Pilihan
Dituding PKS Tidak Netral di Pilkada 2020, Begini Respon KPU Inhu
INDOVIZKA (INDOVIZKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) belum mau menanggapi tudingan Partai Keadilan Sosial (PKS) tentang ketidaknetralan penyelenggaraan Pilkada Inhu 2020.
Sebagaimana informasi, sebelumnya DPW PKS Markarius Anwar menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti ketidaknetralan KPU Inhu pada menyelenggarakan Pilkada Inhu 9 Desember 2020.
"Kita akan laporkan KPU Inhu ke DKPP. Ada indikasi ketidaknetralan. Kita ada beberapa bukti," kata Markarius kepada INDOVIZKA.com baru-baru ini.
Sementara itu KPU Inhu saat dikonfirmasi menyatakan untuk saat ini pihaknya memilih lebih baik diam dan menunggu hasil putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang kami tak berani menyatakan statement apapun terhadap tudingan kepada kami. Kami fokus untuk persiapan sidang Tanggal 18 Januari 2021 nanti, setelah itu apapun yang diputuskan MK nanti akan kita laksanakan sesuai prosedurnya," ujar Komisioner KPU Inhu, Fitra Rovi SE, Ahad (17/01/21).
Ditanya kesiapan KPU tentang sidang sengketa di MK nanti, Fitra menyampaikan sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. "Saat ini persiapan kami sudah matang, kita tunggu saja putusan nanti," terangnya.
Ia menambahkan, jika pun KPU terukti melakukan pelanggaran, mereka siap dengan sanksi yang ada.
"Andai nanti DKPP memutuskan terbukti, ya kita terima sanksi yang ada, mungkin SDM kami di jajaran KPU yang masih lemah," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Lantik Pengurus IPPM Reteh di Pekanbaru
Mahfud MD Jadwalkan Bertemu Inisiator Bahas Pemekaran Wilayah di Riau
Jefry Noer Disebut Terima Uang Rp1,56 Miliar dari PT Wika
Pelanggaran Kampanye Terbanyak di Riau dari ASN
Rumah Yatim Cabang Pekanbaru Bersama Alfamart Bantu Ratusan Warga Tirta Siak
Fendri Jaswir-Junaidi Juara Pingpong Championship V PWI Riau 2023
Perkenalan Camat Tapung dengan Jemaah Masjid Kampung Desa Petapahan, Sofiandi : Tegur dan Bimbing Saya
Kasus Meningkat, Dinkes Bengkalis Berencana Terapkan PPKM
Untuk Segerakan Vaksinasi Massal, Puskesmas Harus Dilibatkan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Inhil Dukung Penuh Pemekaran Inhil Selatan dan Inhil Utara
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Pinta Dukungan Masyarakat Bangun Inhil Lebih Baik