Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
ROHUL (INDOVIZKA) - Kepolisian Resort Rokan Hulu terus mengusut bentrok berdarah di Kebun Puskopkar Riau KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang terjadi Selasa (26/1/2021) lalu.
Dari Hasil pemeriksaan 15 orang yang diduga terlibat bentrokan, Polisi akhirnya menetapkan Security berinisial RP sebagai tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Kamis (28/1/2021) mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan bahwa bentrok tersebut melibatkan antar pekerja dari Kubu Arif Purba dengan pekerja Albeny (Puskopkar Riau).
Bentrokan tersebut menyebabkan 2 orang luka berat masing-masing Paijan (35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Warsito Purba (49) warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai Sumut.
Sementara korban meninggal dunia bernama Dearmando Purba (26) warga Dusun III Desa. Sungai Buaya Kecamatan. Silinda Kabupaten Sergai, Sumut.
"Dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab luka ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin, tidak ada luka sabetan senjata tajam atau benda tumpul lainya seperti batu," cakap Paur Humas Refly.
Dalam bentrokan tersebut polisi juga sudah mengamankan barang bukti yakni 1 pucuk senapan angin yang diduga adalah milik tersangka RP yang digunakan dalam peristiwa bentrokan tersebut bersama dengan 11 butir peluru senapan angin. Polisi juga sudah mengamankan 2 buah proyektil peluru senapan angin yang bersarang di tubuh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tersangka RP disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara." terang Refly.
Disinggung terhadap 14 orang lain yang juga ikut diamankan pasca kejadian bentrokan tersebut, Refly menyatakan ke 14 orang yang diamankan dan dimintai keterangan tersebit sudah dipulangkan. Namun mereka diwajibkan melakukan wajib lapor 2 kali 1 minggu ke penyidik Sat Reskrim Polres Rohul.
"Intinya Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika nantinya ditemukan alat bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
MENUJU PEMBANGUNAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN, PEMKAB BENGKALIS DAN JEPANG SALING SINERGI
HPN 2023 Tingkat Provinsi Riau di Inhil, Bupati Instruksikan Seluruh OPD Bergerak Cepat
Waspada Virus Corona, Satpol PP Inhil Patroli di Fasilitas Umum dan Warnet
PWI Riau Gelar Lomba Menulis Feature "Pers dan Covid-19", Ini Hadiahnya
Malam Ini BPBD Riau Distribusikan Bantuan Logistik untuk Korban Angin Puting Beliung Inhil
Permudah Pelayanan, Polres Inhil Launching Aplikasi Elektronik Data System
Warning, Kasus Positif Covid-19 di Riau Makin Meningkat
Pj Bupati Inhil Tinjau Pasar Murah ke-13 di Reteh
Peringatan HKN Ke-57, Bupati Masih Diluar Kota, Staf Ahli Bupati Kampar Dampingi Gubernur
SPBU di Inhil Dilarang Layani Pembelian Pertalite Jerigen
Jelang Lebaran, Bupati Instruksikan BKAD Inhil Bayarkan Hak ASN
Pelalawan Dapat Kucuran Dana Dari APBN 72,5 miliar Untuk Buat Jalan