Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Suyatno - Jamiludin
Afrizal Sintong - Sulaiman segera Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih Rohil
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaaannya, pada 15 - 17 Februari 2021. Salah satunya yang sudah diputus adalah Pilkada Rokan Hilir (Rohil).
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto yang mengikuti jalannya sidang di MK mengatakan, bahwa ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 memutuskan empat poin terhadap PHP Rohil.
"Putusannya ada empat yaitu satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon (Suyatno - Jamiluddin). kedua menyatakan permohonan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali. Ketiga menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, serta keempat adalah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," papar Nugroho.
Dikatakan, saat pembacaan putusan, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan putusan yang disampaikan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota.
"Setelah pembacaan putusan ini, maka tahapan Pilkada Rohil berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah diterima salinan putusan/ketetapan dismisal, atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Kemudian KPU kabupaten/kota akan melanjutkan tahapan Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah Pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota," urainya.
Nugroho melanjutkan, salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang dibacakan putusannya pada pekan ini. Senin (15/2/2021), MK mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2/21), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2/2021).
Untuk diketahui, Pilkada Rokan Hilir diraih oleh suara terbanyak oleh nomor urut 4 yakni Afrizal Sintong - Sulaiman yang diusung oleh Nasdem dan PKB.
Namun, pasangan petahana Suyatno - Jamiluddin kemudian memperkarakan kemenangan Afrizal tersebut ke MK. Beberapa kali mengikuti sidang, akhirnya pasangan Suyatno - Jamiluddin menarik kembali permohonannya?.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Bekuk Spesialis Jambret Handphone di Kamar Hotel
Viral, Seekor Tapir Nyasar ke Kantor Bupati Pelalawan
Perkuat Sinergi, HMI Korkom Pelalawan Gelar Halal Bi Halal: "Dari Silaturahmi Mewujudkan Konsolidasi Pemikiran"
Klaim Covid-19 Terkendali, Pekanbaru Belum Berencana Terapkan PPKM
Hamulian-Topan Gugat Hasil Pilkada Rohul ke MK, Begini Respon Tim Sukiman-Indra
Paslon Fermadani Semakin Menguat di Seluruh Wilayah Hingga Pelosok Inhil
RIBUAN PESERTA TUMPAH RUAH, GUBERNUR RIAU LEPAS PAWAI TA'ARUF MTQ PROVINSI RIAU KE-43
Wawako Sugiyarto Terima Penghargaan Investasi dan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Gubri
Sambut PTM di Sekolah, Bhayangkari Polres Inhil Vaksin Massal Siswa MTsN 2 Tembilahan
Sudah Diresmikan, Ini Pembagian Kelurahan di Kecamatan Pemekaran
Bupati Wardan Ikuti Pengajian Akbar Bersama Ustadz Kondang Zacky Mirza di Kempas
Diserahkan ke Pemko, Pasar Cik Puan akan Dibangunkan Pihak Ketiga