Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Cari Tindak Pidana, Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_3hguq_64424.jpg)
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Kejati) Riau melakukan pendalaman terkait dugaan rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek 2014 hingga 2019 di Kabupaten Bengkalis. Dokumen proyek yang telah didapat dicocokkan untuk mengetahui adanya tindak pidana.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi SH, mengatakan pencocokan itu terkait dengan kontrak proyek, Owner Estimate (OE) atau perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas, dan juga melakukan uji petik.
"Nanti kalau di sana ada rekayasa dalam pelaksanaan pengadaannya. Kita nilai penawarannya, nilai 0,123-nya, dan melihat dokumen-dokumen yang ada. Dokumennya tidak semua yang kita lihat, jadi yang kita curigai saja. Intinya masih pendalaman," kata Hilman, Kamis (28/1/2021).
Hilman menyebutkan, jaksa penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya permainan rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis.
Menurut Hilman, proses penyelidikan kasus ini sengaja diperpanjang. Pasalnya, jaksa penyelidik harus lebih teliti mempelajari dokumen yang sudah didapat.
"Kemarin sudah ada (yang diklarifikasi). Sekarang ini, kita mempelajari dokumen saja dulu karena kita lebih banyak main di dokumen. Jika nanti ada (tindak pidana), kita lanjutkan lagi klarifikasi," jelas Hilman.
Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Laporan dilanjutkan ke Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumya, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis, Ardiansyah, dan anggota DPRD Bengkalis yang juga merupakan Ketua Komisi II, Ruby Handoko alias Akok.
Dalam persidangan kasus suap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Ardiyansyah mengaku pernah mendapat aliran dana dalam pengerjaan proyek Jalan Duri- Sei Pakning Rp650 juta.
Uang itu sebagai fee dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan yang melaksanakan proyek Jalan Duri-Sei Pakning itu. Di proyek itu, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Uang yang diterima telah dikembalikan ke KPK.
Sementara Akok dipanggil jaksa penyelidik dikarenakan namanya disebut-sebut oleh pihak yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Nama Akok juga sempat menghiasi media massa, baik cetak maupun online beberapa waktu lalu ketika KPK menggeledah kantor dan rumah milik Akok di Bengkalis.
Akok juga pernah disebut memberi uang Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis.
Berita Lainnya
Jelang Diresmikan, 248 Titik CCTV Dipasang di Tol Pekanbaru-Dumai
Kilang Pertamina Dumai Produksi BBM Berbahan Minyak Nabati, Abdul Wahid Berharap Petani Dapat Sejahtera
RCI dan Kombatpol Berbagi Makanan di Palestina
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Kota Terinovatif 2020
Kalahkan 6 Provinsi Tetangga, Investasi di Inhil Capai 12,7 Triliun
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Polda Amankan Pompong Bawa Kayu Ilegal di Siak, Dua Pelaku Diamankan
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana TP Pilkada dengan Terdakwa Simon Siahaan
Kunjungan ke MPP Pekanbaru Meningkat
Lahir di RSUD Meranti Bisa Langsung Dapat KK Baru, Akta dan KIA
Ditunjuk Kemendagri, Firdaus Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Kampar Lebih Baik
Dibuka Gubri, Kenduri Riau 2022 Upaya Pemprov Riau Gerakan Perekonomian Daerah