Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Indragiri Hulu, Senin (1/3/2021).
Komisioner KPU Riau, Firdaus mengatakan, Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli para pihak dimulai pukul 08.30 dan selesai pemeriksaan pukul 13.30.
Para pihak, kata Firdaus, diwakili oleh masing-masing kuasa hukum serta Bawaslu Inhu diwakili oleh Ketua Bawaslu Inhu.
"KPU Inhu sebagai termohon dihadiri langsung persidangan di MK kuasa hukum Sudi Prayitno dan Ketua KPU Inhu Yeni Mairida. Sedangkan anggota KPU Inhu Ronaldi Ardian dan Fitra Rovi hadir melalui daring," kata Firdaus.
Saksi termohon yakni KPU Inhu adalah Junaidi (ketua) PPK Batang Gangsal, ketua PPS Desa Ringin, Khairul Anwar dan Harmonis ketua KPPS 3 Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.
Sedangkan pemohon dan pihak terkait menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Dari pemohon saksi ahli Khairul Fahmi dan saksi ahli pihak terkait Bapak Mauara Sirait.
"Persidangan berjalan lancar, dan tinggal menunggu putusan yg akan dibacakan pada tanggal 19 - 24 Maret 2021," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
POBSI Surati Bupati Pelalawan Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Billiard Ilegal
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda Tahun 2022 Molor
Sukseskan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan,Kodim 0314/Inhil Gelar Panen Raya
Sekda: Memilukan, Daerah Kita Seperti "Agen" Peredaran Narkoba
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Riau Ramai Didatangi Masyarakat
AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Menghianati Masyarakat Kecamatan Langgam
PMI Kampar Gelar Sertijab Kepala UDD dan Bukber, Ini Pesan David Davijul
Komisi I DPRD se-Riau Berencana Akan Membuat Memorandum Terkait Pemilu
Tunjukan KTP Mu ! Dapatkan Promo Menarik dari Pesonna Hotel Pekanbaru
Kejari Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda dan Azwendi
DPRD Tak Temukan Anggaran untuk Pembangunan Tugu Roda Terbang
Solar Mulai Langka, Gubri Syamsuar Minta SPBU Jangan Layani Kendaraan Diluar Ketentuan