Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hati-hati! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah mempertegas bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan tersebut tetap bisa dihukum.
"Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai)," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021) dikutip dari medcom.
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa tidak senang. Sebab, informasi yang beredar tersebut menjadi konsumsi publik.
"Kalau ada (keburukan terbukti), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga," ungkap dia.
Namun, implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti menjadi aduan.
"Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban," sebut dia.
Selain itu, dia menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.
"Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan," ujar dia. (*)
Berita Lainnya
2 Purnawirawan Polisi Coba Peruntungan Pilkada di Riau, Ini Hasilnya
Persiapan Jakarta Jelang Lepas Status Ibukota
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Pelatih NTB Protes dan Buat Keributan dalam Acara Pembagian Bonus PON Papua
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
BKN Keluarkan Surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, Apa Isinya?
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
Asik! Pensiunan PNS Dapat Rp1 M Mulai 2023
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Uni Emirat Arab Butuh Banyak Perawat dan Paramedis dari Indonesia
Tiba di PN Jaksel, Begini Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana