKnya. Kami komisi I akan mendorong teman-teman komisi untuk sama-sama menyikapi hal ini, karena ini nasib orang banyak harus diperjuangkan," tegasnya.
Jika alasan usia kontrak para pekerja tidak diperpanjang, Doni mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan acuan. Karena meskipun sudah berusia lebih dari 40 tahun pada pekerja tersebut masih kuat untuk melakukan pekerjaannya.
"Jangan dipandang umurnya yang penting mereka kuat dan mau bekerja. Karena tenaga harian lepas ini setahu saya tidak ada yang mengatur umur 44 tahun tidak bisa dipekerjakan lagi," pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Disebut Lalai, Ini Kata Agus Pramono Soal Lelang Pengangkutan Sampah
Wardan Sebut Inhil Miliki Potensi Pajak yang Luar Biasa
Polling Ditutup, 74,3 Persen Pemilih Tak Puas 2 Tahun Kinerja Catur Sugeng Pimpin Kampar
Terindikasi Lakukan Pengendalian Narkoba, 15 Narapidana Dipindahkan ke BPN
Pengamat Tuding Perda Gepeng Pekanbaru hanya Sebagai Alasan untuk tidak Berbuat Apa-apa
Pagi Ini Banjir Kembali Rendam Rumah Warga Tangkerang Labuai
Harga Bersahabat, Bebek Caper Pesonna Hotel Pekanbaru Bisa Dinikmati Bersama Keluarga
Panitia HPN 2023 Dibubarkan. Ketua PWI Riau: Terima Kasih, Acaranya Meriah
Kebijakan Larangan Mudik Menjadi Keuntungan Bagi Pedagang STC
BRIN-BRGM Lakukan Operasi TMC di Riau Hadapi Kemarau
Kunjungan ke BP Batam dan KEK Nongsa, HIPMI Dukung Pemda Inhil Bentuk Kawasan Ekonomi Khusus
4.444 TKI dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Riau