Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Kelalaian Pengangkutan Sampah di Pekanbaru,
Mantan Kadis dan Kabid Pengelolaan Sampah Ditetapkan sebagai Tersangka
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kasus kelalaian penanganan sampah di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi masyarakat, dan para ahli. Ditreskrimum Polda Riau pada hari Kamis (29/4/2021) melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, setelah disepakati, 2 saksi berinisial AP dan AP ditingkatkan sebagai tersangka.
"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah," ucap Teddy, Jumat (30/4/2021).
Kedua tersangka ini akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut minggu depan. Untuk keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjuti kasus ini terlebih dahulu.
"Yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI nomor 18 tahun 2008. Kita tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.
"Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru. Kalau masalah permainan ini harus kita dalami, pada saat proses pemriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
BUMD Pelalawan Klaim Sisakan Pasokan Arus dari RPE
Berkali-kali Digerebek, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Hotel Sabrina
Sekolah Swasta di Pekanbaru Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Berantas Mafia Tanah, Polres Rohul Bangun Sinergi dengan ATR BPN
14 Napi di Rutan Siak Indrapura Masih Positif Covid-19
Terganjal Sistem Baru, APBD hanya Bisa untuk Bayar Kebutuhan Dasar Pemko Pekanbaru
Malam Pergantian Tahun, Azwendi: Jangan Ada Pesta Kembang Api dan Pawai
Bantu Perbaiki Infrastruktur di Pekanbaru, Muflihun Sampaikan Terimakasih ke Pj Gubri
Jam Operasional Tempat Hiburan di Inhil Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wib
Gedung Baru Kantor Desa Labuhan Bilik Diresmikan Langsung Bupati Zukri
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Dukung Satgas PKH Reforestasi Kawasan TNTN