Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Cari Tindak Pidana, Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Kejati) Riau melakukan pendalaman terkait dugaan rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek 2014 hingga 2019 di Kabupaten Bengkalis. Dokumen proyek yang telah didapat dicocokkan untuk mengetahui adanya tindak pidana.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi SH, mengatakan pencocokan itu terkait dengan kontrak proyek, Owner Estimate (OE) atau perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas, dan juga melakukan uji petik.
"Nanti kalau di sana ada rekayasa dalam pelaksanaan pengadaannya. Kita nilai penawarannya, nilai 0,123-nya, dan melihat dokumen-dokumen yang ada. Dokumennya tidak semua yang kita lihat, jadi yang kita curigai saja. Intinya masih pendalaman," kata Hilman, Kamis (28/1/2021).
Hilman menyebutkan, jaksa penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya permainan rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis.
Menurut Hilman, proses penyelidikan kasus ini sengaja diperpanjang. Pasalnya, jaksa penyelidik harus lebih teliti mempelajari dokumen yang sudah didapat.
"Kemarin sudah ada (yang diklarifikasi). Sekarang ini, kita mempelajari dokumen saja dulu karena kita lebih banyak main di dokumen. Jika nanti ada (tindak pidana), kita lanjutkan lagi klarifikasi," jelas Hilman.
Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Laporan dilanjutkan ke Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumya, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis, Ardiansyah, dan anggota DPRD Bengkalis yang juga merupakan Ketua Komisi II, Ruby Handoko alias Akok.
Dalam persidangan kasus suap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Ardiyansyah mengaku pernah mendapat aliran dana dalam pengerjaan proyek Jalan Duri- Sei Pakning Rp650 juta.
Uang itu sebagai fee dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan yang melaksanakan proyek Jalan Duri-Sei Pakning itu. Di proyek itu, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Uang yang diterima telah dikembalikan ke KPK.
Sementara Akok dipanggil jaksa penyelidik dikarenakan namanya disebut-sebut oleh pihak yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Nama Akok juga sempat menghiasi media massa, baik cetak maupun online beberapa waktu lalu ketika KPK menggeledah kantor dan rumah milik Akok di Bengkalis.
Akok juga pernah disebut memberi uang Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng GP Ansor Gelar Vaksinasi Massal di Balai Desa Nusantara Jaya Keritang
PT SRL Teken MoU Desa Bebas Api dengan Tiga Desa di Inhil
Berkas Perkara Penipuan Jual Beli Lahan oleh KUD di Pelalawan Sudah Lengkap, Setiono Ngaku Lega
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
Diduga 6 Pelaku Curat Spesialis Tower Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, BB 7 Baterai Litium dan 2 Isi Turut Diamankan
MK Putuskan PSU Pilkada Inhu Hanya di 1 TPS
RUU ASN Disahkan, Lindungi 2,3 Juta Honorer dari PHK Massal
Digerebek Warga, Warung Remang-Remang di Desa Segati Diduga Jadi Tempat Maksiat
CPNS 2021, Pemko Pekanbaru Belum Terima Surat Resmi
Kampanye Ferryandi Di Pasar Kembang, Emak-emak : Nomor 2 Sudah di Dalam Hati, Kita Gaspol
DPRD Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Masyarakat Luar Daerah Bisa Cetak e-KTP di Disdukpencapil Inhil