Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polda Amankan Pompong Bawa Kayu Ilegal di Siak, Dua Pelaku Diamankan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau mengamankan satu unit pompong yang membawa kayu ilegal di Perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Dua orang pria ditangkap.
"Kami mengamankan satu unit pompong yang membawa kayu olahan ilegal dari Sungai Lukit, Kabupaten Meranti," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Kamis (4/2/2021).
Pompong tanpa nama itu membawa 8 meter kubik kayu olahan ilegal. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Sungai Kayu Ara, kabupaten Siak. "Pengungkapan dilakukan pada 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB," kata Wawan.
Wawan menjelaskan pengungkapan dilakukan ketika tim Polair sedang patroli dengan kapal IV-2005 di Perairan Lalang. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kayu ilegal dari Sungai Lukit dengan tujuan Sungai Kayu Ara.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian selama tiga setengah jam. Selanjutnya, tim melihat pompong mecurigakan dan melakukan pengejaran.
"Pompong berhasil dihentikan. Setelah dicek ternyata pompong menarik kayu olahan jenis Meranti dan beloti sebanyak 8 meter kubik," jelas Wawan.
Tim menanyakan surat-surat pengangkutan kayu, tapi nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan. Untuk penyidikan lebih lanjut, tim mengamankan SI alias Leman (33) dan J alias Ijun (32) beserta barang bukti ke Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh.
"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Subdit Gakkum dan sudah dikeluarkan surat perintah penangkapan. Tersangka sudah ditahan pada Minggu, 31 Januari 2021 jam 11.00 WIB," ungkap Wawan.
Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo Paal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Wawan.
.png)

Berita Lainnya
Usai Dilantik di Pekanbaru, Bupati dan Wabup Pelalawan akan Langsung Tempati Rumdis
DLHK Pekanbaru Larang Buang Sampah Siang Hari, Ini Jadwalnya
PWI Riau Tunda Puncak Peringatan HPN 2020
Satpol PP Pekanbaru Pastikan Tidak Ada THM Buka Saat Ramadhan
Inisiasi Perda Bantuan Hukum, ILC Hearing Bersama Komisi 1 DPRD Inhil dan Stake Holder Terkait
Sekda Inhil Hadiri Acara Komitmen Pembahasan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Ketua PWI Dumai Apresiasi PT PHR Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan
Dishub Pekanbaru Kembali Tindak Jukir Nakal
Sekdaprov Riau Lantik 392 Pejabat Fungsional
Inhil Jadi Tuan Rumah Rakor Virtual PPID se-Riau
Berkah Ramadan, Fajar Cosmetic Bagi-bagi 100 Nasi Kotak Setiap Hari
Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tarik Pajak Air Permukaan