Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengunjung Giant Berkerumun Dibubarkan, Dewan: Tanpa Prokes Bisa Membahayakan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pusat perbelanjaan Giant Panam yang berada di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, belakangan ini selalu diserbu oleh masyarakat. Hal tersebut karena menjelang berhenti beroperasional, pusat perbelanjaan ini beri diskon secara gila-gilaan.
Namun karena banyaknya jumlah masyarakat yang berkumpul di lokasi tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Hal inilah yang dikhawatirkan oleh DPRD Pekanbaru.
"Dimanapun dan apapun kegiatannya, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi kondisinya disitu rame-rame seperti itu, berarti harus ada izin keramaian dan SOP yang diatur dari pihak kepolisian dan Satgas," cakap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, pada hari Rabu (10/2/2021), masyarakat berkerumun di Giant Panam dibubarkan oleh Polsek Tampan. Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita langsung memimpin tindakan tegas tersebut.
Menurut politisi Demokrat ini, tindakan dari pihak kepolisian sangatlah tepat, karena keramaian itu bisa membahayakan para pengunjung sendiri.
"Program mereka itu silahkan saja berjalan, namun apabila tidak ada menerapkan Prokes, tentu bisa membahayakan dan menimbulkan klaster baru. Saya pikir ini wajib dibubarkan, tidak ada lagi alasan," tegasnya.
Azwendi juga menegaskan seharusnya pihak keamanan atau manajeman Giant sendiri sudah bisa mengantisipasi kerumunan tersebut tanpa harus menunggu aparat kepolisian turun, namun hal tersebut sepertinya masih belum serius dijalankan oleh pihak Giant.
"Masak pihak Giant tidak ada petugas, tentu mereka ada. Jadi ya diaturlah masyarakat di situ, ditertibkan satu per satu sesuai gilirannya, atau dibuatkan jamnya atau seperti apa. Ini hanya tinggal pengaturannya saja mau seperti apa," jelasnya.
Azwendi menegaskan kepada sejumlah toko pusat perbelanjaan untuk menerapkan prokotol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Hal ini agar menghindari munculnya klaster baru.
"Mengenai mau tutup atau apa, itu silahkan saja. Kita tidak melanggar itu, tetapi yang perlu ditegaskan adalah protokol kesehatan, ini harus ditekankan. Karena kalau tidak ada menerapkan prokes, itu bisa ditindak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kepolisian akan melakukan tindakan terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Tindakan yang kita lakukan adalah memulangkan pengunjung pusat perbelanjaan Giant Panam dan menerapkan pola antrean sesuai ketentuan protokol kesehatan," kata Ambarita, Rabu (10/2/2021).
Lanjutnya, apabila terjadi kerumunan massa ataupun melanggar penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, maka pihak pengelola wajib bertanggung jawab.
"Pengelola diharapkan memberlakukan sejumlah protokol pencegahan Covid-19, seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer," tuturnya.
"Edukasi dan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 sudah sering kita beritahukan seperti media cetak dan elektronik, diharapkan masyarakat memahaminya," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Warga Rokan Hulu Temukan Benda Diduga Granat Sebesar Kedondong
Raja Isyam Azwar Jadi Plt Ketua PWI Riau, Zufra Irwan Plt Ketua Dewan Kehormatan
Tak Ada Satupun Orang Lama, Bupati Lantik Pengurus Baznas Kampar
Tiang Reklame Belum Dipotong, DPRD Tunggu Ketegasan Satpol PP Pekanbaru
PWI Riau Rekrut Calon Anggota Baru, Ini Persyaratannya dan Upload Formulir
Besok, Indragiri Betta Contest Tembilahan Resmi Dibuka
Safari Ramadan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
Seruan Wartawan Disamping Berkompeten Harus Beretika dan Bermoral
Jelang Pemilu, Disdukpencapil Terus Gesa Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula
Gubri Minta Masyarakat Bagansiapiapi Jaga Jembatan Sei Besi
SKB CPNS Inhil Dilaksanakan Oktober 2020, Ini Tata Tertibnya
Diberi Gelar Datuk Panglimo Ompu Alam Bosa, Danrem 031/WB : Semoga Bisa Berkontribusi Positif pada Adat