Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Suyatno - Jamiludin
Afrizal Sintong - Sulaiman segera Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih Rohil
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaaannya, pada 15 - 17 Februari 2021. Salah satunya yang sudah diputus adalah Pilkada Rokan Hilir (Rohil).
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto yang mengikuti jalannya sidang di MK mengatakan, bahwa ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 memutuskan empat poin terhadap PHP Rohil.
"Putusannya ada empat yaitu satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon (Suyatno - Jamiluddin). kedua menyatakan permohonan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali. Ketiga menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, serta keempat adalah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," papar Nugroho.
Dikatakan, saat pembacaan putusan, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan putusan yang disampaikan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota.
"Setelah pembacaan putusan ini, maka tahapan Pilkada Rohil berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah diterima salinan putusan/ketetapan dismisal, atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Kemudian KPU kabupaten/kota akan melanjutkan tahapan Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah Pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota," urainya.
Nugroho melanjutkan, salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang dibacakan putusannya pada pekan ini. Senin (15/2/2021), MK mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2/21), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2/2021).
Untuk diketahui, Pilkada Rokan Hilir diraih oleh suara terbanyak oleh nomor urut 4 yakni Afrizal Sintong - Sulaiman yang diusung oleh Nasdem dan PKB.
Namun, pasangan petahana Suyatno - Jamiluddin kemudian memperkarakan kemenangan Afrizal tersebut ke MK. Beberapa kali mengikuti sidang, akhirnya pasangan Suyatno - Jamiluddin menarik kembali permohonannya?.
.png)

Berita Lainnya
Tersedia 155 Ribu Lowongan Kerja di KIT, Tapi Bukan untuk Warga Pekanbaru Saja
Bupati Zukri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan pada Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS 2026
Pilkada Telah Usai, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Hormati Hasilnya
Dukcapil Galakkan Aktivasi IKD di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Inhil
Pemko Pekanbaru Siap Siaga Bencana
Siapkan Sekda Baru, Walikota Firdaus Bakal Lengserkan M Noer Akhir Bulan Ini
Pengelolaan Diserahkan ke Swasta, DPRD Minta Jaminan Persoalan Sampah Teratasi
Jangan Hanya Pekanbaru, Dewan Minta Pj Gubri Juga Perhatikan Infrastruktur Jalan Daerah Lain
Lulus Tahun 2019, Akhirnya 173 PPPK Pemko Pekanbaru Terima SK
Jalin Silaturahmi, Ketua Komunitas Emak Sehat Kunjungi Yayasan Fajar Amanah
Tol Bangkinang-Pekanbaru Sepanjang 38 KM Segera Dibangun
Pemko Berdalih Swastanisasi Sampah Amanat Undang-Undang, Sigit: Jangan Malu dengan Kegagalan