Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Walikota Pekanbaru Ingatkan ASN Jangan Terima Gratifikasi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan jangan menerima gratifikasi. Para ASN jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan seperti itu.
"Semua tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga beresiko terkena sanksi pidana," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Selasa (11/5/2021).
Ia menyebut sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan agar jangan ada satu pun ASN menerima atau meminta gratifikasi.
Ia juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya. Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya.
ASN juga harus melaporkan hal itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru. Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD tidak boleh memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Kita juga ingatkan agar tidak ada yang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Buka Bimtek Panitia Pemilihan Pilkades dan Pelatihan Tim Pengawas Kecamatan
THR ASN Pemko Pekanbaru Cair Pekan Ini
Gubri Nilai PT RAPP Berperan Dukung Pemerintah Turunkan Angka Stunting
Proyek Gorong di Desa Binuang Banyak Pertanyaan Warga
Bupati Pelalawan Lepas Peserta Pawai Milad Muhammadiyah ke-113
PJ Bupati Erisman Yahya Buka Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Semester I Tahun 2024
Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan: Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.
Penertiban Kawasan Hutan Mendorong Pengelolaan Hutan untuk Kepentingan Rakyat
Sudah Bau Tanah, Kakek di Air Molek Inhu Masih Jadi Pengedar Sabu
Pj Bupati dan Pj Ketua TP PKK Inhil Resmi Buka Bazaar MTQ ke-54 Inhil di Kecamatan Enok
Bapenda Riau Wacanakan Hapus Denda Pajak. Apa Saja?
PLN Tolak Pasang Meteran, Ratusan Kios Pedagang Pasar Cik Puan Terancam Jadi Rumah Hantu