Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Lima Tersangka Tipikor UED-SP Tasik Serai Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis melimpahkan 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (6/1/2021) kemarin.
Pelimpahan berkas dan tersangka diterima langsung bagian Pidana Khusus Kejaksaan Bengkalis dan dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penyelidikan kasus tindakan pidana korupsi UED SP tersebut berlangsung sejak 2020. Setelah berkas lengkap, Rabu kemarin pihaknya melimpah berkas dan tersangka ke Kejaksaan.
"Ya kita telah melimpahkan 5 tersangka korupsi terkait dana UED SP Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau. Tipikornya dimana modal dasar Rp5 miliar dari APBD Bengkalis selama 5 tahun secara bertahap terdapat kerugian negara Rp2,074 miliar,"ucap Hendra seperti disampaikan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri kepada INDOVIZKA.com, Kamis (7/1/2020).
Kerugian keuangan daerah miliaran rupiah itu menurut Hasan dilakukan pengelola UED SP dengan modus pinjaman fiktif. 82 orang nama pemanfaat dimanfaatkan untuk mencairkan uang dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Dana diambil sendiri untuk kepentingan pribadi oleh 5 orang pengelola tersebut. Untuk menutupinya, dibuatlah peminjam fiktif dengan mencantumkan nama-nama lebih kurang 82 orang. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata 82 orang ini tidak pernah melakukan peminjaman di UED SP tersebut," terangnya.
Kanit Tipikor Polres Bengkalis menuturkan, selain menguras dana UED SP, 5 tersangka pengelola UED SP Tasik Serai Timur juga menguras dana Kas UED SP.
"Kita periksa perangkat yang lain dan perangkat desa yang ada di sana, selain menggunakan nama fiktif mereka juga ada menggunakan dana di kas untuk kepentingan pribadi," sebut Hasan.
5 tersangka menggunakan anggaran UED SP beragam dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada yang mengunakan Rp100 juta sampai Rp900 juta.
"Adapun nama pengelola ini diantaranya YT (55) merupakan mantan ketua UED. Beliau menggunakan anggaran lebih kurang Rp100 juta. SP (31) mantan kasir UED SP menggunakan anggaran Rp900 juta. Kemudian, LN (47) merupakan TU aktif sampai saat ini menggunakan Rp600 juta, MI (41) jabatan kasir aktif sampai saat menggunakan Rp200 juta dan terakhir PS (40) staf Analis Kredit UED SP Rp100 juta," tambah Kanit Tipikor menjelaskan.
Jumlah kerugian negara Rp2,074 miliar merupakan hasil audit pihak BPKP atas perbuatan melawan hukum 5 tersangka. Saat ini para tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Bengkalis dan terancam pidana penjara 5 sampai 10 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Suami Meninggal Dunia, Istri Pedagang Sate di Tembilahan Dapat Santunan BPJS
Jalan Poros Rusak Parah, Bupati Zukri Bakal Kumpulkan Seluruh Perusahaan di Kerumutan
Tanggal 6 April Larangan Mudik Mulai Berlaku, Sekda Kampar: Jika Masih Ada yang Mudik Disuruh Putar Balik
BBKSDA Riau Evakuasi Beruang Madu Lumpuh di Areal PT Rimba Lazuardi Inhu
Terkait Penyataan Syahrul Aidi, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Arsya Fadillah Berikan Tanggapan
Panen Padi IPAT BO, Kamsol : Semoga Petani Kita Sejahtera dan Dukung Ketahanan Pangan
Duduk di Depan WC SPBU Pasar Arengka, Juru Parkir Ini Ternyata sudah Tak Bernyawa
Kunjungi BWSS III Pekanbaru, Kasmarni Bahas Tiga Hal Ini
Mapala Brimaspala Rayakan Puncak Milad ke-20 Tahun
Dua Bocah yang Tenggelam di Sungai Kampar, Objek Wisata Pulau Cinta, Ditemukan Meninggal
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Gesa Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos
Distankan Pekanbaru Segera Gelar Vaksinasi Massal Hewan Peliharaan