Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Golkar Tarik Dukungan Pembahasan Revisi UU Pemilu
Jakarta (INDOVIZKA) - Fraksi Partai Golkar DPR RI akan menarik diri atau menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.
Azis mengatakan Golkar juga mendukung pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah UU mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. Itu untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Azis di Jakarta, Rabu (10/2/2021) dilansir dari Antara.
Azis menilai saat ini lebih baik bangsa Indonesia mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Langkah itu menurut dia lebih baik dari pada harus "menguras keringat" membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, final dan mengikat.
"Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh serta sifat final. Dalam Putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau 'final and binding'," ujarnya.
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menuai polemik. Semula semua fraksi di DPR sepakat merevisi UU Pemilu sehingga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Belakangan, rencana ini justru ramai-ramai ditolak sendiri oleh mereka.
Bahkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang awalnya paling vokal mendukung revisi UU Pemilu, kini berbalik arah. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengerahkan fraksinya DPR untuk tidak melanjutkan revisi UU Pemilu dan mendukung pelaksanaan pilkada serentak pada 2024.
Dengan begitu, saat ini hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terang-terangan mendukung rencana revisi dua aturan pemilu, yakni UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pilkada dan pemilu digelar serentak pada 2024. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak pada 2022 dan 2023.
Dalam draf rancangan revisi UU Pemilu yang diterima reporter Tirto, regulasi itu rencananya akan menormalisasi jadwal pemilihan kepala daerah untuk tetap digelar pada 2022 dan 2023. Hal ini tercantum dalam pasal 731, khususnya ayat 2 dan 3.
Menyikapi rencana itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak revisi UU Pemilu. Pemerintah berkukuh untuk melaksanakan UU Pemilu dan UU Pilkada yang sudah ada.
.png)

Berita Lainnya
Muswil VI PAN Riau Digelar 30 Desember
Ungkap Motif di Balik KLB Sibolangit, Moeldoko Minta Jangan Bawa-bawa Presiden
Konsolidasi Calon Bupati, H Dani Daftarkan Diri di DPD PAN Inhil
Max Sopacua Ungkap Alasan Motori KLB Demokrat, Salahsatunya AHY Tak Punya Etika Politik
Sejumlah Bakal Calon Bupati dan Wakil Mendaftarkan Diri di PKB Inhil
Aldiko Putra Ajukan Permohonan Penundaan PAW DPRD Kuansing
Gubri: Pilkada Tetap Berjalan, Protokol Kesehatan Lebih Diutamakan
Ungkap Motif di Balik KLB Sibolangit, Moeldoko Minta Jangan Bawa-bawa Presiden
Harap Pilkada Sesuai Jadwal, Golkar: Kalau Serentak 2024 Anggaran Bengkak
Gelar Rakorwil, PKB Riau Susun Rencana Aksi Melayani Rakyat
Heboh Firdaus Tagih Uang Mahar Pilkada 2018, Irvan Herman Harus Tanggung Jawab
Cak Imin Tak Ada Dalam Usulan Cawapres, DPW PKS Riau Tunggu Hasil Musyawarah Majelis Syuro