Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bupati Alfedri Larang Warga Siak ke Pekanbaru
SIAK - Terkait adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, selama 15 hari ke depan, Bupati Siak Alfedri melarang warganya untuk pergi ke Ibu Kota Provinsi Riau itu.
Hal tersebut disampaikan Alfedri melalui vedio conference dengan seluruh Camat se Kabupaten Siak selaku Ketua Gugus Tugas di setiap kecamatan.
Imbauan tersebut diambil oleh Alfedri, guna mengantisipasi dan memutuskan rantai penularan Pandemi COVID 19 masuk ke Siak setelah ditetapkan Pekanbaru sebagai zona merah transmisi lokal Covid-19.
Dalam imbauan tersebut, dia mengingatkan masyarakatnya agar sementara waktu tidak ke Pekanbaru dulu.
"Jika pergi, maka orang yang baru datang atau pulang dari Pekanbaru didata sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus menjalani protokol Covid-19 isolasi mandiri, 14 hari di rumah saja," sebutnya.
Tidak hanya itu, dia meminta kepada setiap Kepala Kampung (Desa) agar bisa mendata warga jika ke Pekanbaru.
"Kalau tak benar-benar penting sekali, jangan ke sana (Pekanbaru). Pekanbaru sudah zona merah COVID-19, sudah jadi daerah terjangkit. Setiap warga Siak yang pulang dari Pekanbaru, langsung berstatus ODP, mereka harus ikut karantina mandiri atau isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," kata dia.
Sementara di Siak kata dia, saat ini belum diberlakukan PSBB, karena belum masuk kriteria sebagai wilayah zona merah.
"Hal ini sudah saya diskusikan dengan Pak Syamsuar, Gubernur Riau Senin kemaren (13/4) saat Rakor melalui video conference bahwa Siak belum menerapkan PSBB dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Antisipasi Ketahanan Pangan, Kapolresta Pekanbaru Resmikan Kampung Tangguh
DPRD Nilai Pemko Pekanbaru Tidak Serius Mengatasi Banjir
Rayakan Idul Fitri 1446 H, Bupati Zukri Halal Bihalal ke kediaman Gubri
Sukiman Perjuangkan Kepastian Batas Rohul-Kampar ke Kemendagri
10 Kabupaten di Riau Masih Rawat Pasien Positif Covid-19
Adrian Ahmad Juanda Desak PT Peputra Supra Jaya Setujui Beasiswa untuk Mahasiswa ITP2i
Diterkam Buaya, Nelayan di Inhil Mendapat 50 Jahitan
Terdakwa Mutilasi Suci Fitria Dituntut Hukuman Mati
Mafirion bersama Muammar Reses di Kecamatan Keritang
Pertama di Riau, Diskominfotik Provinsi Luncurkan Aplikasi PPID Terintegrasi Secara DIgital
Akhir Penantian Panjang, Jalan Poros Lukun - Sungai Tohor Kini Sudah Bisa Dilewati
Oknum PNS di Jambi Curi Ponsel Siswi SMA, Alasannya Bikin Geleng Kepala