Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
(INDOVIZKA) - Front Pemersatu Islam didirikan setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Dalam struktur Front Pemersatu Islam tidak mengenal posisi Imam Besar seperti di FPI.
"Struktur Habib Rizieq belum tahu sebagai apa. Tidak ada Imam besar lagi nanti," kata Tim Hukum FPI, Aziz Yanuar dihubungi iNews.id, Selasa (5/1/2021).
Azis mengaku belum tahu jabatan apa yang akan diberikan kepada Habib Rizieq dalam organisasi baru ini. Front Pemersatu Islam belum memutuskan hal tersebut.
"Belum diputuskan sebagai apa nanti, yang jelas tidak ada Imam Besar," katanya.
Menurut Azis, setelah deklarasi, Front Pemerstau Islam akan meluncurkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disertai sosialiasi dalam waktu dekat.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan aktivitas yang menggunakan atribut dan mengatasnamakan FPI pada 30 Desember 2020. Tak lama setelah itu, sejumlah anggota dan simpatisan FPI mendeklarasikan Front Pemersatu Islam.
Para deklarator Front Persatuan Islam di antaranya yaitu Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas.
.png)

Berita Lainnya
Junimart Girsang Sebut Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Tumbuhkan Optimis Untuk Bangkit
Airlangga Prediksi Pasca Pandemi Covid-19 Kejayaan Ekonomi Milik Asia Pasifik
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Usai Lebaran
Jokowi Minta NU Berikan Informasi Akurat Tentang Vaksin Covid-19 kepada Umat
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Sistem Resi Gudang Solusi Masalah Petani saat Pandemi Covid-19
Relaunching AMANAH Disambut Luas, Dorong Pemuda Aceh Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Golkar Sambut Baik Keputusan Presiden atas Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies