Pilihan
DPRD Desak Pemko Pekanbaru Percepat Eksekusi Papan Reklame Ilegal
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi II DPRD Pekanbaru meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bapenda untuk segera membersihkan seluruh papan reklame yang tidak memiliki izin.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan bahwa dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan DPM-PTSP dan Bapenda. Nantinya seluruh tiang reklame dan bando ilegal di Pekanbaru akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Pekanbaru.
"Kita sudah sampaikan, bahwa yang tidak ada izin wajib dilakukan pembersihan. Untuk sementara dalam waktu dekat dari DPMPTSP mengatakan 5 bando ilegal akan ditertibkan," cakap Fathullah, Kamis (4/2/2021).
Politikus Gerindra ini mengatakan, untuk menertibkan papan reklame ilegal ini sendiri dibutuhkan dana yang tidak sedikit karena harus mengeluarkan biaya untuk menyewa craine sebesar Rp35 juta sehari.
Sebelumnya, 3 dari 8 bando ilegal telah dieksekusi oleh Satpol PP Pekanbaru. Selain bando ilegal, keberadaan tiang reklame ilegal juga akan disegel karena tidak menyumbakan pemasukan bagi Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Ada Rambu Dilarang Setop, Sejumlah Kendaraan Masih Parkir di Jembatan Siak IV
Acara Balimau Kasai Tetap Dilaksanakan di Batu Belah, Tapi Bailiu Sampan Hias Tergantung Kondisi Air Sungai Kampar
Kadin Inhil Lakukan Rapat Awal Persiapan Mukab
Bendera di Kediaman Gubri Terbalik, Kasatpol PP Akui Kesalahan
Pendaftaran Ditutup, Hanya Satu Nama Mendaftar untuk Calon Ketua DKP dan Ketua PWI Riau
Kapolda Riau Siap Bersinergi Mendukung Kebijakan Gubernur Abdul Wahid
Siang Ini, DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang II Tahun 2025
Sekda Riau Berbaur Bersama Jemaah Salat Iduladha di Masjid Annur
Bupati Inhil : Pelatihan Politik Bagi Perempuan Sangat Penting
Gubernur Riau Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan
Spanduk Tudingan Kasar dan Arogan Kapolres Kampar Beredar, Ini Jawabannya
Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers