Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hamulian-Topan Gugat Hasil Pilkada Rohul ke MK, Begini Respon Tim Sukiman-Indra
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Proses tahapan Pilkada Kabupaten Rokan Hulu belum selesai usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 21 April 2021 lalu. Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang baru saja diplenokan namun kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, dari hasil PSU, pasangan Sukiman - Indra Gunawan unggul dari pasangan Hafith Syukri - Erizal yang menggugat sebelumnya.
Menariknya gugatan lanjutan, dilayangkan bukan dari pasangan calon Hafith Syukri-Erizal, melainkan pasangan calon nomor urut 1 Hamulian- Syahril Topan.
Gugatan sengketa Pilkada ini sudah diajukan dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 142/ PAN.MK/ AP3/ 04/ 2021, melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat SAg SH MH, ke MK Selasa 27 April 2021.
Menanggapi hal tersebut, ketua tim pemenangan Sukiman - Indra Gunawan, Kelmi Amri pun angkat bicara.
"Kita juga belum tahu gugatannya apa. Tapi kalau proses itu digugat, saya pikir tak ada yang bisa menghalangi. Prinsip pengadilan kan tidak boleh menolak perkara. Jadi tentu kami hanya menunggu prosesnya, karena paslon 02 (Sukiman - Indra Gunawan) kan nantinya cuma pihak terkait. Yang mereka tuntut itu kan keputusan KPU sebagai objek gugatan," kata Kelmi Amri kepada INDOVIZKA.com, Kamis (29/4/2021).
Anggota DPRD Riau ini mengatakan, semestinya tahapan berikutnya setelah PSU dilaksanakan, kemudian pleno penetapan suara oleh KPU, tiga hari setelah dikeluarkan tak ada gugatan, selanjutnya KPU pleno penetapan bupati terpilih, pengajuan dari provinsi ke kemendagri.
"Dengan adanya gugatan ini ya molor lagi, dan itu sudah pasti molor. Tapi kami yakin kalaupun proses itu berjalan, materi gugatan dilengkapi, kami yakin tak memenuhi apa yang diharapkan Paslon 01. Karena selisih suara kita dengan 01 itu jauh sekali, sampai 15 sampai 20 persen," cakap Kelmi.
Selanjutnya, Kelmi mengatakan secara politik, paslon Hamulian - Topan sebelum PSU, sudah mengakui kekalahan mereka.
"Tapi diujung - ujung paslon 01 mengajukan gugatan, kita juga kaget dan merasa aneh," tukasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hamulian - Topan, Asep Ruhiat mengakui, bahwa materi gugatan diajukan pasangan Hartop tersebut ke MK dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul adalah dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rohul, Rabu 09 Desember 2020.
Dalam gugatanya, pasangan Hamulian-M Sahril Topan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi paslon 02 Sukiman- Indra Gunawan dan paslon 03 Hafith Syukri-Erizal atau setidaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS.
.png)

Berita Lainnya
Ambil Alih Fasum Perumahan, Dinas Perkim Pekanbaru Bentuk Tim Verifikasi PSU
Aksi Balap Liar Saat Subuh di Tembilahan Hulu Resahkan Warga
Pemprov Riau Dukung Jemputan Belanja Raya
DPRD Pekanbaru Ingatkan Tunda Bayar Tak Jadi Beban Pemimpin Selanjutnya
Ditunjuk Kemendagri, Firdaus Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Kampar Lebih Baik
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025,Polres Pelalawan Dirikan 3 Pos PAM 1 Pos Yan
Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar, Pemda Pelalawan bersama Masyarakat akan gelar penggalangan dana dan doa bersama
Bapenda Hadir di CFD, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Pajak Sambil Olahraga
Ini Sebab Labor Biomolekuler di RSD Madani Pekanbaru Belum Beroperasi untuk Umum
Gubri Sampaikan Komitmen Pemprov Riau Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Geger Penemuan Mayat Karyawan Salon di Jalan Pelita Ujung Gantung Diri
Meskipun Hari Libur, Tim Satgas Covid-19 Gelar Rapat Evaluasi Percepatan Vaksinasi