Polda Riau Usut Dugaan Penggelapan Uang YPRH Rp6 Miliar, Enam Saksi Diperiksa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini tengah mengusut dugaan penggelapan dana Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). Dana yang hilang dari yayasan yang menaungi Universitas Pasir Pangaraian (UPP) sebanyak Rp6,5 miliar.

Raibnya dana miliaran yang bersumber dari uang kuliah mahasiswa itu diketahui pada 2019, ketika Rektor UPP ingin menggunakan uang kas untuk operasional kampus. Namun oleh pihak yayasan disebutkan uang tidak ada di kas.

Curiga ada yang tidak beres, akhirnya hal itu dilaporkan mahasiswa dan alumni UPP ke Polda Riau untuk diselidiki. Awalnya laporan masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tapi setelah dipelajari ternyata kasus masum dalam tindak pidana umum.

"Dugaan pidana penggelapan dalam jabatan oleh ketua yayasan dan bendahara di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu sejak 2017 sampai 2019. Perhitungan Rp6,5 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Rabu (24/3/2021) malam.

Penyidik mendalami kasus tersebut dengan memanggil 6 orang saksi. Saksi tersebut di antaranya mantan Rektor UPP, Wakil Rektor 1 dan 2, pihak pemerintah daerah dan bendahara yayasan. "Bendahara yayasan berinisial AA sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Teddy.

Dari penyelidikan sementara diketahui kalau bendahara yayasan berniat menambah uang kas yayasan. Caranya, dana yang ada di kas digunakan untuk ikut proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Rohul.

Proyek itu dikerjakan dengan memakai bendera perusahaan milik bendahara yayasan. "Jadi si bendahara menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Teddy.

Dari uang yang digunakan, baru dikembalikan sebesar 50 persen ke kas yayasan atau Rp775 juta sedangkan sisanya belum dikembalikan.

Menurut keterangan bendahara yayasan, tindakan pemakaian dana dilakukan atas seizin ketua yayasan. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan apakah murni tindakan bendahara saja atau ada keterlibatan pihak lain.

"Dalam satu yayasan pengelolaan uang tidak serta merta rekomendasi bendahara. Harusnya mengunakan SOP yang dimiliki organisasi," tutur Teddy.



Teddy menegaskan, proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Pembangunan Rohul berinsial HS.

"Ini masih akan kita proses, hari Jumat akan kita periksa saudara HS. Dalam waktu dekat kita bisa tingkatkan kasus penydikan," tegas Teddy.






Tulis Komentar