Walikota Pekanbaru Ingatkan ASN Jangan Terima Gratifikasi

Walikota Pekanbaru Firdaus MT.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan jangan menerima gratifikasi. Para ASN jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan seperti itu.

"Semua tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga beresiko terkena sanksi pidana," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Selasa (11/5/2021).

Ia menyebut sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan agar jangan ada satu pun ASN menerima atau meminta gratifikasi.

Ia juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya. Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya.

ASN juga harus melaporkan hal itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru. Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD tidak boleh memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Kita juga ingatkan agar tidak ada yang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," jelasnya.






Tulis Komentar