Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Manfaatkan Dana Mengendap,
Pemkab Rohul Ajukan Revisi Perda Penyertaan Modal Perusda Rohul Jaya
ROHUL (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ), Senin (8/2/2021)
Revisi perda Nomor 2 tahun 2007 ini bertujuan mengembangkan BUMD milik Pemkab Rohul tersebut yang kini sudah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya.
Sebagai informasi Perusda Rohul Jaya tidak bisa mengembangkan bidang usaha lain sebab terkunci dengan Perda Investasi di bidang energi kelistrikan yang diinvestasikan oleh Pemkab Rohul melalui APBD Rohul tahun 2007 sebesar Rp45 miliar.
Dari jumlah dana Rp 45 miliar tersebut, sekitar Rp7,9 miliar dana tersebut bermasalah dugaan pembangunan PLTU yang tidak dapat diselesaikan serta telah dalam proses penetapan pengadilan dan Rp2 miliar pembelian aset tanah.
Sekda Rohul Abdul Haris menyatakan Revisi Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) merupakan tindak lanjut dari telah disahkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan nama perusahaan daerah berubah menjadi perusahaan umum daerah Rokan Hulu Jaya.
Perubahan nama tersebut lanjut sekda juga diikuti dengan penambahan bidang usaha baru yang semula 4 menjadi 7 bidang usaha yaitu bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan. Bidang perindustrian dan perdagangan. Bidang pertambangan dan energi. Bidang pariwisata, Bidang ekonomi kreatif dan bidang jasa konstruksi.
"Perubahan nama dan penambahan bidang usaha ini kita harapkan dapat menjadikan perumda bisa bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah," cakap Sekda Haris.
Sekda mengatakan, untuk mendukung pengembangan 7 bidang usaha tersebut pemerintah daerah ingin memperkuat Permodalan Perumda RHJ dengan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang hanya pembangunan pembangkit listrik, peningkatan daya listrik daerah dan pengoperasiannya serta penyiapan pembangunan PLTU Kabupaten Rokan Hulu.
"Revisi Perda nomor 2 tahun 2007 ini berkenaan dengan Penambahan Objek Usaha Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dari kegiatan investasi jangka panjang permanen yang semula hanya bergerak di bidang pembangunan pembangkit listrik, peningkatan daya listrik," jelasnya.
Dikatakan sekda, penambahan terhadap bidang kegiatan usaha ini tentunya telah melalui kajian, bahwa perusahaan umum daerah sanggup untuk berkembang dalam rangka tujuan dari perusahaan umum daerah untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
.png)

Berita Lainnya
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Siap Buktikan Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
Hari Ini Vaksinasi Serentak di Pekanbaru, Dua Rumah Sakit Disiapkan Jika Alami Reaksi
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Samapikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024
Aghi Ayo Onam dan Zora Kubu, LAM Riau Disuguhkan Lomang dan Srikayo
Lusa, Bupati dan Wabup Bengkalis Terpilih Dilantik Secara Virtual
Jaksa Usut Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru, Wendi Ajak Warga Melapor
Jumlah Pengangguran di Siak Meningkat, Dipicu Kurangnya Loker
Polda Riau Masih Kumpulkan Sejumlah Dokumen Korupsi BOK di Kampar
Bangkai Buaya di Perairan Teluk Pinang Ditemukan Mengapung
Kembali Bertugas di Riau, BPD HIPMI Sambut Hangat Brigjen Pol Drs. Kenedy
Kepala DLHK Pekanbaru Didesak Usut Kabar THL Fiktif
Special Anniversary, Labersa Hotel Hadirkan Banyak Promo Menarik Bulan Ini