Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
60 Kali Gasak Pipa Besi CPI, Komplotan Pencuri Ini Akhirnya Diringkus
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus empat pelaku pencurian pipa besi milik PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) Duri, Selasa (23/3/2021) di Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Tidak tanggung-tanggung, komplotan pencuri masing-masing IR sebagai pemotong pipa, tersangka ES sopir minibus karyawan berperan menjemput pipa, lalu DS dan AL sebagai tukang muat besi rupanya sudah 60 kali beraksi.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa minibus warna silver di dalamnya mengangkut pipa besi sebanyak 17 batang berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ES mengangkut besi-besi itu dari area 10 J446D PT. CPI Duri. Atas permintaan pelaku IR yang sebelumnya mengirim pesan IR juga merupakan oknum pekerja Subkontraktor PT. CPI selanjutnya IR berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya di Desa Balai Makam.
"IR mengakui telah mengirimkan pesan kepada tersangka ES untuk mengangkut besi-besi itu di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa di lokasi. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SIK saat jumpa pers Kamis (15/4/2021).
Selain bukti pipa besi, petugas juga menyita tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, Ponsel, dua unit tabung gas dan peralatan pemotong besi lainnya.
Aksi pencurian pipa yang mereka lakukan sudah berlangsung sebanyak 60 kali sejak Oktober 2020 lalu. Atas kejadian ini PT. CPI mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lebih.
"Aksi pencurian ini sudah mereka dilakukan 60 kali. Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran kita atau DPO," tambah Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1, 4 dan 5) Jo 374 Jo 372 Jo 480 KUHPidana maksimal penjara selama 7 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Bermodal Vespa Tua dari Sulsel, Begini Cara Bertahan Hidup Rusman Ibrahim di Siak
Minimalisir Over Kapasitas, Lapas Kelas IIA Tembilahan Lakukan Mutasi WBP
Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif, Pemko Lakukan Sosialisasi Kesehatan
GP Ansor Riau Bentuk Satkoryon Banser Keritang Barat
Amin Syukri Terpilih Nahkodai PWI Rohul Masa Bakti 2021-2024
DPRD Riau Berharap Tidak Timbul Masalah Terkait Wacana Larangan Motor Melintasi Fly Over
Gubri Instruksikan Pejabat Pemprov Riau Dukung Produk Dalam Negeri
Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 14,08 Persen
Safari Ramadhan, Gubernur Riau Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat
Ditemukan Kelaparan dan Terluka, Warga Serahkan Elang ke BBKSDA Riau
Besok Pagi, Dr Hasanul Hakim Akan Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Ketua PA Bangkinang Kelas IB di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
Pj Bupati Inhil Hadiri Penyerahan LHP LKPP Tahun Anggaran 2023 di Jakarta