Pilihan
Hati-hati! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah mempertegas bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan tersebut tetap bisa dihukum.
"Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai)," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021) dikutip dari medcom.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa tidak senang. Sebab, informasi yang beredar tersebut menjadi konsumsi publik.
"Kalau ada (keburukan terbukti), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga," ungkap dia.
Namun, implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti menjadi aduan.
"Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban," sebut dia.
Selain itu, dia menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.
"Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan," ujar dia. (*)
.png)

Berita Lainnya
Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Kembangkan Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
DPR Tuding KKB Telah Lakukan Pelanggaran HAM, TNI-Polri Didesak Bertindak
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam
Didukung Indorelawan, Komunitas di Kepulauan Selayar Gelar ‘Patroli Plastik
DPR Pesimistis Program Kartu Prakerja Berjalan Sukses
KSP: IKN Dibutuhkan untuk Mewujudkan Indonesia Maju 2045
BMKG Catat 39 Gempa Susulan di Banten
Polisi Ungkap Alasan KKB Bakar Sekolah di Oksibil
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus