Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Suyatno - Jamiludin
Afrizal Sintong - Sulaiman segera Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih Rohil
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaaannya, pada 15 - 17 Februari 2021. Salah satunya yang sudah diputus adalah Pilkada Rokan Hilir (Rohil).
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto yang mengikuti jalannya sidang di MK mengatakan, bahwa ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 memutuskan empat poin terhadap PHP Rohil.
"Putusannya ada empat yaitu satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon (Suyatno - Jamiluddin). kedua menyatakan permohonan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali. Ketiga menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, serta keempat adalah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," papar Nugroho.
Dikatakan, saat pembacaan putusan, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan putusan yang disampaikan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota.
"Setelah pembacaan putusan ini, maka tahapan Pilkada Rohil berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah diterima salinan putusan/ketetapan dismisal, atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Kemudian KPU kabupaten/kota akan melanjutkan tahapan Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah Pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota," urainya.
Nugroho melanjutkan, salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang dibacakan putusannya pada pekan ini. Senin (15/2/2021), MK mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2/21), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2/2021).
Untuk diketahui, Pilkada Rokan Hilir diraih oleh suara terbanyak oleh nomor urut 4 yakni Afrizal Sintong - Sulaiman yang diusung oleh Nasdem dan PKB.
Namun, pasangan petahana Suyatno - Jamiluddin kemudian memperkarakan kemenangan Afrizal tersebut ke MK. Beberapa kali mengikuti sidang, akhirnya pasangan Suyatno - Jamiluddin menarik kembali permohonannya?.
Berita Lainnya
Warga Reteh Temukan Seekor Buaya Betina dan 38 Telur di Kebun
Harga Bersahabat, Bebek Caper Pesonna Hotel Pekanbaru Bisa Dinikmati Bersama Keluarga
Komisi V Minta Disdik Riau Perjuangkan Guru Honorer Sampai Jadi ASN
DPT Desa Sialang Panjang Ditetapkan Sebanyak 1.827 Pemilih
PWI Riau Gelar Sosialisasi KEJ dan KPW, Ilham Bintang: Jaga Integritas Profesi Wartawan
Qori Terbaik Juara 1 di Inhil Dijadikan Peserta Cadangan MTQ Tingkat Provinsi, Kinerja Pantia Dipertanyakan
Raja Isyam Azwar Resmi Deklarasikan Diri Calon Ketua PWI Riau Periode 2023-2028
DPP Tunjuk Andrizal Ketua Tim Formatur DPD PAN Rohul
Bahagianya Padli, Dapat Bantuan Gerobak Berkah dari Pegadaian
Menang Pilkada, Bagus Santoso Silaturahmi dengan 3 Mantan Bupati, Ini Petuahnya
Resmi Berstatus BLUD, Tiga Pelayanan Ini Jadi Andalan RSD Madani Pekanbaru
Eks Kadis dan Kabid CKTR Didakwa Rugikan Negara Rp5,50 Miliar