Paslon Rezita - Djunaidi Dinilai Lebih Diuntungkan di PSU di Pilkada Inhu

Pengamat Politik dari Universitas Islam Riau Panca Setyo Prihatin.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pengamat Politik dari Universitas Islam Riau Panca Setyo Prihatin angkat bicara terkait putusan MK soal 1 TPS di Inhu yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Panca, PSU adalah keputusan MK yang mengikat dan final. Putusan PSU tentu harus dihormati dan dilaksanakan oleh penyelenggara, termasuk rekomendasi mengganti petugas KPPS yang dianggap telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut Panca, pada PSU di Inhu, peluang Paslon 2 lebih besar dibandingkan dengan Paslon 5 yang melayangkan gugatan di MK.

"Dengan pemilih 307 sedangkan selisih suara Paslon 2 dan Paslon 5 sebanyak 308 suara, dan apabila suara Paslon dikosongkan maka suara Paslon 2 di TPS itu juga selisih 280 an. Dengan suara Paslon 5 dan tidak mungkin juga Paslon 2 tidak mendapatkan suara, sehingga peluang Paslon 2 relatif lebih besar," kata Panca, Ahad (28/3/2021).

Sehingga, menurut Panca, kerja - kerja politik yang dilakukan Paslon 5 harus taktis, dan dari 3 Paslon lain, sepertinya melabuhkan dukungannya pada Paslon 5.

"Tetapi memang cara satu-satu nya adalah merebut suara yang memilih Paslon 2 pada saat Pilkada Inhu," cakapnya lagi.

Lebih lanjut, katanya, siapun yang bakal memimpin Inhu ke depan, ikrar siap kalah dan menang yang sudah tersebar di platform media sosial dari Paslon, termasuk pihak keamanan, Kapolres dan Komandan Kodim serta tokoh adat melayu, tentu menjadi komitmen untuk membangun Inhu lebih baik, merangkul semua potensi yang ada.

Untuk diketahui, dari gugatan pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo ke pasangan Rezita - Djunaidi, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) hanya si satu TPS, yakni Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten, Indragiri Hulu (Inhu).






Tulis Komentar