Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polda Riau Usut Dugaan Penggelapan Uang YPRH Rp6 Miliar, Enam Saksi Diperiksa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini tengah mengusut dugaan penggelapan dana Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). Dana yang hilang dari yayasan yang menaungi Universitas Pasir Pangaraian (UPP) sebanyak Rp6,5 miliar.
Raibnya dana miliaran yang bersumber dari uang kuliah mahasiswa itu diketahui pada 2019, ketika Rektor UPP ingin menggunakan uang kas untuk operasional kampus. Namun oleh pihak yayasan disebutkan uang tidak ada di kas.
Curiga ada yang tidak beres, akhirnya hal itu dilaporkan mahasiswa dan alumni UPP ke Polda Riau untuk diselidiki. Awalnya laporan masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tapi setelah dipelajari ternyata kasus masum dalam tindak pidana umum.
"Dugaan pidana penggelapan dalam jabatan oleh ketua yayasan dan bendahara di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu sejak 2017 sampai 2019. Perhitungan Rp6,5 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Rabu (24/3/2021) malam.
Penyidik mendalami kasus tersebut dengan memanggil 6 orang saksi. Saksi tersebut di antaranya mantan Rektor UPP, Wakil Rektor 1 dan 2, pihak pemerintah daerah dan bendahara yayasan. "Bendahara yayasan berinisial AA sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Teddy.
Dari penyelidikan sementara diketahui kalau bendahara yayasan berniat menambah uang kas yayasan. Caranya, dana yang ada di kas digunakan untuk ikut proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Rohul.
Proyek itu dikerjakan dengan memakai bendera perusahaan milik bendahara yayasan. "Jadi si bendahara menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Teddy.
Dari uang yang digunakan, baru dikembalikan sebesar 50 persen ke kas yayasan atau Rp775 juta sedangkan sisanya belum dikembalikan.
Menurut keterangan bendahara yayasan, tindakan pemakaian dana dilakukan atas seizin ketua yayasan. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan apakah murni tindakan bendahara saja atau ada keterlibatan pihak lain.
"Dalam satu yayasan pengelolaan uang tidak serta merta rekomendasi bendahara. Harusnya mengunakan SOP yang dimiliki organisasi," tutur Teddy.
Teddy menegaskan, proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Pembangunan Rohul berinsial HS.
"Ini masih akan kita proses, hari Jumat akan kita periksa saudara HS. Dalam waktu dekat kita bisa tingkatkan kasus penydikan," tegas Teddy.
Berita Lainnya
Sebanyak 159 Desa di Riau Masuk Daftar Daerah Rawan Karhutla 2023
Pansus Cecar Direksi Perumda RHJ Soal Deposito Rp35 Miliar di 5 Bank Berbeda
Mau Jadi Direktur? Pemko Pekanbaru Sedang Buka Seleksi Jabatan Dirut PDAM
PT Indah Kiat Diminta Tutup, Ini Alasannya
Stok Bahan Pangan di Siak Cukup Sampai Idul Fitri
Diskusi Bersama Budayawan dan Seniman Riau, Abdul Wahid Akan Libatkan Budayawan dan Seniman Riau dalam Melestarikan Budaya dan Seni
Pekanbaru Sudah Zona Kuning, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilonggarkan
Eks Kajari Inhu Divonis 5 Tahun, Dua Anak Buah 4 Tahun Penjara
Pengerjaan Jalan Lintas Kotabaru-Kemuning Mulai Dikerjakan
Jaga kelestarian Hutan Desa, 4 LPHD Kuindra Patroli Gabungan di Sungai
Didukung 16 OKP, Ryan Septrianto Terpilih Akmalasi Ketua DPK KNPI Bangkinang Kota
Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci Divonis 7 Tahun Penjara