Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tak Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan, MUI: Keinginan Umat Sudah Kita Sampaikan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dari lima poin Surat Edaran (SE) dengan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru perihal hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dalam poin nomor dua berisikan tentang larangan salat Idul Fitri di lapangan terbuka, masjid dan musholla.
Menanggapi hal ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Prof Akbarizan mengungkapkan bahwa dalam rapat Forkompinda yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, ia mengungkapkan kepada pemerintah bahwa keinginan umat Islam ingin salat Idul Fitri berjamaah seperti biasa.
"Umat muslim siap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," cakap Akbarizan, Sabtu (8/5/2021).
Dalam kesempatan rapat tersebut, Akbarizan menerangkan bahwa Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru membuka data bahwa di Pekanbaru dalam setiap harinya ada sekitar 16 orang yang meninggal akibat tidak mampu melawan Covid-19.
Lanjutnya, di dalam rapat tersebut terjadi diskusi yang panjang. Walikota Pekanbaru harus mengambil keputusan yang sangat berat untuk melarang salat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan, masjid maupun mushola.
"Ini demi menghentikan laju penyebaran Covid-19, jadi walikota harus mengambil keputusaan itu. Walaupun berat," jelasnya.
Meskipun sudah menyampaikan keinginan umat muslim yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah kepada pemerintah, Akbarizan meminta masyarakat untuk mengikuti larangan dari pemerintah yang melarang pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah.
"Ini untuk kemaslahatan bersama, Walikota juga mengambil keputusan untuk menutup mal, restoran, kafe dan berbagai tempat hiburan lainnya selama lebaran. Kita harap ini bisa memutus laju penyebaran Covid-19," tutupnya.
Berikut isi poin surat edaran nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei 2021:
1. Melaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri 1442 H/ 2021 M hanya di Masjid/Mushalla dengan jumlah terbatas dan tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa,
2. Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di Masjid /Mushalla melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjamaah bersama anggota keluarga dengan mempedomani fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Karfiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19,
3. Silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, serta tidak mengadakan open house/halal bihalal hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M,
4. Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/kafe/PUB/KTV/Pusat Perbelanjaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan / Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (Take Away),
5. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid 19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan Ikhtiar dan berdo'a.
.png)

Berita Lainnya
Harvesting BBI-BBWI Riau Resmi Dibuka
Pembangunan IPAL Menimbulkan Banyak Kerusakan, PUPR Pekanbaru akan Lobi Kontraktor Ganti Rugi
TMMD ke 111 Kodim 0314/Inhil Resmi Dibuka Bupati Wardan
Malam Tahun Baru 2021, Pintu Masuk ke Kota Tembilahan Ditutup
PWI Riau Gelar Baksos Donor Darah Sempena HUT ke-77 PWI
Gelar Rapat Technical Meeting Bagi Official Kecamatan dan Korcab Lomba MTQ Ke 54 Tahun 2025, Ini Komentar Zulfaimar
H Rinto Pramono Terpilih Aklamasi Pimpin DPD IKJR Kampar
Walikota Pekanbaru Ingatkan ASN Jangan Terima Gratifikasi
70 Rumah di Perumahan Pesona Harapan Indah Pekanbaru Terendam Banjir
Perkenalan Camat Tapung dengan Jemaah Masjid Kampung Desa Petapahan, Sofiandi : Tegur dan Bimbing Saya
Ratusan Personel Polres Rohul Jalani Vaksinasi Covid-19
Dandim 0314/Inhil Cek Kesiapan Kunjungan Tim Wasev TMMD di Pelangiran