Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Indragiri Hulu, Senin (1/3/2021).
Komisioner KPU Riau, Firdaus mengatakan, Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli para pihak dimulai pukul 08.30 dan selesai pemeriksaan pukul 13.30.
Para pihak, kata Firdaus, diwakili oleh masing-masing kuasa hukum serta Bawaslu Inhu diwakili oleh Ketua Bawaslu Inhu.
"KPU Inhu sebagai termohon dihadiri langsung persidangan di MK kuasa hukum Sudi Prayitno dan Ketua KPU Inhu Yeni Mairida. Sedangkan anggota KPU Inhu Ronaldi Ardian dan Fitra Rovi hadir melalui daring," kata Firdaus.
Saksi termohon yakni KPU Inhu adalah Junaidi (ketua) PPK Batang Gangsal, ketua PPS Desa Ringin, Khairul Anwar dan Harmonis ketua KPPS 3 Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.
Sedangkan pemohon dan pihak terkait menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Dari pemohon saksi ahli Khairul Fahmi dan saksi ahli pihak terkait Bapak Mauara Sirait.
"Persidangan berjalan lancar, dan tinggal menunggu putusan yg akan dibacakan pada tanggal 19 - 24 Maret 2021," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
PHR Laporkan Kegiatan Eksplorasi Cadangan Migas
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Pinta Dukungan Masyarakat Bangun Inhil Lebih Baik
Sejumlah Ormas dan Paguyuban di Inhil Tolak Perpecahan NKRI
Kebutuhan Darah di Inhil Mencapai 600 Kantong Setiap Bulan
Prabowo Ingin Lanjutkan Perjuangan Sertu Eki Setiawan, Ayahnya Tak Trauma Kehilangan Anaknya
Kejari Pelalawan Bidik Denda Pidana PT PSJ Senilai Rp 4 Miliar
Buaya Berukuran Besar di Sialang Panjang Berhasil Dievakuasi TRC DPKP Inhil
Sempat Terhenti, Penerimaan CPNS Formasi 2019 di Inhil Segera Dilanjutkan
Polisi-BPBD Kerahkan Mahasiswa KKN Tangani Karhutla di Riau
Wabup Bengkalis Dorong HPK di Riau Diputihkan
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023 Menuju 5 Pulau Terluar Riau
Wabup Husni Tamrin Hadiri Hari Jadi ke-18 Desa Mak Teduh