Pilihan
Sah! Pemeriksaan Tes PCR di Riau Rp300 Ribu
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR. Tarif yang ditentukan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300.000, sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000 untuk sekali pemeriksaan.
Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menyebut, seluruh klinik dan Rumah Sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri, mulai 27 Oktober 2021 harus menjalankan sesuai dengan aturan ini.
“Kementrian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu” ujar Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, pada Rabu (27/10/2021), seperti yang dilansir dari mcr.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Dijelaskan Mimi, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan Rumah Sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.
“Nah bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka Pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi.
Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menerangkan, bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 275.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
4. Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
.png)

Berita Lainnya
Polres Gelar Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun Bersama PMI Kampar
PWI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Misael Asarya Tambunan Kini Jabat Kasi Intelijen Kejari Pelalawan
Plt Gubri Pimpin Apel Satgas Anti Narkoba, Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektoral
DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
DPMPD Rohul Masih Proses Pencairan DD Tahap I Rp144,75 Miliar
Hipmawan Apresiasi Langkah Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan Kunjungan ke 11 Kementrian, Pembangunan Jalan Lintas Bono Harus Prioritas
PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan
Kepanduan Hizbul Wathan Gelar Pelatihan Pandu Penghela dan Penuntun se-Riau
Bupati Bengkalis Resmikan Ruang Rawat Inap Tahanan RSUD Bengkalis
Gubri Abdul Wahid Tuntaskan Janji, Jalan Rusak Riau Perlahan diperbaiki
Ketua DPRD Siak Sebut Izin PT DSI Habis dan Tak Punya HGU