Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
ROHUL (INDOVIZKA) - Kepolisian Resort Rokan Hulu terus mengusut bentrok berdarah di Kebun Puskopkar Riau KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang terjadi Selasa (26/1/2021) lalu.
Dari Hasil pemeriksaan 15 orang yang diduga terlibat bentrokan, Polisi akhirnya menetapkan Security berinisial RP sebagai tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Kamis (28/1/2021) mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan bahwa bentrok tersebut melibatkan antar pekerja dari Kubu Arif Purba dengan pekerja Albeny (Puskopkar Riau).
Bentrokan tersebut menyebabkan 2 orang luka berat masing-masing Paijan (35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Warsito Purba (49) warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai Sumut.
Sementara korban meninggal dunia bernama Dearmando Purba (26) warga Dusun III Desa. Sungai Buaya Kecamatan. Silinda Kabupaten Sergai, Sumut.
"Dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab luka ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin, tidak ada luka sabetan senjata tajam atau benda tumpul lainya seperti batu," cakap Paur Humas Refly.
Dalam bentrokan tersebut polisi juga sudah mengamankan barang bukti yakni 1 pucuk senapan angin yang diduga adalah milik tersangka RP yang digunakan dalam peristiwa bentrokan tersebut bersama dengan 11 butir peluru senapan angin. Polisi juga sudah mengamankan 2 buah proyektil peluru senapan angin yang bersarang di tubuh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tersangka RP disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara." terang Refly.
Disinggung terhadap 14 orang lain yang juga ikut diamankan pasca kejadian bentrokan tersebut, Refly menyatakan ke 14 orang yang diamankan dan dimintai keterangan tersebit sudah dipulangkan. Namun mereka diwajibkan melakukan wajib lapor 2 kali 1 minggu ke penyidik Sat Reskrim Polres Rohul.
"Intinya Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika nantinya ditemukan alat bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tidak Pakai Masker, 9 Warga Inhil Kembali Didenda Rp100 Ribu, 2 Orang Dihukum Kerja Sosial
Jika Pelanggaran TSM Terbukti, Pilkada Inhu akan PSU
Lapas Pasir Pengaraian Berikan Remisi Kepada 701 Warga Binaan Di Hari Kemerdekaan ke-79 RI
PHR Raih Predikat Baik Dalam Penilaian GCG BPKP
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Laut Sungai Piring
Pengelola Mal di Pekanbaru Mengaku Berat Tutup 3 Hari, Tapi harus Ikut Aturan
Kunjugan ke SDN 021 Siak Hulu, Kapolres Kampar Berikan Semangat Petugas Vaksinasi
Dinas PUPR Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Paparkan Program Prioritas
Catatan Akhir Tahun 2024: SMSI Memperluas Jaringan Internasiona
Waktu Tempuh Tol Pekanbaru-Dumai Hanya 1 Jam 40 Menit
Breaking News: Truck Terguling di Jalan Sudirman Pekanbaru
BBKSDA Riau Evakuasi Harimau Sumatera yang Serang Pekerja Hingga Tewas di Hutan Pelalawan