Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
(INDOVIZKA) - Front Pemersatu Islam didirikan setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Dalam struktur Front Pemersatu Islam tidak mengenal posisi Imam Besar seperti di FPI.
"Struktur Habib Rizieq belum tahu sebagai apa. Tidak ada Imam besar lagi nanti," kata Tim Hukum FPI, Aziz Yanuar dihubungi iNews.id, Selasa (5/1/2021).
Azis mengaku belum tahu jabatan apa yang akan diberikan kepada Habib Rizieq dalam organisasi baru ini. Front Pemersatu Islam belum memutuskan hal tersebut.
"Belum diputuskan sebagai apa nanti, yang jelas tidak ada Imam Besar," katanya.
Menurut Azis, setelah deklarasi, Front Pemerstau Islam akan meluncurkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disertai sosialiasi dalam waktu dekat.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan aktivitas yang menggunakan atribut dan mengatasnamakan FPI pada 30 Desember 2020. Tak lama setelah itu, sejumlah anggota dan simpatisan FPI mendeklarasikan Front Pemersatu Islam.
Para deklarator Front Persatuan Islam di antaranya yaitu Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas.
.png)

Berita Lainnya
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa
BMKG Deteksi Kemunculan 14 Hotspot di Riau
Sebelum 15 Juli, Semua Daerah sudah Cairkan Dana Pilkada
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Dukung Pembelajaran Hybrid, Kemendikbud Diminta Lakukan Pemantapan Persiapan
Basarnas Siapkan 3.800 Personel Untuk Libur Tahun Baru dan Natal
Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ini Kata BKN