Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tahap Awal Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru hanya untuk Siswa Tingkat Akhir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pembelajaran tatap muka di Kota Pekanbaru dimulai awal Februari. Untuk tahap awal, pembelajaran tatap muka hanya untuk peserta didik tingkat akhir.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, pembelajaran tatap muka yang digelar terbatas dan hanya sebagai penguatan pembelajaran sistem daring yang telah berlangsung sejak pandemi Covid-19.
"Sekolah tatap muka hanya berlaku pada wilayah zona kuning dan hijau," kata Walikota, usai melakukan rapat pemantapan sekolah tatap muka, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (25/1/2021).
Sementara, untuk kecamatan pada zona orange belum dapat melaksanakan sekolah tatap mata. Pemetaan yang dilakukan Pemko Pekanbaru masih berdasarkan kecamatan lama.
Ia mengungkapkan, Kecamatan Rumbai dan Tampan belum dapat melaksanakan proses sekolah tatap muka karena masih berada di zona orange, atau tingkat resiko penyebaran sedang.
Nantinya, peserta didik hanya melakukan pertemuan dengan guru berkisar dalam waktu dua jam. "Saat pertemuan hanya beri tugas untuk pertemuan berikutnya, dan menyerahkan tugas. Kemudian membahas materi yang tak dapat diselesaikan di rumah," terangnya.
Sekolah tatap muka ini diprioritaskan bagi peserta didik pada tingkat akhir. Seperti kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA/SMK sekolah negeri dan swasta. Sebab, peserta didik di tingkat akhir dinilai lebih membutuhkan pertemuan dengan guru.
"Karena siswa di tingkat ini bersiap untuk menghadapi ujian akhir. Mereka lebih membutuhkan sekolah tatap muka untuk penguatan daring," jelasnya.
Sebelum melaksanakan proses sekolah tatap muka, peserta didik juga harus mengikuti tes kesehatan. Mereka akan dilakukan pemeriksaan rapid tes secara acak termasuk guru berdasarkan statistik ilmu kesehatan.
Ia juga menyebut, sekolah harus mendapatkan izin dari Pemko dan dapat pembinaan untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka. Artinya, tidak dibenarkan buka jika sekolah tidak dapat izin dari Satgas Covid-19.
"Bila melanggar protokol kesehatan, maka dapat undang-undang pidana. Supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan jiwa masyarakat," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Usai Dilantik Bupati Zukri Langsung Tancap Gas, Buka FKP Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026
Rakortekbang RKPD 2027 Digelar, Bupati Zukri Dorong Perencanaan Tepat Sasaran
Masa Tugas Komisioner KPU Kabupaten/Kota Habis, Ini Instruksi KPU RI ke KPU Riau
Menolak Relokasi, Pedagang Agus Salim Bentrok dengan Petugas
Sempat 'Ternoda' Ulah Pegawai Tilap Uang Nasabah, Gubri Ajak Semua Pihak Jaga dan Kawal BRK Syariah
Semarak HUT RI ke 78, Bupati Wardan Lepas Peserta Tri Lomba Juang dan Carnaval
Lewati 10 Titik Longsor Menuju 7 Desa di Kampar Kiri Hulu, Pengawasan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024 Lancar
Dituding Sarat Kepentingan, Proses Seleksi Pengurus BRKS Ternyata Lewati Tahapan Ketat
Riau Usulkan 900 Sekolah Masuk Program Revitalisasi Kemendikdasmen
Pengurus PKB Bengkalis Dikaretaker, Muscab Digelar Maret
Gara-gara Pandemi Covid-19 Banyak Warga Pekanbaru Cerai, Kok Bisa?
Pastikan Kamtibmas di Kota Bangkinang, Kasat Intelkam dan Kaniti Tipikor Turun Gelar Patroli Blue Light