Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tahap Awal Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru hanya untuk Siswa Tingkat Akhir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pembelajaran tatap muka di Kota Pekanbaru dimulai awal Februari. Untuk tahap awal, pembelajaran tatap muka hanya untuk peserta didik tingkat akhir.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, pembelajaran tatap muka yang digelar terbatas dan hanya sebagai penguatan pembelajaran sistem daring yang telah berlangsung sejak pandemi Covid-19.
"Sekolah tatap muka hanya berlaku pada wilayah zona kuning dan hijau," kata Walikota, usai melakukan rapat pemantapan sekolah tatap muka, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (25/1/2021).
Sementara, untuk kecamatan pada zona orange belum dapat melaksanakan sekolah tatap mata. Pemetaan yang dilakukan Pemko Pekanbaru masih berdasarkan kecamatan lama.
Ia mengungkapkan, Kecamatan Rumbai dan Tampan belum dapat melaksanakan proses sekolah tatap muka karena masih berada di zona orange, atau tingkat resiko penyebaran sedang.
Nantinya, peserta didik hanya melakukan pertemuan dengan guru berkisar dalam waktu dua jam. "Saat pertemuan hanya beri tugas untuk pertemuan berikutnya, dan menyerahkan tugas. Kemudian membahas materi yang tak dapat diselesaikan di rumah," terangnya.
Sekolah tatap muka ini diprioritaskan bagi peserta didik pada tingkat akhir. Seperti kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA/SMK sekolah negeri dan swasta. Sebab, peserta didik di tingkat akhir dinilai lebih membutuhkan pertemuan dengan guru.
"Karena siswa di tingkat ini bersiap untuk menghadapi ujian akhir. Mereka lebih membutuhkan sekolah tatap muka untuk penguatan daring," jelasnya.
Sebelum melaksanakan proses sekolah tatap muka, peserta didik juga harus mengikuti tes kesehatan. Mereka akan dilakukan pemeriksaan rapid tes secara acak termasuk guru berdasarkan statistik ilmu kesehatan.
Ia juga menyebut, sekolah harus mendapatkan izin dari Pemko dan dapat pembinaan untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka. Artinya, tidak dibenarkan buka jika sekolah tidak dapat izin dari Satgas Covid-19.
"Bila melanggar protokol kesehatan, maka dapat undang-undang pidana. Supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan jiwa masyarakat," jelasnya.
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Minta Bantuan Provinsi Tangani Banjir
IKWI Inhil Rampungkan Kepengurusan Periode 2020-2023
PORDI Riau Kirim 10 Pasang Atlit ke Liga Domino Indonesia di Jakarta
Ini Kata Dewan Soal Perusahaan Menang Lelang Sampah, Padahal Sebelumnya Didiskualifikasi
Ini Sebab Labor Biomolekuler di RSD Madani Pekanbaru Belum Beroperasi untuk Umum
Kecam Teror Kepala Anjing ke Humas Kejati Riau, LMR: Tidak Bisa Dibiarkan
Ratusan Masyarakat Sungai Gantang Kompak Doakan H. Feryandi Jadi Bupati
"PKK Desa Sialang Panjang Gelar Sosialisasi Pangan Bergizi: Inovasi Mie Hijau dari Pekarangan"
HIPMI Pekanbaru Diminta Aktif Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Wagub Riau Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
DPRD Riau Bahas Penambahan Anggaran Pencegahan Karhutla dengan UPT KPH Bagansiapiapi
Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Lubuk Agung - Batu Sasak yang Rusak Parah