Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
60 Kali Gasak Pipa Besi CPI, Komplotan Pencuri Ini Akhirnya Diringkus
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus empat pelaku pencurian pipa besi milik PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) Duri, Selasa (23/3/2021) di Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Tidak tanggung-tanggung, komplotan pencuri masing-masing IR sebagai pemotong pipa, tersangka ES sopir minibus karyawan berperan menjemput pipa, lalu DS dan AL sebagai tukang muat besi rupanya sudah 60 kali beraksi.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa minibus warna silver di dalamnya mengangkut pipa besi sebanyak 17 batang berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ES mengangkut besi-besi itu dari area 10 J446D PT. CPI Duri. Atas permintaan pelaku IR yang sebelumnya mengirim pesan IR juga merupakan oknum pekerja Subkontraktor PT. CPI selanjutnya IR berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya di Desa Balai Makam.
"IR mengakui telah mengirimkan pesan kepada tersangka ES untuk mengangkut besi-besi itu di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa di lokasi. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SIK saat jumpa pers Kamis (15/4/2021).
Selain bukti pipa besi, petugas juga menyita tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, Ponsel, dua unit tabung gas dan peralatan pemotong besi lainnya.
Aksi pencurian pipa yang mereka lakukan sudah berlangsung sebanyak 60 kali sejak Oktober 2020 lalu. Atas kejadian ini PT. CPI mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lebih.
"Aksi pencurian ini sudah mereka dilakukan 60 kali. Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran kita atau DPO," tambah Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1, 4 dan 5) Jo 374 Jo 372 Jo 480 KUHPidana maksimal penjara selama 7 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Aksi Balap Liar Saat Subuh di Tembilahan Hulu Resahkan Warga
Posko Penyekatan Sepi, Operasional Pelabuhan Sei Duku Masih Normal
MA Sebut Eksekusi Lahan Desa Gondai Tidak Sah
Riksakes Personil Polsek Bangkinang Barat, Sidokkes Polres Kampar Temukan Tekanan Darah dan Gula Darah Yang Cukup Tinggi
Gubri Serahkan Bankeu Khusus Kades se-Kabupaten Rokan Hulu
Pemprov Riau Tanggung Setengah Biaya Tes Swab Mahasiswa dan Pelajar
Kapolres Inhil Cek Angkutan Perairan Persiapan Mudik Lebaran
Penumpang Speedboat di Inhil Harus Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Atasi Permasalahan Banjir Di Ibukota Pangkalan Kerinci, Bupati Langsung Kerok Drainase
3 Kapal Roro Bengkalis Pakning Kembali Beroperasi, Penyeberangan Mulai Normal
Baru Pulang dari Luar Negeri, Kades Sipungguk dan Pihak Terkait Berikan Penyuluhan dan Sosialisasi Covid-19
Didampingi Kepsek dan Guru Pembina, SDN 009 Pulau Raih Juara Umum II Lomba Pramuka Tahun 2025 di Kwaran Bangkinang