Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Manfaatkan Dana Mengendap,
Pemkab Rohul Ajukan Revisi Perda Penyertaan Modal Perusda Rohul Jaya
ROHUL (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ), Senin (8/2/2021)
Revisi perda Nomor 2 tahun 2007 ini bertujuan mengembangkan BUMD milik Pemkab Rohul tersebut yang kini sudah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya.
Sebagai informasi Perusda Rohul Jaya tidak bisa mengembangkan bidang usaha lain sebab terkunci dengan Perda Investasi di bidang energi kelistrikan yang diinvestasikan oleh Pemkab Rohul melalui APBD Rohul tahun 2007 sebesar Rp45 miliar.
Dari jumlah dana Rp 45 miliar tersebut, sekitar Rp7,9 miliar dana tersebut bermasalah dugaan pembangunan PLTU yang tidak dapat diselesaikan serta telah dalam proses penetapan pengadilan dan Rp2 miliar pembelian aset tanah.
Sekda Rohul Abdul Haris menyatakan Revisi Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) merupakan tindak lanjut dari telah disahkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan nama perusahaan daerah berubah menjadi perusahaan umum daerah Rokan Hulu Jaya.
Perubahan nama tersebut lanjut sekda juga diikuti dengan penambahan bidang usaha baru yang semula 4 menjadi 7 bidang usaha yaitu bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan. Bidang perindustrian dan perdagangan. Bidang pertambangan dan energi. Bidang pariwisata, Bidang ekonomi kreatif dan bidang jasa konstruksi.
"Perubahan nama dan penambahan bidang usaha ini kita harapkan dapat menjadikan perumda bisa bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah," cakap Sekda Haris.
Sekda mengatakan, untuk mendukung pengembangan 7 bidang usaha tersebut pemerintah daerah ingin memperkuat Permodalan Perumda RHJ dengan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang hanya pembangunan pembangkit listrik, peningkatan daya listrik daerah dan pengoperasiannya serta penyiapan pembangunan PLTU Kabupaten Rokan Hulu.
"Revisi Perda nomor 2 tahun 2007 ini berkenaan dengan Penambahan Objek Usaha Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dari kegiatan investasi jangka panjang permanen yang semula hanya bergerak di bidang pembangunan pembangkit listrik, peningkatan daya listrik," jelasnya.
Dikatakan sekda, penambahan terhadap bidang kegiatan usaha ini tentunya telah melalui kajian, bahwa perusahaan umum daerah sanggup untuk berkembang dalam rangka tujuan dari perusahaan umum daerah untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
.png)

Berita Lainnya
Kunjungi PWI Riau, Kapolda : Saya Datang Karena Wartawan Adalah Pahlawan Saya
Anggota DPRD Pelalawan Asnol Mubarack Soroti Banyak Jalan Desa Rusak Parah
Fokus Tangani Karhutla di Kampar, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Personil Harus Proaktif
Sudah Tempuh Sidang Awal di MK, PAN Yakin Tuntutan Hafith - Erizal Dikabulkan
Hari Ini Penyelenggara Kejurnas Motorprix Region A Sumatera Putaran II Riau 2025 Masih Buka Pendaftaran dan Matangkan Acara Pelaksanaan
Mayat Mr X yang Membusuk di Desa Ringin Inhu Diduga ODGJ
Setelah Meranti, Kini Giliran Bengkalis Usulkan Siaga Karhutla
DLHK Riau Keluarkan Surat Rekomendasi Ganda Lahan
Launching Aplikasi Presisi Polsek Tampan, Kapolresta Berharap Bisa Permudah Masyarakat Buat Laporan
Kominfo Gelar Webinar di Bengkalis, Kaji Potensi Media Sosial Bikin Insecure
Bersama UAS, Gubernur dan Wakil Gubernur Gelar Syukuran dan Buka Puasa di Masjid Annur
Dua Pekan Rapat Paripurna LKPj Bupati Kampar Tahun 2020 Gagal Dilaksanakan, Ada Apa?