Kejati Tingkatkan Kasus Korupsi di RSUD Bangkinang ke Penyidikan

RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar ke penyidikan. Jaksa akan mencari orang yang bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan itu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. "Ya (naik ke penyidikan)," ujar Hilman, Jumat (5/2/2021).

Hilman mengatakan, tim jaksa penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut bisa dari pihak yang telah dipanggil saat kasus masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, sejumlah pihak sudah diklarifikasi. Di antaranya adalah Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi, belum lama ini.

Asmara Fitrah Abadi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (3/2/2021). Ia dimintai keterangan selama lima jam oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau.

Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian dan Pokja.

Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran.

Pertama, PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.






Tulis Komentar