Pilihan
Musim Kemarau, Warga Pekanbaru Diingatkan Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Saat ini sudah memasuki musim kemarau. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ingatkan masyarakat waspada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT juga mengingatkan agar masyarakat tidak memicu potensi kebakaran di sekitar lahan tempat tinggal.
Kota Pekanbaru memang minim hutan. Namun, hampir seluruh bagian wilayah merupakan lahan gambut, yang permukaannya mudah terbakar saat kering.
"Maka dari itu, sangat penting agar kita berhati-hati dan waspada," jelasnya.
Ia menyebut, puntung rokok pun bisa memicu terjadi kebakaran di lahan gambut. "Puntung rokok saja bisa memicu api, karena lahan kita ini sebagian besar ada gambut," jelasnya.
Walikota juga mengimbau agar warga memastikan saat meninggalkan rumah dalam kondisi aman. Sehingga mencegah terjadinya kebakaran gedung dan lingkungan, yang biasa terjadi di perkotaan.
"Di musim seperti inikan, kita juga mengalami kebakaran-kebakaran di lingkungan, seperti rumah, tempat usaha. Maka itu, kita minta agar masyarakat waspada terhadap perubahan cuaca yang mengarah pada kekeringan dan rawan menyebabkan kebakaran," paparnya.
.png)

Berita Lainnya
Penyegaran Struktur, Kejari Pelalawan Lantik Sejumlah Pejabat Baru
Belum Kantongi IMB, Proyek Pembangunan Kantor PLN Pasir Pangaraian Dipertanyakan
Bupati Inhil Berang, Masih Ada OPD Belum Setor Laporan Hasil DAK Fisik Hingga Akhir Tahun
Ada Potensi Duet dengan SF Hariyanto, Abdul Wahid : Mungkin Saja
Terjatuh, Seorang ABK Tongkang Hilang di Perairan Dumai
Menkum RI Resmikan Posbankum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Riau
Dukung Budidaya Ikan Lele, PLN Peduli Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Nelayan Okura
EMP Akuisisi Dua Blok Migas di Kabupaten Kampar dan Siak Provinsi Riau
RUPS Luar Biasa Bank RiauKepri 2021, Bupati Kampar Minta Pimpinan Baru Tingkatkan PAD
Saat Corona Mewabah, Puluhan TKA China Masuk Ke Bintan
Hamdani: Pemuda Muhammadiyah Harus seperti Muhammad al-Fatih
Kuasa Hukum Ali Usman Minta DPMPTSP Evaluasi Persetujuan Lingkungan TUKS PT Arara Abadi di Pulau Muda