Sengketa Pilkada

Bawaslu Diminta Diskualifikasi Paslon Curang, Warga Rohul Diajak Terima Putusan MK

Ketua Panglimo Pagar Alam Hulu Balang Kabupaten Rokan Hulu, Alirman.

PEKANBATU (INDOVIZKA) - Ketua Panglimo Pagar Alam Hulu Balang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Alirman beserta pengurus dan anggota melakukan silaturahmi dengan tim Polda Riau.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan dan silaturahmi antara lembaga adat Hulu Balang Rokan Hulu dengan pihak kepolisian, khususnya Polda Riau dan Polres Rokan Hulu.

Ketua Panglimo Pagar Alam Hulu Balang Kabupaten Rokan Hulu, Alirman menyampaikan perkembangan terkini pasca Pilkada serentak di Rohul.

Menurutnya, situasi terkini pasca pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 yang lalu masih dalam keadaan aman dan terkendali, dan untuk sengketa Pilkada masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, dia menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hulu masih menunggu hasil keputusan sengketa Pilkada dari MK tersebut.

"Pantauan kita di lapangan dapat dikatakan bahwa mafia suara yang merusak demokrasi di Rohul ada di perusahaan dan penyelenggara Pemilu, yang telah berlangsung di setiap event Pilpres, Pileg, Pilgub, maupun Pilkada, tentu harus segera kita hentikan," katanya.

"Perilaku perusahaan sudahlah mengeruk kekayaan bumi Rohul, juga turut merusak tatanan demokrasi di negeri Seribu Suluk dari waktu ke waktu ini, karena mereka terlibat dan campur tangan dalam proses demokrasi yang buat sekehendak hati, tanpa mengikuti aturan KPU," sambungnya.

Menurutnya, terdapat banyak temuan dan keganjilan pada Pilkada Rohul yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu, diantaranya formulir Model C Hasil Salinan KWK dari 34 TPS di Tambusai Utara.

Kemudian hasil di TPS 09 sampai dengan TPS 35 berada di lingkungan perusahaan atau kompleks perkebunan dalam dokumen salinan Model C1, bahwa pasangan 02 mendapat peningkatan suara yang tidak wajar.

"Kita menduga terjadi upaya bahkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif. Di TPS 09 sampai dengan 35 secara keseluruhan perolehan masing-masing, dugaan terjadi upaya bahkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif tersebut melibatkan pihak perusahaan, oknum KPPS dan penyelenggara Pemilu dengan cara merekayasa atau memalsukan data dokumen, mengerahkan segenap karyawan untuk sebuah kepentingan dalam pemenangan salah satu Paslon," terangnya.

Karena itu, lanjut dia, Aliansi Masyarakat Adat Lima Luhak Kabupaten Rohul, Forum Anak Kemanakan Rohul, dan Hulu Balang Rohul, dengan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan KPUD Rohul untuk menindak kecurangan ini, dengan menghanguskan atau membuang suara tersebut karena curang, dan mendiskualifikasi Paslon yang turut melakukan kecurangan.

Alirman menambahkan, saat ini Hulu Balang selaku tokoh adat yang mengkoordinir anak keponakan di wilayah Kabupaten Rohul, melakukan tindakan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Rohul pasca Pilkada serentak.

Untuk itu, Alirman mengajak dan mengimbau kepada masyarakat Rohul agar bersama-sama merajuk tali persaudaraan dan tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas yang kondusif, demi suksesnya pelantikan bupati dan wakil bupati Rohul. "Terpenting kita semua dapat menerima hasil keputusan MK," cakapnya.






Tulis Komentar