Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berbalas Pantun! Setelah Listrik Balai Bupati Kampar Diputus, Giliran Pemkab Segel Kantor PLN
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sudah 2 hari ini Kantor PLN di Bangkinang, Kampar disegel oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, PLN sudah terlebih dahulu melakukan pemutusan listrik di Kantor Balai Bupati Kampar, Riau. Hal ini seperti aksi "berbalas pantun" dari Pemkab Kampar kepada PLN.
Saat wartawan mencoba menghubungi Humas PLN Pekanbaru yang juga membawahi Kabupaten Kampar, Dwi Ramdani, Sabtu (27/2/2021). Dwi mengatakan penyegalan sudah dilakukan sejak hari Jumat.
"Disegel sejak hari Jumat. Hingga kini memang masih disegel," ujar Dwi Ramdani melalui aplikasi berbagi pesan, Sabtu (27/2/2021).
Ia mengatakan dari informasi yang diterimanya, penyegelan yang dilakukan oleh pihak DPMPTSP Kampar dikarenakan untuk papan nama kantor belum ada izin reklame.
"Nah itu juga saya kurang paham. Karena menurut saya itu bukan reklame tapi "wall signage" nama kantor. Terkait hal ini kami akan koordinasi dengan DPMPTSP untuk menemukan solusi untuk miskomunikasi ini. Jika wall signage kantor perlu berizin tentu akan kami urus," sebutnya.
Disinggung terkait apakah penyegelan kantor PLN ini karena ada unsur dendam dari pihak Pemkab terkait pemutusan listrik di Kantor Balai Bupati Kampar yang dilakukan oleh PLN sebelumnya, Dwi menampik hal tersebut.
"Kalau dendam saya rasa tidak. Kita semua profesional dalam menjalankan amanah," ucapnya.
Sementara itu, terkait kabar soal bangunan PLN ULP Bangkinang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru Himawan Sutanto melalui siaran pers yang disampaikan kepada INDOVIZKA.com, pihaknya saat ini memang sedang melakukan renovasi kantor PLN ULP Bangkinang dalam rangka peningkatan pelayanan.
"Pada saat renovasi kantor, kami juga sedang mengurus IMB secara paralel namun belum selesai. Maka dari itu, kebetulan terdapat DPMPTSP Kabupaten Kampar sedang melakukan sidak sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sedang diurus secara paralel dengan renovasi kantor tidak bisa ditunjukkan. Saat ini kami sedang menunggu IMB terbit sehingga akan kami bayarkan seluruh biayanya," ucap Himawan.
"Penyegelan kantor PLN ULP Bangkinang yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kampar tidak mempengaruhi PLN dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan tetap menjaga pasokan listrik kepada seluruh masyarakat," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Ayat Cahyadi: Larangan Mudik Bukan untuk Menyusahkan, Tapi Bentuk Sayang Pemerintah
Langgar Protkes, 6 Warga Tembilahan Didenda Rp100 Ribu, 7 Dihukum Kerja Sosial
Roni: Pemko Terlalu Fokus ke Pembangunan Perkantoran Tenayan
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Dinas TPHP Inhil Segera Turun Survei ke Lapangan Lahan Pertanian Desa Kuala Sebatu
Forum Pemred SMSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintahan Prabowo Lewat Diskusi
Kejari Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda dan Azwendi
Pj Bupati Inhil: Saya Mau Bersihkan Dulu APBD 2024
Dua Tersangka Pengedar 11,79 gram Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
Komisi III DPRD Pekanbaru Tetap Kawal Proses Belajar Tatap Muka
BPSK Hanya Dua di Riau, Salah Satunya di Kuansing
Gubri Sebut Riau Segera Berlakukan PSBB