Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pantau Pusat Keramaian, Satpol PP Pekanbaru Klaim tak Ada Pelanggaran
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim Yustisi Kota Pekanbaru memantau pusat keramaian, Sabtu (14/2/2021). Ada beberapa lokasi yang dipantau langsung seperti Giant Panam dan Mal SKA.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, tujuan razia ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan lalai, pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kita bersinergi dengan TNI-Polri, menyusuri pusat perbelanjaan tersebut untuk memastikan tidak ada kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," kata Iwan.
Razia ini berdasarkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB. "Kita melakukan pengamanan, menerapkan Perwako 130 di masa pandemi Covid-19, terutama di saat liburan ini. Agar tidak terjadi potensi keramaian dan pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya.
Iwan menjelaskan, sejauh pemantauannya, didapati semua pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan. "Sejauh ini kita lihat semua berjalan baik, tidak ada yang melanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Iwan menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, termasuk kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut berupa pemanggilan dan sanksi administrasi.***
.png)

Berita Lainnya
KPK Agendakan Hadirkan Mantan Bupati Kampar di Persidangan
Jumpa Menteri Parekraf RI di Bandara Pekanbaru, Ini Kata Kamsol
Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
Patroli Peduli Baksos Berbagi Bansos Ala Sat Samapta Polres Kampar
Satgas TMMD ke 111 di Pelangiran Perkenalkan Diri Sebelum Memulai Kegiatan
Hitung Kerugian Negara, Penyidik dan Tim Ahli Turun ke Proyek Jalan di Kampar
BUPATI HM WARDAN LEPAS KONTINGEN JAMNAS KE-XI CIBUBUR KWARTIR
Rugikan Pembayar Pajak, Gubri Diminta Evaluasi Total Kinerja UPT Samsat Pengelolaan Pendapatan Teluk
Pj Bupati Inhil Harapkan Jembatan Sungai Piring di tahun 2024 Sudah Bisa di Fungsikan
Ketua MKA dan DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Dikukuhkan, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat
Sebagai Bentuk Perlindungan, Yayasan Nurul Huda Daftarkan Tenaga Pengajar BPJS Ketenagakerjaan
Pemilik Speed Boat dan Pompong di Inhil Layangan Petisi ke Pertamina