Pilihan
DPRD Desak Pemko Pekanbaru Percepat Eksekusi Papan Reklame Ilegal
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi II DPRD Pekanbaru meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bapenda untuk segera membersihkan seluruh papan reklame yang tidak memiliki izin.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan bahwa dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan DPM-PTSP dan Bapenda. Nantinya seluruh tiang reklame dan bando ilegal di Pekanbaru akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Pekanbaru.
"Kita sudah sampaikan, bahwa yang tidak ada izin wajib dilakukan pembersihan. Untuk sementara dalam waktu dekat dari DPMPTSP mengatakan 5 bando ilegal akan ditertibkan," cakap Fathullah, Kamis (4/2/2021).
Politikus Gerindra ini mengatakan, untuk menertibkan papan reklame ilegal ini sendiri dibutuhkan dana yang tidak sedikit karena harus mengeluarkan biaya untuk menyewa craine sebesar Rp35 juta sehari.
Sebelumnya, 3 dari 8 bando ilegal telah dieksekusi oleh Satpol PP Pekanbaru. Selain bando ilegal, keberadaan tiang reklame ilegal juga akan disegel karena tidak menyumbakan pemasukan bagi Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Agung Nugroho - Ade Hartati akan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024 ?
Pegadaian Pekanbaru Resmi Berangkatkan 160 Orang Mudik Gratis
Muflihun Minta ASN hingga OPD Berkolaborasi Jalankan Program Pemerintah
Pemprov Riau Molor Ajukan APBD-P 2020
Upacara HUT Ke-75 RI di Riau Terapkan Protokol Kesehatan
Pelaku Penusukan di Pangkalan Kerinci Ditangkap di Lampung Barat
Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
Breaking: Israel Bombardir Suriah, Ledakan Besar Terdengar di Damaskus
Tiga Nama Calon Rektor UPP Rohul Lulus Seleksi Penyampaian Visi Misi
Ruas Jalan Ini Akan Disekat Saat Malam Pergantian Tahun Baru di Pekanbaru
Jembatan Ambruk di Meranti Dibangun Tahun Depan
Permudah Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN