Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Harap Pilkada Sesuai Jadwal, Golkar: Kalau Serentak 2024 Anggaran Bengkak
Jakarta (INDOVIZKA) - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), yang salah satunya mengatur jadwal Pilkada 2022, tengah dibahas DPR. Partai Golkar berharap pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 2022 dan 2023.
"Kami dari FPG tetap berharap ya bahwa pilkada itu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya pada tahun 2022 kan ada 101 ya daerah yang pilkada dan tahun 2023 ada 170 (daerah). Kami berharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya pada 2022 dan 2023," kata anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Nurul, yang juga Waketum Partai Golkar, menjelaskan, jika pilkada dilakukan serentak pada 2024, akan memakan anggaran yang sangat besar. Dia juga menyoroti hasil evaluasi Pemilu 2019 yang sempat memakan banyak korban.
"Karena kalau serentak di 2024, walaupun berbeda bulan, ya kami takutnya, satu, ini kan anggaran akan membengkak sekali ya. Apakah negara di situasi seperti ini akan mampu untuk beban anggaran untuk pelaksanaan pemilu dan pilpres, gitu ya," ucap Nurul.
"Kedua, kami juga mengevaluasi apa yang menjadi keputusan MK No 55 Tahun 2019 itu. Itu kan karena begitu banyak petugas penyelenggara yang wafat karena begitu bertumpuknya keserentakan itu. Jadi membuat penyelenggara juga kelelahan," ujarnya.
Nurul juga berharap pembahasan RUU Pemilu dapat segera diselesaikan tahun ini, sehingga proses penganggaran pilkada di daerah dapat segera disiapkan di tahun ini juga.
"Yang penting itu ada komitmen bersama RUU-nya bisa diselesaikan tahun ini juga sehingga penganggaran ke daerah itu bisa disiapkan untuk pelaksanaan tahun depan," ujarnya.
Diketahui, draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022. Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).
Meski demikian, jadwal pilkada yang tertuang di Pasal 731, termasuk Pilkada 2022, bisa ditunda jika terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.
.png)

Berita Lainnya
Jika Terpilih Jadi Gubernur, Abdul Wahid Targetkan Ekonomi Riau Tumbuh diatas 7 Persen
Terima SK Dukungan PKB, Zukri-Nasarudin Bertekad Menangkan Pilkada Pelelawan
Meski Kepemimpinan Haris Pertama di KNPI Bergejolak, Musda di Riau Tetap Digelar
KPU Batalkan Paslon PDIP Pemenang Pilkada Bandar Lampung
Golkar Bantu Korban Bencana Kalsel-Sulbar Senilai Rp4,75 Miliar
Sejumlah Bakal Calon Bupati dan Wakil Mendaftarkan Diri di PKB Inhil
Surat Berisi Skenario Pelengseran GUS DUR Ditemukan Jurnalis
LPP PKB Inhil Akan Uji Kelayakan Bacaleg
Golkar Tampung Aspirasi soal RUU Pemilu, Airlangga akan Sampaikan Sikap Resmi
Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
UU Pemilu-Pilkada Tak Direvisi Berbuntut Krisis Legitimasi
5 Paslon di Riau Gugat Hasil Pilkada ke MK