Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
(INDOVIZKA) - Front Pemersatu Islam didirikan setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Dalam struktur Front Pemersatu Islam tidak mengenal posisi Imam Besar seperti di FPI.
"Struktur Habib Rizieq belum tahu sebagai apa. Tidak ada Imam besar lagi nanti," kata Tim Hukum FPI, Aziz Yanuar dihubungi iNews.id, Selasa (5/1/2021).
Azis mengaku belum tahu jabatan apa yang akan diberikan kepada Habib Rizieq dalam organisasi baru ini. Front Pemersatu Islam belum memutuskan hal tersebut.
"Belum diputuskan sebagai apa nanti, yang jelas tidak ada Imam Besar," katanya.
Menurut Azis, setelah deklarasi, Front Pemerstau Islam akan meluncurkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disertai sosialiasi dalam waktu dekat.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan aktivitas yang menggunakan atribut dan mengatasnamakan FPI pada 30 Desember 2020. Tak lama setelah itu, sejumlah anggota dan simpatisan FPI mendeklarasikan Front Pemersatu Islam.
Para deklarator Front Persatuan Islam di antaranya yaitu Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas.
.png)

Berita Lainnya
NetralitasTNI: Komitmen TNI Menjelang Pemilu 2024
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
Tes CPNS Pemprov Riau Digelar 27 Januari hingga 10 Februari, Ini Ketentuan Pakaiannya
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
DPR Minta Jumlah Penerima Bantuan UMKM Ditingkatkan Jadi 24 Juta
Corona Virus Mematikan, Belum Ada Obat Penyembuhnya
PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Berakhir Hari Ini
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri
Menteri Erick Bentuk Satgas Tanggap Bencana BUMN di 34 Provinsi
Data Ganda Penerima Bansos Mencapai 21 Juta Lebih
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol