Pilihan
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019, Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, dipanggil jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019.
Selain Kepala BPKAD, Kejaksaan Negeri Kuansing juga memanggil sekretaris, kepala bidang, dan staf di badan tersebut.
"Hari ini mulai dipanggil, kepala badan, semua kabid dan sekretaris kita panggil," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu (17/2/2021).
Pemanggilan terhadap Hendra merupakan yang kedua. Sebelumnya, ia tidak datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus Kejari Kuansing karena menderita Covid-19.
Hadiman menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk memastikan kesembuhan Kepala BPKAD. Diketahui, Hendra sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kita panggil kembali jika sudah sembuh. Hari ini kami konfirmasi ke RS Awal Bros Pekanbaru," tutur Hadiman.
Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Riau menyebutkan pihaknya akan berupaya maksimal mengusut kasus yang merugikan negara.
Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, maka akan dilakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku. Hadiman mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan umum.
Dalam proses itu, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing yang diketuai Hadiman terus mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021).
Hadiman menyebutkan, alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi.
"Uang itu kita sita dan dijadikan barang bukti pada persidangan Tipikor nanti," kata Hadiman. Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.
"Pengakuan pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi. Itu baru pengakuan mereka dan masih didalami," pungkas Hadiman.
.png)

Berita Lainnya
Karya LKJ Ali Kelana Raja Ali Haji 2024 Mulai Dipublikasikan
Personil Satlantas Samsat Ukui Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke -80 kepada Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
Polda Riau Buru Pembantai Gajah di Estate RAPP, Gading Dirampok,Kebiadaban di Jantung Hutan Pelalawan
Pasien Covid-19 Temukan Belatung Dalam Makanan, Begini Klarifikasi Kadiskes Inhil
Di Tengah Perjuangan Ramadan, Kurir Pengantar Makanan di Inhil Terima Bantuan Sembako dari IWO dan BNI
Ada Pekerjaan Pemeliharaan SUTM 20 kV, Besok Listrik di Tembilahan Kembali Padam
Puluhan Orang Diklarifikasi Terkait Pungli Retribusi Sampah, Agus Pramono Tunggu Giliran
PT. SAGM di Inhil Ternyata Tak Miliki HGU
Polres Inhil Serahkan Bantuan Untuk Anak Panti
Pj Bupati H Erisman Yahya Resmikan Program Septic Tank Individual di Kec. Kempas
Jelang Puasa, Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis
Matangkan Ekspedisi Jurnalistik PWI Riau, PWI dan Kominfoss Kuansing Tinjau Lokasi