Pilihan
Epidemiolog: Belum Waktunya Menghentikan PTM Selama Mal & Kafe Masih Buka
JAKARTA (INDOVIZKA) - Epidemiolog Dicky Budiman berpandangan, penemuan kasus Covid di sekolah belum menjadi alasan untuk kembali menghentikan PTM dan menutup sekolah. Walaupun terpantau adanya peningkatan kasus.
"Saat ini belum. Walaupun kasus meningkat, belum. Saya sampaikan belum (PTM ditutup)," kata dia, kepada Merdeka.com, Sabtu (15/1).
PTM harus dihentikan ketika situasi pandemi di masyarakat memburuk. Misalnya, dengan naiknya positivity rate di atas 5 persen.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Kecuali test positivity rate di daerah situ sudah di atas 5 persen ya harus (ditutup). Dan atau kasus di rumah sakit meningkat. Yang karena covid. Ini yang akan harus menjadi pertimbangan," terang Dicky.
Dia menegaskan bahwa sekolah juga merupakan sektor prioritas yang harus tetap berjalan. Dia bahkan membandingkan sekolah dengan mal dan kafe yang tetap dibuka.
"Karena sekolah itu posisinya berbeda. Sekolah itu lebih penting daripada mal. Jadi kalau mal masih buka, kafe masih buka, sekolah ditutup itu salah. Karena berarti kita tidak memprioritaskan yang prioritas. Itu salah. Dan merugikan kita nanti. Panjang ruginya," katanya.
Karena itu, ketika penyebaran Covid-19 di masyarakat buruk, yang ditandai dengan naiknya positivity rate, maka semua sektor yang memungkinkan terjadinya interaksi mesti ditutup.
"Tapi enggak boleh cuma sekolah (PTM ditutup). Yang lain juga begitu. Kalau cuma sekolah tidak efektif," katanya.
.png)

Berita Lainnya
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
7 Anak dan 3 Bayi Dinyatakan Turut Hilang Bersama Pesawat Sriwijaya Air
Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Koruptor Diyakini Bakal Kapok
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
MotoGP Mandalika Beri Dampak Positif, Banyak Peserta dan Penonton Menginap di Bali
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
Warga Kini Bisa Bayar PBB Sabtu dan Minggu, ini Lokasinya
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Said Aqil: Sila Kelima Pancasila Jauh Panggang dari Api
Aturan Perjalanan Darat Baru: Pergi 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Pro Kontra Tapera, Begini Respon DPRD Riau