Pilihan
Gegara Warisan Kakak di Kampar Aniaya Adik Kandung Pakai Parang
KAMPAR, INDOVIZKA.COM– Seorang pria berinisial SE (48), warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, SU (41).
Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (4/5/2026). Akibat serangan menggunakan parang tersebut, korban mengalami luka berat pada tangan kiri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Era Maifo mengatakan, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan warisan keluarga.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena masalah warisan,” ujar AKP Era Maifo, Rabu (13/5/2026).
Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2026) oleh Kanit Reskrim IPDA Eka Putera bersama anggota saat berada di rumah kerabatnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyerang korban menggunakan parang. Setelah kejadian, parang yang digunakan dibuang ke sungai di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di rumah usai mencari pakis. Tak lama kemudian, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban tanpa banyak bicara.
“Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah leher korban. Korban menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka robek serius,” jelasnya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum warga datang membantu dan membawa korban ke klinik, lalu dirujuk ke rumah sakit. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**
.png)

Berita Lainnya
Banyak Gelper di Pekanbaru Diduga Tak Bayar Pajak, Bapenda Diminta Turun ke Lapangan
Ayah dan Anak Diserang Pria Bersenjata Tajam di Pekanbaru
Heboh Penemuan Mayat Membusuk Dalam Parit di Jalan Lingkar
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Gunakan Kunci Duplikat, Mahasiswa di Pelalawan Nekat Curi Avanza Milik Pegawai RSUD Selasih
Ditanya Soal Pembebasan 8 Penyelundup Rokok Ilegal, Kepala BC Tembilahan Enggan Berkomentar
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
Menanggapi Serius, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
Sedang Rekap Hasil Nomor Togel, Penjual Togel Diringkus Polres Inhil di Rumahnya