Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tahap Awal Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru hanya untuk Siswa Tingkat Akhir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pembelajaran tatap muka di Kota Pekanbaru dimulai awal Februari. Untuk tahap awal, pembelajaran tatap muka hanya untuk peserta didik tingkat akhir.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, pembelajaran tatap muka yang digelar terbatas dan hanya sebagai penguatan pembelajaran sistem daring yang telah berlangsung sejak pandemi Covid-19.
"Sekolah tatap muka hanya berlaku pada wilayah zona kuning dan hijau," kata Walikota, usai melakukan rapat pemantapan sekolah tatap muka, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (25/1/2021).
Sementara, untuk kecamatan pada zona orange belum dapat melaksanakan sekolah tatap mata. Pemetaan yang dilakukan Pemko Pekanbaru masih berdasarkan kecamatan lama.
Ia mengungkapkan, Kecamatan Rumbai dan Tampan belum dapat melaksanakan proses sekolah tatap muka karena masih berada di zona orange, atau tingkat resiko penyebaran sedang.
Nantinya, peserta didik hanya melakukan pertemuan dengan guru berkisar dalam waktu dua jam. "Saat pertemuan hanya beri tugas untuk pertemuan berikutnya, dan menyerahkan tugas. Kemudian membahas materi yang tak dapat diselesaikan di rumah," terangnya.
Sekolah tatap muka ini diprioritaskan bagi peserta didik pada tingkat akhir. Seperti kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA/SMK sekolah negeri dan swasta. Sebab, peserta didik di tingkat akhir dinilai lebih membutuhkan pertemuan dengan guru.
"Karena siswa di tingkat ini bersiap untuk menghadapi ujian akhir. Mereka lebih membutuhkan sekolah tatap muka untuk penguatan daring," jelasnya.
Sebelum melaksanakan proses sekolah tatap muka, peserta didik juga harus mengikuti tes kesehatan. Mereka akan dilakukan pemeriksaan rapid tes secara acak termasuk guru berdasarkan statistik ilmu kesehatan.
Ia juga menyebut, sekolah harus mendapatkan izin dari Pemko dan dapat pembinaan untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka. Artinya, tidak dibenarkan buka jika sekolah tidak dapat izin dari Satgas Covid-19.
"Bila melanggar protokol kesehatan, maka dapat undang-undang pidana. Supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan jiwa masyarakat," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dilepas Bupati Kasmarni, Pawai Takbir Idul Adha 1445 H Kecamatan Mandau Berlangsung Meriah
Ketua KONI Kampar 3 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Ini Alasannya
Akan Dilaporkan ke Presiden, Ini Kata Bupati Inhu
Bupati Zukri Minta Perusahaan Tetap Menerima Panen Sawit Masyarakat Kecamatan Langgam
Truk ODOL Masih Melenggang Bebas, Dishub Pekanbaru Diminta Cari Solusi
DPRD Pekanbaru Desak Pemko Gencarkan Razia di Jondul
OTT Bupati Meranti Jadi Ada PR Besar Soal Mental Pejabat Korup di Riau
Hadiri HUT IBI ke-71, Bupati Inhil Harapkan Bantuan Bidan Tekan Stunting
Hearing di Hari Libur, Tak Satupun Undangan Komisi I DPRD Pekanbaru yang Datang
FAMKR Gelar Raker I di Padang, Ini Program yang akan Dilaksanakan
Putra Riau Asal Siak Salah Satu Korban Kapal Selam KRI Nanggala-402
Cerita Warga Perumahan Annajim, Tarawih di Tengah Kepungan Banjir