Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019, Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, dipanggil jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019.
Selain Kepala BPKAD, Kejaksaan Negeri Kuansing juga memanggil sekretaris, kepala bidang, dan staf di badan tersebut.
"Hari ini mulai dipanggil, kepala badan, semua kabid dan sekretaris kita panggil," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu (17/2/2021).
Pemanggilan terhadap Hendra merupakan yang kedua. Sebelumnya, ia tidak datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus Kejari Kuansing karena menderita Covid-19.
Hadiman menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk memastikan kesembuhan Kepala BPKAD. Diketahui, Hendra sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kita panggil kembali jika sudah sembuh. Hari ini kami konfirmasi ke RS Awal Bros Pekanbaru," tutur Hadiman.
Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Riau menyebutkan pihaknya akan berupaya maksimal mengusut kasus yang merugikan negara.
Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, maka akan dilakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku. Hadiman mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan umum.
Dalam proses itu, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing yang diketuai Hadiman terus mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021).
Hadiman menyebutkan, alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi.
"Uang itu kita sita dan dijadikan barang bukti pada persidangan Tipikor nanti," kata Hadiman. Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.
"Pengakuan pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi. Itu baru pengakuan mereka dan masih didalami," pungkas Hadiman.
.png)

Berita Lainnya
Satlantas Polres Inhil Patroli Antisipasi Balap Liar di Bulan Ramadhan
Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik
Jaringan ATM Bermasalah, Bank Riau Kepri Syariah Harus Umumkan Secara Terbuka pada Nasabah
Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Luncurkan Berbagai Inovasi Untuk Permudah Layanan Keimigrasian
Kerjasama Diputus, DPRD Desak Dishub Beri Sanksi PT Datama
Terdakwa Korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang Diadili Besok
PLN dan IWO Riau Kolaborasi Bantu Nurjanah, Remaja Penderita Tumor Asal Indragiri Hilir
Forkopimda Gelar Pisah Sambut Kapolres Inhil
Pj.Bupati Erisman Yahya, Dukung Masuknya Investor Dalam Pemanfaatan Aset Daerah Pelabuhan Parit 21
Gubri Siapkan Sanksi Bagi ASN di Riau Terlibat LGBT
Polda Riau Usut Dugaan Penggelapan Uang YPRH Rp6 Miliar, Enam Saksi Diperiksa
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK RI Riau