Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dugaan Pungli Retribusi Sampah di DLHK, Sekda Pekanbaru: Kita tidak Akan Lindungi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ada dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Diduga, pelaku adalah oknum di instansi itu.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil mengatakan, jika memang ada yang melakukan pungli, memang harus ditindak.
"Itu kalau memang ada pelanggaran harus ditindak. Artinya siapa yang melanggar kita tindak," kata Sekda, Jumat (22/1/2021).
Kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak akan melindungi jika memang ada yang diselewengkan di dalam retribusi sampah. Ia mempersilakan aparat penegak hukum memproses.
"Silahkan proses. Tapi itu baru dugaan. Kalau dugaan itu betul, artinya proses sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak akan melindungi jika penggelapan," tegasnya.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi retribusi sampah di DLHK Kota Pekanbaru tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, mengatakan, pihaknya melakukan pengumpulan data terhadap kasus itu. "Kita masih puldata intelijen," ujar Marel di Kantor Kejari Pekanbaru.
Marel mengatakan penanganan kasus ini dilaporkan oleh masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya. Pihaknya menindaklanjuti dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.
"Laporan di Tenayan Raya tahun 2020. Kami tindaklanjuti secara keseluruhan (Kota Pekanbaru)," kata Marel.
Disebutkannya, diduga ada oknum di DLHK Kota Pekanbaru yang melakukan pungutan liar di masyarakat. Pungutan itu dikutip kemasyarakatan di luar ketentuan di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Jumlah pungutan bervariasi. Kejaksaan, kata Marel, juga akan menelusuri apakah pungutan itu disetorkan atau tidak. "Kutipan di luar aturan Perwako," tegas Marel.
Marel menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk dikkarifikasi. "Saat ini belum ada, kita kumpul data terlebih dahulu," tutur Marel.
Kasus sampah di Kota Pekanbaru memang sedang menjadi sorotan. Sebelumnya pengelolaan sampah juga diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dalam pengelolaan sampah, Polda Riau sudah meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa pilihan saksi.
Penyidik juga sudah memeriksa Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021). Pemeriksaan juga dilakukan pada Sekretaris dan Kepala Bidang di DLHK Kota Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Dedy Sambudi Baru Jabat Sekda Kuansing, RSUD Berikan Identitas Anak Jika Lahir
Gubri Ajak Anak Pramuka Riau Jadi Pemersatu Bangsa di Tahun Politik
Polda Riau Segera Tingkatkan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Rohil ke Penyidikan
Indragiri Hilir 'Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia'
Berbalas Pantun! Setelah Listrik Balai Bupati Kampar Diputus, Giliran Pemkab Segel Kantor PLN
Dukung Program Cegah Stunting, Mahasiswa Kukerta UNRI Membuat Inovasi Makanan Ubi di Desa Pekan Kamis
Mess PT RSUP dan PT Pulau Sambu Inhil Jadi Tempat Isoter Covid-19
Pengurus Perbakad Wira Bima Inhil Shooting Club Kodim 0314/Inhil Resmi Dilantik
KONI Kehilangan Tokoh Pendekar yang Aktif Membina Perguruan Silat di Inhil
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD I Golkar Riau, Ini Ucapan Ketua DPRD Inhil
Penuh Haru, PLN dan IWO Riau Bantu Nurjanah di Tengah Perjuangan Melawan Tumor
Momen Hari Listrik Nasional, ini Program dan Tugas PLN untuk Masyarakat Inhil