Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
60 Kali Gasak Pipa Besi CPI, Komplotan Pencuri Ini Akhirnya Diringkus
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus empat pelaku pencurian pipa besi milik PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) Duri, Selasa (23/3/2021) di Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Tidak tanggung-tanggung, komplotan pencuri masing-masing IR sebagai pemotong pipa, tersangka ES sopir minibus karyawan berperan menjemput pipa, lalu DS dan AL sebagai tukang muat besi rupanya sudah 60 kali beraksi.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa minibus warna silver di dalamnya mengangkut pipa besi sebanyak 17 batang berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ES mengangkut besi-besi itu dari area 10 J446D PT. CPI Duri. Atas permintaan pelaku IR yang sebelumnya mengirim pesan IR juga merupakan oknum pekerja Subkontraktor PT. CPI selanjutnya IR berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya di Desa Balai Makam.
"IR mengakui telah mengirimkan pesan kepada tersangka ES untuk mengangkut besi-besi itu di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa di lokasi. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SIK saat jumpa pers Kamis (15/4/2021).
Selain bukti pipa besi, petugas juga menyita tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, Ponsel, dua unit tabung gas dan peralatan pemotong besi lainnya.
Aksi pencurian pipa yang mereka lakukan sudah berlangsung sebanyak 60 kali sejak Oktober 2020 lalu. Atas kejadian ini PT. CPI mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lebih.
"Aksi pencurian ini sudah mereka dilakukan 60 kali. Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran kita atau DPO," tambah Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1, 4 dan 5) Jo 374 Jo 372 Jo 480 KUHPidana maksimal penjara selama 7 tahun.
Berita Lainnya
Ditetapkan Gubri, UMP Riau Tahun 2021 Tak Naik
Saksi Kompak Akui Pemotongan 10 Persen tapi Takut Melawan
Tolak Kenaikan BBM, GEMPAR Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Inhil
Ribuan Masyarakat Berbondong-bondong ke Arena Kampanye Fermadani di Desa Air Tawar
Bupati Klaim Puskesmas di Inhil Lebih Unggul dari Kabupaten lain
Pengelola Mal di Pekanbaru Mengaku Berat Tutup 3 Hari, Tapi harus Ikut Aturan
Warga Rohil Tewas Kesetrum Listrik Saat Pindahkan Tenda Akikah
Difasilitasi KPK, Pemprov Riau Serahkan Lahan Pasar Cikpuan ke Pemko Pekanbaru
Abdul Wahid: Kaum Muda Harus Mampu Mempersiapkan Masa Depan
Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Pembangunan 2022 dan Penyerahan DPA 2023
SKK Migas Lakukan Monev PPM BOB PT BSP Pertamina Hulu
Meriahkan HUT Persit, Kodim 0314 Inhil Gelar Donor Darah