Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Harap Pilkada Sesuai Jadwal, Golkar: Kalau Serentak 2024 Anggaran Bengkak
Jakarta (INDOVIZKA) - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), yang salah satunya mengatur jadwal Pilkada 2022, tengah dibahas DPR. Partai Golkar berharap pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 2022 dan 2023.
"Kami dari FPG tetap berharap ya bahwa pilkada itu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya pada tahun 2022 kan ada 101 ya daerah yang pilkada dan tahun 2023 ada 170 (daerah). Kami berharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya pada 2022 dan 2023," kata anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Nurul, yang juga Waketum Partai Golkar, menjelaskan, jika pilkada dilakukan serentak pada 2024, akan memakan anggaran yang sangat besar. Dia juga menyoroti hasil evaluasi Pemilu 2019 yang sempat memakan banyak korban.
"Karena kalau serentak di 2024, walaupun berbeda bulan, ya kami takutnya, satu, ini kan anggaran akan membengkak sekali ya. Apakah negara di situasi seperti ini akan mampu untuk beban anggaran untuk pelaksanaan pemilu dan pilpres, gitu ya," ucap Nurul.
"Kedua, kami juga mengevaluasi apa yang menjadi keputusan MK No 55 Tahun 2019 itu. Itu kan karena begitu banyak petugas penyelenggara yang wafat karena begitu bertumpuknya keserentakan itu. Jadi membuat penyelenggara juga kelelahan," ujarnya.
Nurul juga berharap pembahasan RUU Pemilu dapat segera diselesaikan tahun ini, sehingga proses penganggaran pilkada di daerah dapat segera disiapkan di tahun ini juga.
"Yang penting itu ada komitmen bersama RUU-nya bisa diselesaikan tahun ini juga sehingga penganggaran ke daerah itu bisa disiapkan untuk pelaksanaan tahun depan," ujarnya.
Diketahui, draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022. Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).
Meski demikian, jadwal pilkada yang tertuang di Pasal 731, termasuk Pilkada 2022, bisa ditunda jika terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.
.png)

Berita Lainnya
H Dani M Nursalam Resmi Lantik DPAC dan DPRt Partai PKB se-Kecamatan GAS
7 Februari Logistik Akan di Distribusikan, Pj Bupati Inhil Herman Pinta Petugas Pemilu Netral
Apapun Istilahnya, PKS Tolak Penyesuaian Tarif Listrik
PAW Anggota DPRD Riau dari PAN dan Demokrat sudah Diteken Mendagri
Partisipasi Pemilih di Pilkada Pelalawan Tertinggi di Riau
Ketua Harian PKB Riau H. Dani M Nursalam Resmi Lantik PAC dan Ranting se Kecamatan Kuindra
Abdullah Hehamahua Terima Jabatan Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi untuk Selamatkan Umat Islam
KPU Rohul Terima Anggaran Pilkada Rp 2,86 Miliar dari KPU RI
Kantongi Model B.KWK PKB, Pasangan Abdul Wahid dan SF. Hariyanto Siap Mendaftar ke KPU
KPU Habiskan Rp586,6 Miliar untuk APD Selama Pilkada 2020
Golkar Cari Pendamping Airlangga di Pilpres 2024, Termasuk Jenderal Andika Perkasa
PKB Resmi Dukung Pasangan Kasmarni-Bagus Santoso untuk Pilkada Bengkalis