Eks Bupati dan Ketua DPRD Kampar Diduga Terima Uang dari Proyek Jembatan Bangkinang

Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Eks Bupati Kampar tahun 2011-2016, Jefry Noer, diduga menerima uang dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang tahun 2015-2016. Uang itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, Jefry Noer dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (21/1/2021). Keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan yang merupakan Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek yang bermasalah itu,

"Didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (22/1/2021).

Proyek pembangunan Jembatan WFC itu dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Diduga ada permintaan khusus oleh Jefry Noer, untuk memenangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu guna mengerjakan proyek tersebut.

Permintaan itu disampaikan melalui Indra Pomi Nasution. Ketika proyek dikerjakan, Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Kampar.

Indra Pomi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru juga turut diperiksa oleh penyidik KPK. "Didalami pengetahuannya terkait dugaan permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT Wika," kata Ali.

Selain Jefry Noer dan Indra Pomi, penyidik KPK juga memeriksa mantan Ketua DPRD Kampar tahun 2014, Ahmad Fikri sebagai saksi tersangka Adnan. Ia juga diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pengerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City.

"Kepada yang bersangkutan (Ahmad Fikri, red) dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," tutur Ali.

Selain Adnan, dalam perkara ini KPK juga menetapkan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Ia merupakan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Adnan dan I Ketut Suarbawa ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan sejak 29 September 2020. di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan masa penahanan kedua hingga 26 Januari 2021 mendatang.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi yang terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor. KPK juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun konstruksi perkaranya yaitu, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, diantaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Suarbawa.

Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan WFC secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.***






Tulis Komentar