Pilihan
Hati-hati! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah mempertegas bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan tersebut tetap bisa dihukum.
"Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai)," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021) dikutip dari medcom.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa tidak senang. Sebab, informasi yang beredar tersebut menjadi konsumsi publik.
"Kalau ada (keburukan terbukti), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga," ungkap dia.
Namun, implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti menjadi aduan.
"Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban," sebut dia.
Selain itu, dia menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.
"Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan," ujar dia. (*)
.png)

Berita Lainnya
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, Di RI Kenapa Harganya Selangit?
PLN PEDULI Bantu Kelompok Petani Buah Naga Kabupaten Lingga
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Mantan Panglima OPM Desak Gubernur dan Pejabat di Papua Mundur
Ketua MPR Nyatakan Tidak Adil Mudik Dilarang, Tapi 305 WNA India Difasilitasi Masuk Indonesia
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
BPJS Diminta Percepat Pencairan Klaim Biaya Pasien Covid-19 ke RS
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Soal Kebijakan Hunian Berimbang
Kakek Hanya Kerja di Sawah DInyatakan Positif Covid-19
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta