Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
(INDOVIZKA) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengusulkan lockdown akhir pekan (LAP) usai kasus positif Covid-19 di Indonesia menembus angka 1 juta kasus.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay mengatakan lockdown akhir pekan bisa dipertimbangkan sebagai pilihan. Dia menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbukti tak efektif.
"Lockdown akhir pekan itu dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di ruang publik. Masyarakat yang tinggal di zona merah dan oranye tidak boleh keluar rumah di akhir pekan," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1).
Saleh menjelaskan warga di zona merah dan oranye tidak boleh keluar rumah selama 2 hari 3 malam. Lockdown dimulai pada setiap Jumat pukul 20.00 dan berakhir Senin pukul 05.00.
Saleh berkata saat ini masyarakat masih beraktivitas biasa selama akhir pekan. Bahkan, sebagian masyarakat berlibur ke pusat perbelanjaan dan luar kota.
Menurutnya, pembatasan bisa ditingkatkan dengan lockdown akhir pekan. Saleh menilai kebijakan ini tidak akan menghancurkan perekonomian.
"Kegiatan pokok warga tetap boleh dijalankan. Misalnya, pemenuhan bahan makanan, minum, obat, dan lain-lain. Di luar itu, mereka yang keluar harus diberi sanksi berupa denda dan dilakukan secara tegas," ujarnya.
Saleh menyampaikan kebijakan ini telah diterapkan Turki. Ia menilai Turki mampu menekan laju kasus dengan kebijakan ini.
"Bolehlah dicoba. Biar ada sedikit variasi kebijakan. Kalau sudah dicoba, nanti enak untuk mengevaluasinya," tuturnya.
Sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Indonesia menembus angka 1 juta. Padahal, pemerintah telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Peningkatan jumlah kasus juga terjadi di daerah-daerah penyelenggara PPKM. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut peningkatan kasus masih terjadi di 64 dari 77 kabupaten/kota di Jawa-Bali.
.png)

Berita Lainnya
Informasi Terkini CPNS Kemenhub 2021: Formasi, Syarat dan Jadwal
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pesisir Selatan Sumbar
Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?
Hore! Ini Bocoran Pencairan THR dan Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Lebaran 2022
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
22% Rakyat Indonesia Tidak Percaya Covid-19, Pemimpin Agama Diminta Turun Tangan
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
Dukung Peningkatan Kualitas Pekerja, Menaker Tawarkan 21 BLK ke F-SBPU untuk Jalani Pelatihan Kerja
Pencari Suaka di Pekanbaru Tuntut Kejelasan Nasib ke Kemenkum HAM
DPR: Penjabat Kepala Daerah Boleh Diisi TNI-Polri Jika ASN Tak Memadai