Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tahap Awal Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru hanya untuk Siswa Tingkat Akhir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pembelajaran tatap muka di Kota Pekanbaru dimulai awal Februari. Untuk tahap awal, pembelajaran tatap muka hanya untuk peserta didik tingkat akhir.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, pembelajaran tatap muka yang digelar terbatas dan hanya sebagai penguatan pembelajaran sistem daring yang telah berlangsung sejak pandemi Covid-19.
"Sekolah tatap muka hanya berlaku pada wilayah zona kuning dan hijau," kata Walikota, usai melakukan rapat pemantapan sekolah tatap muka, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (25/1/2021).
Sementara, untuk kecamatan pada zona orange belum dapat melaksanakan sekolah tatap mata. Pemetaan yang dilakukan Pemko Pekanbaru masih berdasarkan kecamatan lama.
Ia mengungkapkan, Kecamatan Rumbai dan Tampan belum dapat melaksanakan proses sekolah tatap muka karena masih berada di zona orange, atau tingkat resiko penyebaran sedang.
Nantinya, peserta didik hanya melakukan pertemuan dengan guru berkisar dalam waktu dua jam. "Saat pertemuan hanya beri tugas untuk pertemuan berikutnya, dan menyerahkan tugas. Kemudian membahas materi yang tak dapat diselesaikan di rumah," terangnya.
Sekolah tatap muka ini diprioritaskan bagi peserta didik pada tingkat akhir. Seperti kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA/SMK sekolah negeri dan swasta. Sebab, peserta didik di tingkat akhir dinilai lebih membutuhkan pertemuan dengan guru.
"Karena siswa di tingkat ini bersiap untuk menghadapi ujian akhir. Mereka lebih membutuhkan sekolah tatap muka untuk penguatan daring," jelasnya.
Sebelum melaksanakan proses sekolah tatap muka, peserta didik juga harus mengikuti tes kesehatan. Mereka akan dilakukan pemeriksaan rapid tes secara acak termasuk guru berdasarkan statistik ilmu kesehatan.
Ia juga menyebut, sekolah harus mendapatkan izin dari Pemko dan dapat pembinaan untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka. Artinya, tidak dibenarkan buka jika sekolah tidak dapat izin dari Satgas Covid-19.
"Bila melanggar protokol kesehatan, maka dapat undang-undang pidana. Supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan jiwa masyarakat," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sukiman-Indra Raih Suara Terbanyak, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Ada Tidaknya Gugatan ke MK
Gaji PPPK Disalurkan, Tenaga Pengajar Ucapkan Terimakasih ke PJ Bupati Erisman Yahya
Bantah Tudingan Abal-Abal, Dede Efri Pakis: Kedua Kadin Sah dan Diakui Presiden
DLHK Pekanbaru Klaim Penanganan Tumpukan Sampah sudah 70 Persen
Kantor Teras Kayu Resto di Jalan Hangtuah Terbakar Gara-gara Tilam
Pemprov Riau terus berkomitmen Optimalkan Riau Hijau
Asyik Hisap Lem Kambing, 11 Remaja di Tembilahan Digerebek Satpol PP
Pemprov Riau Bakal Ajukan TMC Lagi
Dibawah Kepemimpinan Hambali, Kampar Kabupaten Pertama Salurkan DBH Sawit Lewat BPJS Ketenagakerjaan di Riau
Satu Keluarga di Inhil Alami Luka Bakar Akibat Lampu Teplok Pecah
Harkamtibmas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polres Inhil Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Baru Tiba di Pekanbaru, Nenek 58 Tahun Meninggal Dunia di Dalam Bus