Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dukung Program Pemerintah, Kemitraan Program HTR Bawa Manfaat
KUANSING (INDOVIZKA) - Bertahun-tahun masyarakat di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam dan menggarap lahan perkebunan di kawasan subur di Provinsi Riau tersebut.
Selama itu pula, masyarakat terbiasa bertani dengan cara yang tradisional dengan sistem perladangan berpindah. Dalam satu lahan yang dimiliki, mereka dapat merotasi berbagai komoditas tanam seperti padi, karet, dan umbi-umbian sesuai dengan musim tanamnya dan kembali mengulanginya jika panen tiba.
Sayangnya, beberapa tahun setelahnya mereka tidak mampu menggarap kembali lahan yang sudah ‘rusak’ dan membiarkannya menjadi lahan terlantar. Padahal, dengan pengelolaan lahan yang lestari, produktivitas lahan masyarakat dapat terus ditingkatkan yang pada akhirnya akan semakin menyejahterakan masyarakat.
Dua puluh tahun setelahnya, penampakan lahan terlantar di desa itu nyaris tak terlihat lagi. Sejak 2002, warga yang tergabung dalam Hutan Rakyat (HR) kelompok tani Rambahan belajar mengelola lahan tersebut agar kembali produktif dengan mengembangkannya menjadi Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Dalam mengembangkan HTR, kelompok tani ini bermitra dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), unit usaha Grup APRIL yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk diolah menjadi produk serat, pulp dan kertas. Perusahaan yang beroperasi di Riau ini diketahui sebagai salah satu produsen pulp dan kertas terbesar di Asia dengan produk “PaperOne” yang telah menembus pasar ekspor hingga lebih dari 70 negara.
Bermitra dengan PT RAPP, HR kelompok tani Desa Rambahan mengelola hutan rakyat seluas 350 hektar yang dimiliki oleh 175 pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT). Setiap pemilik surat, mengusahakan hutan tanaman akasia maksimal 2 hektare dalam kemitraan ini.

Bermitra dengan PT RAPP, HR kelompok tani Desa Rambahan mengelola hutan rakyat seluas 350 hektar yang dimiliki oleh 175 pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT).
Dalam skema kemitraan ini, delapan kelompok tani di bawah HR Desa Rambahan mendapat bantuan berupa bibit, pupuk, perawatan dan pengawasan dari PT RAPP sejak dimulainya penanaman hingga panen tiba. Dengan begitu, seluruh proses produksi yang diusahakan di lahan rakyat tetap sesuai standar dan mutu produsen kertas berkelanjutan ini.
Dari proses kemitraan ini, para pemilik lahan juga menjadi memahami pentingnya pengelolaan lahan secara berkelanjutan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mereka juga jadi teredukasi mengenai bagaimana penanaman pohon akasia yang baik, mulai dengan memberikan jarak tanaman 3x2 meter dengan tanaman lainnya hingga contoh pemupukan yang benar.
Seperti diketahui, HTR merupakan bagian dari Perhutanan Sosial yang menjadi program prioritas utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Skema perhutanan sosial ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Dengan adanya perhutanan sosial, masyarakat bisa turut mengelola lahan dan mendapatkan manfaat ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
.png)

Berita Lainnya
Ada Penemuan Mayat di Rumbai, Polisi Sebut akibat Kecelakaan Tunggal
246 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Inhil Dimutasi, Berikut Daftar Namanya
Kepala DP2KBP3A Hadiri Jambore PKK di Tanah Merah, Pj Bupati Inhil Tekankan Penurunan Stunting
Kadiskominfo Riau sebut Jonli Sah Sebagai Komisaris PT PIR
Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung, Bagaimana Penerapan Protokol Kesehatan?
Siak Izinkan Perantau Mudik, Tapi Ada Syaratnya
Ziarah ke Makam Kerajaan Melayu Bintan, PSHT Tanjungpinang Dapat Bekal Tanah dan Air
Festival Lampu Colok Bulan Ramadhan Akan Kembali di Gelar Pemko Pekanbaru
Ikut Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor Hari Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun 2025, Ini Kata Wabup Kampar
Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan
Baru Saja, Tembilahan Diamuk si Jago Merah
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana