Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2 Partai di Pelalawan Tak Daftarkan Caleg ke KPU
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau hanya menerima pengajuan bakal caleg dari 16 partai politik di Pelalawan. Artinya, ada dua partai politik yang tidak mengajukan nama-nama bacaleg mereka untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Sampai pendaftaran ditutup pengajuan Bacaleg tadi malam jam 23.59 WIB, cuma ada 16 partai politik yang mengajukan daftar Bacaleg di KPU Pelalawan," terang Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, Senin (15/5/2023).
Adapun partai politik yang tidak mengajukan daftar Bacaleg sampai batas akhir yang sudah ditentukan KPU yaitu dari Partai Gelora dan Partai Garuda. Sedangkan untuk partai yang terakhir mengajukan daftar Bacaleg mengikuti kontestasi Pemilu 2024 adalah dari Partai Buruh.
"Partai Buruh hadir di KPU tadi malam sekitar jam 22 malam," terang Wan kardi.
Selanjutnya KPU Pelalawan akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang akan dimulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni mendatang.
"Apabila verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg telah selesai, nanti akan ada waktunya untuk tahap perbaikan dokumen bakal calon," ujar Wan Kardi.
"Syarat-syarat administrasi perseorangan bakal calon tersebut akan diverifikasi lagi dan ada tahap perbaikan juga," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Rohil Tercepat Persiapkan Dana Pilkada dari 270 Kabupaten/Kota di Indonesia
Hasil Rakernas 2021, PKS Komit Jadikan Partainya Pelayan dan Pembela Rakyat
Asri Auzar Cs Gugat AHY ke Pengadilan
Si Jilbab Ungu Hj Misharti Dapat Surat Tugas Khusus dari PDIP Maju Balon Wabup Kampar
Kiyai Pardian Rivai Hidayatullah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati Inhil ke Partai PKB
Masih Menjadi Polemik, Politisi Demokrat : Kalau Pemilu Proporsional Tertutup, Tak Ada Arti Reformasi
Sekolah Legislator PKB Resmi Ditutup, H Abdul Wahid : SL Tingkatkan Kapasitas Dewan dari PKB
Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar
Bawaslu Kampar Tegaskan Jangan Ada Lagi Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Tahun 2024
Golkar Mulai Munculkan Nama-nama Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta
Pilkada saat Corona Ancam Partisipasi Memilih, KPU Perlu Terobosan
Amril Jambak Daftar ke Tiga Parpol