Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
DPRD Desak Pemko Pekanbaru Percepat Eksekusi Papan Reklame Ilegal
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi II DPRD Pekanbaru meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bapenda untuk segera membersihkan seluruh papan reklame yang tidak memiliki izin.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan bahwa dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan DPM-PTSP dan Bapenda. Nantinya seluruh tiang reklame dan bando ilegal di Pekanbaru akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Pekanbaru.
"Kita sudah sampaikan, bahwa yang tidak ada izin wajib dilakukan pembersihan. Untuk sementara dalam waktu dekat dari DPMPTSP mengatakan 5 bando ilegal akan ditertibkan," cakap Fathullah, Kamis (4/2/2021).
Politikus Gerindra ini mengatakan, untuk menertibkan papan reklame ilegal ini sendiri dibutuhkan dana yang tidak sedikit karena harus mengeluarkan biaya untuk menyewa craine sebesar Rp35 juta sehari.
Sebelumnya, 3 dari 8 bando ilegal telah dieksekusi oleh Satpol PP Pekanbaru. Selain bando ilegal, keberadaan tiang reklame ilegal juga akan disegel karena tidak menyumbakan pemasukan bagi Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Anak di Bawah Umur Disetubuhi 2 Remaja, Ibunya Sadar saat sudah Hamil 6 Bulan
Pemkab Inhil Evaluasi Penilaian Mandiri Sistem Merit Bersama KASN
Masa Tugas Berakhir, Irwan Mengaku Sudah Serahkan Semua Aset yang Dipakai Saat Jadi Bupati
DPRD Pekanbaru Terima Audiensi PWI, Harap Komunikasi Efektif untuk Majukan Kota
Dua Ekor Beruang Berkeliaran di Pemukiman Warga Siak, Petugas Pasang Jebakan
Satgas PKH Paparkan Tingkat Kerusakan Kawasan Hutan Konservasi TNTN
Syafruddin Iput Ngotot Jalan Lintas Bagansiapiapi-Panipahan Harus Selesai Sebelum 2024
60 Kali Gasak Pipa Besi CPI, Komplotan Pencuri Ini Akhirnya Diringkus
Kalaksa BPBD Pelalawan Wakili Bupati Zukri Serahkan Penghargaan Desa Bebas Api
Dinas Kesehatan Adakan Cek Kesehatan Mata Gratis, Bupati Zukri Hadir dan Berikan Santunan untuk Lansia
Bermodal Vespa Tua dari Sulsel, Begini Cara Bertahan Hidup Rusman Ibrahim di Siak
Hingga Juli, Kejari Rohul Tangani 225 Perkara, Termasuk 20 Kasus Pencabulan Anak