Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polda Amankan Pompong Bawa Kayu Ilegal di Siak, Dua Pelaku Diamankan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau mengamankan satu unit pompong yang membawa kayu ilegal di Perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Dua orang pria ditangkap.
"Kami mengamankan satu unit pompong yang membawa kayu olahan ilegal dari Sungai Lukit, Kabupaten Meranti," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Kamis (4/2/2021).
Pompong tanpa nama itu membawa 8 meter kubik kayu olahan ilegal. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Sungai Kayu Ara, kabupaten Siak. "Pengungkapan dilakukan pada 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB," kata Wawan.
Wawan menjelaskan pengungkapan dilakukan ketika tim Polair sedang patroli dengan kapal IV-2005 di Perairan Lalang. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kayu ilegal dari Sungai Lukit dengan tujuan Sungai Kayu Ara.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian selama tiga setengah jam. Selanjutnya, tim melihat pompong mecurigakan dan melakukan pengejaran.
"Pompong berhasil dihentikan. Setelah dicek ternyata pompong menarik kayu olahan jenis Meranti dan beloti sebanyak 8 meter kubik," jelas Wawan.
Tim menanyakan surat-surat pengangkutan kayu, tapi nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan. Untuk penyidikan lebih lanjut, tim mengamankan SI alias Leman (33) dan J alias Ijun (32) beserta barang bukti ke Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh.
"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Subdit Gakkum dan sudah dikeluarkan surat perintah penangkapan. Tersangka sudah ditahan pada Minggu, 31 Januari 2021 jam 11.00 WIB," ungkap Wawan.
Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo Paal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Wawan.
.png)

Berita Lainnya
Disbun Riau Sosialisasikan dan Verifikasi Peremajaan Kebun Kelapa di Desa Sialang Panjang
Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!
Optimis, H Ikbal Sayuti Siap Maju Pilkada Inhil
Digitalisasi Sertifikat Tanah, DPRD Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Kasih
Iduladha 1447 H, Efrizon Kembali Berkurban untuk Masyarakat, Salurkan 19 Ekor Sapi ke Sejumlah Masjid
Warga Reteh Temukan Seekor Buaya Betina dan 38 Telur di Kebun
Dorong Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM, HIPMI Apresiasi DPMPTSP Inhil
Sukses Gelar Musyawarah ke II, Adli Arbariansyah Terpilih Menjadi Ketua IPMPK
Dukung Tugas TNI, Gubernur Riau: Gedung Mako TNI AL Bentuk Perhatian Pemprov Riau
Meriahkan HUT Persit, Kodim 0314 Inhil Gelar Donor Darah
Hampir 1 Tahun di Rawat di RSCM Tiara Butuh Uluran Tangan
Hanya Rp40 Ribu, Bandara SSK II Pekanbaru Gunakan GeNose C19 Mulai Senin Depan