Simpan Sabu di Kamar, Pemuda Pengangguran di Pematang Reba Diciduk Polisi

DS alias Deki (21) diringkus polisi.

INHU (INDOVIZKA) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Polsek Rengat Barat kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda pengangguran, DS alias Deki (21) warga jalan Raya Rengat- Pematang Reba Kelurahan Pematang Reba, Selasa 16 Februari 2021 pukul 00.23 diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat di kamarnya karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (18/2/2021) membenarkan diringkusnya tersangka kasus narkoba oleh Polsek Rengat Barat.

Dijelaskan Misran, pada Senin 15 Februari 2021, pukul 23.00 WIB salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi, ada sebuah rumah di pinggir jalan raya Rengat - Pematang Reba yang sering digunakan untuk memakai narkoba atau pesta narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Rengat Barat, mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Joserizal beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Benar saja, penyelidikan itu membuahkan hasil, pada pukul 00.23 WIB dilakukan penggerebekan disebuah rumah, di dalam salah satu kamar, ditemukan seorang pemuda yang kedapatan menyimpan 1 bungkus serpihan kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,10 gram.

Setelah tim menemukan barang bukti narkoba, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rengat Barat guna proses selanjutnya.

"Tersangka sedang diproses dan kasus ini terus dikembangkan karena kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran.






Tulis Komentar